Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
514/Pdt.G/2025/PN Bks PT GRC KURNIA JAYA SAKTI 1.PT. Kelana Inti Sejahtera
2.HAFDAREZA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 514/Pdt.G/2025/PN Bks
Tanggal Surat Senin, 13 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT GRC KURNIA JAYA SAKTI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Jufaldi.S.HPT GRC KURNIA JAYA SAKTI
Tergugat
NoNama
1PT. Kelana Inti Sejahtera
2HAFDAREZA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI

  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Sita Jaminan yang diajukan oleh Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap harta milik Tergugat II Tanah dan bangunan rumah berupa :
    1. Tanah dan Bangunan yang terletak di Perum Graha Indah, Jalan Kenari No, 2 Blok W RT 05 RW 04 Kedunghalang, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor
    2. Tanah sebagaimana Sertifikat Hak Milik No.14 seluas 19,860 M2 atas nama Rahayu Murdjaningsih terletak di Lampung.
    3. Tanah dan Bangunan yang terletak di Perumahan Agung Residence Desa Pakuon – Klapa Nunggal Kecamatan Bojong, Kecamatan Genteng Kabupaten Sukabumi

DALAM POKOK PERKARA

  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah berada dalam keadaan Wanprestasi.
  3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk mengembalikan kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus lunas Total kerugian yang dialamai Penggugat sebesar Rp. 1.134.200.000,- (satu miliar seratus tiga puluh empat juta dua ratus ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
    1. Kerugiaan Materiil Rp. 505.000.000,- (lima ratus lima juta rupiah)
    2. Kerugian Immateriil @Rp. 629.200.000,- (enam ratus dua puluh Sembilan juta dua ratus ribu rupiah)
    3. Total kerugian yang dialamai Penggugat sebesar Rp. 1.134.200.000,- (satu miliar seratus tiga puluh empat juta dua ratus ribu rupiah)

 

4. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) apabila lalai dan tidak memenuhi kewajiban melaksanakan isi putusan dengan membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan pelaksanaan isi putusan;

5. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu dengan serta merta walaupun ada upaya hukum banding, kasasi, peninjauan kembali atau upaya hukum lain (uitvoerbaar bij voorraad);

6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

Atau: Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak