Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
379/Pdt.G/2026/PN Bks DINI HARSONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 379/Pdt.G/2026/PN Bks
Tanggal Surat Senin, 20 Jul. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DINI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Rully Heintje, SHDINI
Tergugat
NoNama
1HARSONO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah (P2T) pada Kantor Pertanahan (Badan Pertanahan Nasional/BPN) Kota Bekasi
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum jual beli antara Penggugat, Dini, selaku pembeli dengan Tergugat, Harsono, selaku penjual, yang dilakukan pada tanggal 17 Maret 2019, atas sebidang tanah dengan data sebagai berikut:
  • Letak tanah: RT 001/RW 016, Kelurahan Jatiasih, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi;
  • Girik/C Nomor: 283;
  • Persil: 23;
  • Kelas: D.I;
  • Luas: kurang lebih 50 m?2;;
  • Harga jual beli: Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah);
  1. Menyatakan Penggugat adalah pembeli yang sah dan beriktikad baik atas objek tanah sebagaimana dimaksud dalam petitum angka 2;
  2. Menyatakan pembayaran harga jual beli sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) yang dilakukan oleh Penggugat kepada Tergugat pada tanggal 17 Maret 2019 adalah sah dan telah dibayar lunas;
  3. Menyatakan penyerahan dan penguasaan fisik objek tanah dari Tergugat kepada Penggugat adalah sah menurut hukum;
  4. Menyatakan Tergugat tidak lagi mempunyai hak, kepentingan, keberatan, maupun klaim apa pun atas objek tanah yang telah dijual kepada Penggugat;
  5. Menyatakan Akta Jual Beli Nomor 310/2018 tertanggal 18 September 2018, yang dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, hanya merupakan dokumen riwayat perolehan hak Tergugat dari H. Jasih bin H. Panjang sebelum objek tanah tersebut dijual kepada Penggugat;
  6. Memberikan izin kepada Penggugat untuk menggunakan putusan dalam perkara ini sebagai dasar dan kelengkapan administrasi guna melakukan verifikasi subjek yang berhak, pemberkasan, pencatatan, pengurusan peralihan hak, serta proses pengadaan tanah untuk pembangunan Jalan Tol Jatiasih terhadap objek tanah a quo;
  7. Memerintahkan Turut Tergugat untuk menerima dan menggunakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini sebagai salah satu dasar administrasi dalam proses verifikasi subjek yang berhak, pemberkasan, dan pengadaan tanah atas objek perkara sesuai kewenangan dan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan;
  8. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini;
  9. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

 

SUBSIDAIR

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan prinsip ex aequo et bono.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak