| Dakwaan |
------------ Bahwa Terdakwa I M.FAZRI MUSYAFA BIN APANG SYARIPUDIN bersama-sama dengan terdakwa II. IRFAN ALS IPAN dan Johan (DPO) pada hari Kamis tanggal 9 Juli 2026 sekira pukul 02.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2026 atau setidak—tidaknya dalam tahun 2026 bertempat di Rumah Kontrakan Amang Jl. Pondok Benda 7 No. 20 Rt.006/002 Kel. Jatirasa Kec. Jatiasih Kota Bekasi,atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, setiap orang yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain , dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, secara bersama-sama dan bersekutu perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
-
-
- Berawal pada hari Kamis tanggal 9 Juli 2026 sekitar jam 02.30 Wib, di Rumah Kontrakan Amang Jl. Pondok Benda 7 No. 20 Rt.006/002 Kel. Jatirasa Kec. Jatiasih Kec. Jatiasih Kota Bekasi , terdakwa I. M. FAZRI MUSYAFA BIN APANG SYARIPUDIN, terdakwa II. IRFAN ALS IPAN bersama dengan JOHAN (DPO) dengan mengendarai 1 (satu) Motor Honda Beat Street warna Hitam Nopol: B-4097-TNV berboncengan 3 (tiga), berkeliling ke Daerah Jati Asih, kemudian para terdakwa berhenti di rumah korban OMAY KOMARA tepatnya di Rumah Kontrakan Amang Jl. Pondok Benda 7 No. 20 Rt.006/002 Kel. Jatirasa Kec. Jatiasih Kec. Jatiasih Kota Bekasi dan melihat sepeda motor milik korban OMAY KOMARA yaitu 1 (satu) unit motor Honda Beat warna putih tahun 2019 Nopol: Z-4037-AAE Noka : MH1JFZ139KK629757 Nosin: JFZ1E3631575 atas nama EKO PRATAMA yang beralamat Dusun padahurip Rt.001/004 Desa Jayamekar Kec. Cibugel Kab. Sumedang yang terparkir didepan rumah dalam keadaan tidak terkunci stang;
- Bahwa kemudian JOHAN (DPO) turun dari sepeda motor dan langsung menghampiri sepeda motor milik korban OMAY KOMARA, sedangkan terdakwa I. M. FAZRI MUSYAFA BIN APANG SYARIPUDIN, terdakwa II. IRFAN ALS IPAN berada diatas motor dan mengawasi sekitar rumah korban OMAY KOMARA, kemudian JOHAN mengendarai sepeda motor milik korban OMAY KOMARA dalam keadaan mati, kemudian motor milik korban oleh JOHAN (DPO) didorong keluar, setelah itu terdakwa II. IRFAN ALS IPAN bersama dengan terdakwa I. M. FAZRI MUSYAFA BIN APANG SYARIPUDIN membantu JOHAN (DPO) untuk menyetep atau mendorong sepeda motor milik korban OMAY KOMARA, adapun tujuan para terdakwa membawa sepeda motor milik korban OMAY OMARA Adalah untuk dijual dan mendapatkan upah;
- Bahwa kemudian sepeda motor milik korban OMAY KOMARA dibawa oleh JOHAN (DPO) ketempat temannya untuk dijual, sedangkan terdakwa I. M. FAZRI MUSYAFA BIN APANG SYARIPUDIN dan terdakwa II. IRFAN ALS IPAN tidak mengetahui keberadaannya JOHAN (DPO) setelah membawa sepeda motor milik korban OMAY KOMARA;
- Bahwa terdakwa I. M. FAZRI MUSYAFA BIN APANG SYARIPUDIN ditangkap oleh polisi dari Polres Metro Bekasi Kota pada hari Jumat tanggal 17 Juli 2026 sekitar jam 07.00 WIB dan terdakwa II. IRFAN ALS IPAN ditangkap oleh polisi dari Polres Metro Bekasi Kota pada hari Jumat tanggal 17 Juli 2026 sekitar jam 00.00 WIB di Cipendawa, selanjutnya terdakwa diserahkan ke Polres Metro Bekasi Kota untuk di proses lebih lanjut;
- Bahwa atas perbuatan para terdakwa korban OMAY KOMARA mengalami kerugian sebesar Rp. 15.000.000,- ( lima belas juta rupiah)
-------- Perbuatan I M.FAZRI MUSYAFA BIN APANG SYARIPUDIN bersama dengan terdakwa II. IRFAN ALS IPAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf g. Undang-undang RI No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.------------ |