Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
55/Pdt.G/2026/PN Bks HADIYANTO 1.OSMAN F
2.NENENG AMALIA ASMASUBRATA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 29 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 55/Pdt.G/2026/PN Bks
Tanggal Surat Jumat, 02 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HADIYANTO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Efendy Santoso, S.H.HADIYANTO
Tergugat
NoNama
1OSMAN F
2NENENG AMALIA ASMASUBRATA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Badan Pertanahan Nasional Kota Bekasi
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan jual beli 1 (satu) bidang tanah seluas 980 m2 dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 27 atas nama NENENG AMALIA ASMASUBRATA alamat sesuai SHM No.27 terletak di Desa Sukapura Kecamatan Setu Kabupaten Bekasi Alamat saat ini setelah pemekaran wilayah beralamat di Kp. Kelapa 2 RT.002 RW.007  Jl Rawabogo Kel. Pedurenan Kec. Mustika Jaya Kota Bekasi Jawa-Barat antara Penggugat dan Tergugat I yang telah dibeli dari Tergugat II adalah sah dan memiliki kekuatan hukum;
  3. Menyatakan memberi ijin dan kuasa kepada Penggugat bertindak untuk dan atas nama Tergugat I dan Tergugat II (para Tergugat) selaku penjual sekaligus Penggugat bertindak untuk dan atas nama sendiri selaku pembeli untuk melakukan segala perbuatan hukum termasuk diantaranya untuk menanda-tangani Akta Jual Beli atas 1 (satu) bidang tanah seluas 980 m2 dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 27 atas nama NENENG AMALIA ASMASUBRATA alamat sesuai SHM No.27 terletak di Desa Sukapura Kecamatan Setu Kabupaten Bekasi Alamat saat ini setelah pemekaran wilayah beralamat di Kp. Kelapa 2 RT.002 RW.007  Jl Rawabogo Kel. Pedurenan Kec. Mustika Jaya Kota Bekasi Jawa-Barat;
  4. Memberi ijin kepada Penggugat untuk mengurus balik nama Sertifikat pada Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bekasi atau dengan pihak dan instansi yang terkait atas 1 (satu) bidang tanah seluas 980 m2 dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 27 atas nama NENENG AMALIA ASMASUBRATA alamat sesuai SHM No.27 terletak di Desa Sukapura Kecamatan Setu Kabupaten Bekasi Alamat saat ini setelah pemekaran wilayah beralamat di Kp. Kelapa 2 RT.002 RW.007  Jl Rawabogo Kel. Pedurenan Kec. Mustika Jaya Kota Bekasi Jawa-Barat menjadi ke atas nama Penggugat (HADIYANTO);
  5. Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk segera balik nama sertifikat atas 1 (satu) bidang tanah seluas 980 m2 dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 27 atas nama NENENG AMALIA ASMASUBRATA alamat sesuai SHM No.27 terletak di Desa Sukapura Kecamatan Setu Kabupaten Bekasi Alamat saat ini setelah pemekaran wilayah beralamat di Kp. Kelapa 2 RT.002 RW.007  Jl Rawabogo Kel. Pedurenan Kec. Mustika Jaya Kota Bekasi Jawa-Barat menjadi ke atas nama Penggugat (HADIYANTO);
  6. Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;

 

Atau

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpen-dapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak