Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
246/Pid.Sus/2026/PN Bks WIDYA TRESNA, S.H. DIMAS SYAFANI Als SIBELL Bin HUSAINI MUHAMMAD Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 246/Pid.Sus/2026/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 25 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-3315/M.2.17.3/Eku.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1WIDYA TRESNA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DIMAS SYAFANI Als SIBELL Bin HUSAINI MUHAMMAD[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

Bahwa ia terdakwa DIMAS SYAFANI ALS SIBELL BIN HUSAINI MUHAMMAD pada hari Senin tanggal 02 Februari 2026 sekira pukul 19.45 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu dalam tahun 2026 bertempat  di depan toko yang beralamat di jalan P Bangka Raya Rt.004/016 Kelurahan Aren Jaya Kecamatan Bekasi Timur Kota Bekasi atau setidak tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, perbuatan memproduksi atau mengedarkan  sediaan farmasi dan/atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud  dalam Pasal 138 ayat (2) , perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 02 Februari 2026, saksi Guntur Adhi Wibowo S.H, saksi Muhammad Denny Fahlevi dan saksi Jenesdri Agretama yang merupakan tim kepolisian dari Polres Metro Bekasi Kota memperoleh informasi terkait penjualan obat-obatan tanpa ijin di sekitar daerah Kota Bekasi. Selanjutnya saksi Guntur Adhi Wibowo S.H, saksi Muhammad Denny Fahlevi dan saksi Jenesdri Agretama  melakukan penyelidikan ke daerah tersebut lalu sekira pukul 19.45 Wib saksi Guntur Adhi Wibowo S.H, saksi Muhammad Denny Fahlevi dan saksi Jenesdri Agretama menemukan sebuah toko yang beralamatkan di jalan P Bangka Raya Rt.004/016 Kelurahan Aren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur Kota Bekasi tersebut melihat terdakwa DIMAS SYAFANI ALS SIBELL BIN HUSAINI MUHAMMAD sedang duduk di depan toko. Selanjutnya saksi Guntur Adhi Wibowo S.H, saksi Muhammad Denny Fahlevi dan saksi Jenesdri Agretama mengintrogasi terdakwa DIMAS SYAFANI ALS SIBELL BIN HUSAINI MUHAMMAD dan terdakwa DIMAS SYAFANI ALS SIBELL BIN HUSAINI MUHAMMAD mengakui ada melakukan usaha penjualan obat-obatan yang tergolong ke dalam jenis obat keras dan tidak memiliki ijin dari Pemerintah Republik Indonesia untuk melaukan usaha penjualan obat obatan yang tergolong dalam obat keras dan penjualan obat obat keras tersebut tanpa ijin edar dan tanpa resep dokter di toko tersebut. Selanjutnya saksi Guntur Adhi Wibowo S.H, saksi Muhammad Denny Fahlevi dan saksi Jenesdri Agretama melakukan penangkapan dan penggeledaan terhadap terdakwa dan menemukan barang bukti di kantong celana sebelah kiri yang terdakwa pakai yakni obat obat keras sebanyak 7 (tujuh) lembar berisikan 10 (sepuluh) butir per lembar mengandung TRAMADOL jumlah 70 (tujuh puluh) butir dan  14 (empat belas) plastik klip bening berisi 5 (lima) butir Eximer jumlah  70 (tujuh puluh) butir kantong  celana sebelah kiri dan  1(satu) buah handphone merek Vivo A3S warna  merah beserta kartunya dengan nomor 083891771471 yang disimpan di dalam kantong sebelah kanan  dan terdakwa juga mengakui , terdakwa ada menyimpan obat obat keras juga di kamar kostnya yang beralamat di jalan Aren Jaya 3 Rt.07/02 Kelurahan Aren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi .Selanjutnya saksi Guntur Adhi Wibowo S.H, saksi Muhammad Denny Fahlevi dan saksi Jenesdri Agretama bersama terdakwa menuju kostan terdakwa dan sesampainya di kostan terdakwa, ditemukan barang bukti  sebanyak 19 (sembilan belas)  lembar berisi 10 (sepuluh) butir  per lembar yang mengandung TRAMADOL, jumlah  (190) butir di tumpukan baju dan uang hasil penjualan obat obat  jenis keras tersebut  sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang diletakan terdakwa di tumpukan baju  milik terdakwa. Selanjutnya  terdakwa dan barang bukti  di bawa ke kantor Polisi untuk diperiksa lebih lanjut.

 

  • Bahwa terdakwa mengakui mendapatkan dan menjual obat obat keras tersebut, berawal pada bulan Januari tahun 2026, terdakwa berkenalan dengan sdr RIZAL (DPO) melalui telepon atau  videocall dan Sdr. RIZAL (DPO) memastikan kalau terdakwa  benar mau bekerja sebagai penjual obat – obat keras. Selanjutnya  setelah mengobrol  Sdr. RIZAL (DPO) menyuruh  terdakwa untuk  menelepon sdr FATIR (DPO) anak buah sdr RIZAL (DPO) kemudian terdakwa bertemu dengan sdr RIZAL (DPO) di warung makan Mie Aceh  yang berlokasi di  pinggir jalan Bulak Kapal Kelurahan Bulak Kapal Kecamatan Bulak Kapal, Kota Bekasi untuk membicarakan pekerjaan menjual obat obat keras  dan saat itu  sdr FATIR (DPO) menawari terdakwa  dengan penghasilan yang akan  diterima terdakwa berupa uang makan sehari sebesar Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) dan gaji sebesar  Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) per bulannya  dan terdakwa juga akan disediakan  tempat tinggal dan toko untuk menjual obat obat keras tersebut.

 

  • Kemudian pada hari Jumat tanggal 09 Januari 2026 sekira 10.00 Wib, Sdr. FATIR (DPO) mengantar  terdakwa ke toko yang beralamat Jl. P.Bangka Raya Rt.004/016 Kel. Aren Jaya Kec. Bekasi Timur Kota Bekasi dan saat itu terdakwa melihat ditoko tersebut Sdr. FATIR (DPO) menyuruh terdakwa untuk berjualan vocer  – vocer bekas dan obat obat keras yang disimpan di  etalase  vocher. Selanjutnya Sdr. FATIR (DPO) menginformasikan kepada terdakwa nomor handphone  pelanggan yang membeli obat – obat keras.  Bahwa obat obat keras tersebut di jual di toko vocher karena tidak memiliki ijin edar sehingga pembeli obat obat keras yang ingin membeli adalah pelanggan ataupun orang yang lewat yang menanyakan ketersediaan obat obat keras.

 

  • Bahwa pada tanggal  31 bulan Januari 2026, sdr FATIR (DPO) datang ke toko dan memberikan obat – obat keras tersebut kepada terdakwa  untuk dijual sebanyak 50 (lima puluh) lembar berisi TRAMADOL setiap lembar berisi 10 (sepuluh) butir dengan total  jumlah sebanyak 500 (lima ratus) butir dan pil kuning mengandung EXIMER sebanyak 80 (delapan puluh) bungkus setiap bungkus berisi 5 (lima) butir dibungkus plastik klip ukuran sedang dengan total jumlah 400 (empat ratus)  butir. Setiap lembar TRAMADOL dijual seharga  Rp.40.000,- (empat puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) bungkus pil kuning EXIMER berisi 5 (lima) butir seharga Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah)  dan  obat – obat keras tersebut sudah ada yang laku terjual dalam waktu 2 (dua) hari yaitu pertama pada hari Minggu, tanggal 01 Februari 2026 sekira jam 07.00 Wib dengan cara terdakwa menjual sebanyak 12 (dua belas) lembar berisi TRAMADOL dan 40 (empat puluh) bungkus klip berisi 5 (lima) butir Pil EXIMER dengan uang hasil penjualan sebesar  Rp.780.000,- (tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah). Selanjutnya hari kedua pada hari Senin, tanggal 02 Februari 2026  sekira jam 07.00 Wib , pembeli obat obat keras memesan obat obat keras melalui whatsapp ataupun pembeli  datang langsung bertemu terdakwa di toko dan terdakwa sudah menjual – 12 (dua belas) lembar berisi TRAMADOL dan dan 40 (empat puluh) bungkus klip berisi 5(lima) butir pil Eximer  dengan  uang hasil penjualan sebesar  Rp.880.000,- (delapan ratus delapan  puluh ribu  rupiah). Selanjutnya  uang hasil penjualan obat selama 2 (dua) hari tersebut terdakwa setorkan  ke rekening sdr RIZAL (DPO)  yakni rekening bank BCA (tidak ingat nomor rekeningnya) atas nama RIZAL sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) melalui Aplikasi DANA .

 

  • Bahwa terdakwa sudah 9 (sembilan) kali menjual obat obat keras yang diperoleh dari Sdr. FATIR (DPO) dengan keuntungan yang terdakwa peroleh berupa uang makan sebesar Rp.80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) yang terdakwa potong langsung dari setiap penjualan obat obat keras dan barang bukti uang sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) adalah sisa uang makan yang telah terdakwa potong dari uang hasil penjualan dan dikumpulkan oleh terdakwa dari penjualan obat obat keras sebelumnya.

 

  • Bahwa Terdakwa selain bertugas untuk menjaga toko vocer yang beralamat di jalan P Bangka Raya Rt.004/016 Kel.Aren Jaya Kec.Bekasi Timur Kota Bekasi, terdakwa juga menjual atau mengedarkan obat-obat keras tanpa ijin edar ataupun tanpa dilengkapi dengan resep dokter dengan harga  masing-masing obat obat keras yaitu :
  • 1 (satu) lembar pil putih yang diduga TRAMADOL dijual seharga Rp.40.000,- (empat puluh ribu rupiah)
  • 1 (satu) lembar TRIHEXPHENIDYL seharga Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah)
  • 1 (satu) bungkus plastik klip berisi pil kuning mengandung Eximer berisi 5 (lima) butir seharga Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah).

 

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin edar dan tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu produk, termasuk standar persyaratan label produk obat. Barang bukti dengan kandungan zat aktif Tramadol dan Trihexyphenidyl merupakan sediaan farmasi berupa obat golongan obat keras yang penyaluran dan penggunaannya harus dilakukan berdasarkan resep dokter.

 

  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Barang Bukti secara Laboratorium di Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri, Laboratorium Pengujian Mutu Farmasi Kepolisian Nomor : LHU-BB/091/II/2026/FPP tanggal 27 Februari 2026 , melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti dengan :
  1. Nama sampel : tablet berwarna putih berlogo “TMD, garis Tengah, 50” pada satu sisi dan berlogo “AM” pada sisi sebaliknya dalam kemasan strip silver bergaris hijau tua hijau muda hijau tua berhologram “Original Asli AG”, Kode Sampel : LS091II2026 tanggal penerimaan sampel 12 Februari 2026 dengan jumlah sampel sebanyak 20 tablet dan No. Batch 4510237, exp.Date September 2028. Hasil identfikasi positif Tramadol.
  2. Nama sampel : tablet berwarna kuning muda berlogo “MF” pada satu sisi dan bertanda  “X” pada satu sisinya dibungkus dalam plastic klip . jumlah sampel 20 tablet, No.Batch : -, Exp.Date :-, tanggal penerimaan sampel : 12 Februari 2026, kode sampel : LS092II2026. Hasil identifikasi positif Trihexyphenidyl.
  • Bahwa terdakwa  mengedarkan atau menjual obat obat keras yang merupakan obat-obatan yang mengandung Tramadol dan obat-obatan mengandung Trihexyphenidyil yang penjualan obat-obat keras tersebut yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu karena obat-obatan yang dijual oleh Terdakwa tidak mencantumkan informasi kandungan dan kekuatan zat aktif, tidak mencantumkan informasi produsen dan tidak adanya informasi nomor izin edar dan Terdakwa tidak memiliki ijin dalam melakukan penjualan obat-obatan tersebut.

Perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Jo. UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana

 

ATAU

Kedua

Bahwa ia terdakwa DIMAS SYAFANI ALS SIBELL BIN HUSAINI MUHAMMAD pada hari Kamis tanggal 09 Februari 2026 sekira pukul 19.45 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu dalam tahun 2026 bertempat di Jl.P Bangka Raya Rt.004/016 Kel.Aren Jaya Kec.Bekasi Timur Kota Bekasi atau setidak tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwewenang memeriksa dan mengadili perkara ini, setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 02 Februari 2026, saksi Guntur Adhi Wibowo S.H, saksi Muhammad Denny Fahlevi dan saksi Jenesdri Agretama yang merupakan tim kepolisian dari Polres Metro Bekasi Kota memperoleh informasi terkait penjualan obat-obatan tanpa ijin di sekitar daerah Kota Bekasi. Selanjutnya saksi Guntur Adhi Wibowo S.H, saksi Muhammad Denny Fahlevi dan saksi Jenesdri Agretama  melakukan penyelidikan ke daerah tersebut lalu sekira pukul 19.45 Wib saksi Guntur Adhi Wibowo S.H, saksi Muhammad Denny Fahlevi dan saksi Jenesdri Agretama menemukan sebuah toko yang beralamatkan di jalan P Bangka Raya Rt.004/016 Kelurahan Aren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur Kota Bekasi tersebut melihat terdakwa DIMAS SYAFANI ALS SIBELL BIN HUSAINI MUHAMMAD sedang duduk di depan toko. Selanjutnya saksi Guntur Adhi Wibowo S.H, saksi Muhammad Denny Fahlevi dan saksi Jenesdri Agretama mengintrogasi terdakwa DIMAS SYAFANI ALS SIBELL BIN HUSAINI MUHAMMAD dan terdakwa DIMAS SYAFANI ALS SIBELL BIN HUSAINI MUHAMMAD mengakui ada melakukan usaha penjualan obat-obatan yang tergolong ke dalam jenis obat keras dan tidak memiliki ijin dari Pemerintah Republik Indonesia untuk melaukan usaha penjualan obat obatan yang tergolong dalam obat keras dan penjualan obat obat keras tersebut tanpa ijin edar dan tanpa resep dokter di toko tersebut. Selanjutnya saksi Guntur Adhi Wibowo S.H, saksi Muhammad Denny Fahlevi dan saksi Jenesdri Agretama melakukan penangkapan dan penggeledaan terhadap terdakwa dan menemukan barang bukti di kantong celana sebelah kiri yang terdakwa pakai yakni obat obat keras sebanyak 7 (tujuh) lembar berisikan 10 (sepuluh) butir per lembar mengandung TRAMADOL jumlah 70 (tujuh puluh) butir dan  14 (empat belas) plastik klip bening berisi 5 (lima) butir Eximer jumlah  70 (tujuh puluh) butir kantong  celana sebelah kiri dan 1(satu) buah handphone merek Vivo A3S warna  merah beserta kartunya dengan nomor 083891771471 yang disimpan di dalam kantong sebelah kanan  dan terdakwa juga mengakui , terdakwa ada menyimpan obat obat keras juga di kamar kostnya yang beralamat di jalan Aren Jaya 3 Rt.07/02 Kelurahan Aren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi .Selanjutnya saksi Guntur Adhi Wibowo S.H, saksi Muhammad Denny Fahlevi dan saksi Jenesdri Agretama bersama terdakwa menuju kostan terdakwa dan sesampainya di kostan terdakwa, ditemukan barang bukti  sebanyak 19 (sembilan belas)  lembar berisi 10 (sepuluh) butir  per lembar yang mengandung TRAMADOL, jumlah (190) butir di tumpukan baju dan uang hasil penjualan obat obat  jenis keras tersebut  sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang diletakan terdakwa di tumpukan baju  milik terdakwa. Selanjutnya  terdakwa dan barang bukti  di bawa ke kantor Polisi untuk diperiksa lebih lanjut.

 

  • Bahwa terdakwa mengakui mendapatkan dan menjual obat obat keras tersebut, berawal pada bulan Januari tahun 2026, terdakwa berkenalan dengan sdr RIZAL (DPO) melalui telepon atau  videocall dan Sdr. RIZAL (DPO) memastikan kalau terdakwa  benar mau bekerja sebagai penjual obat – obat keras. Selanjutnya  setelah mengobrol  Sdr. RIZAL (DPO) menyuruh  terdakwa untuk  menelepon sdr FATIR (DPO) anak buah sdr RIZAL (DPO) kemudian terdakwa bertemu dengan sdr RIZAL (DPO) di warung makan Mie Aceh  yang berlokasi di  pinggir jalan Bulak Kapal Kelurahan Bulak Kapal Kecamatan Bulak Kapal, Kota Bekasi untuk membicarakan pekerjaan menjual obat obat keras  dan saat itu  sdr FATIR (DPO) menawari terdakwa  dengan penghasilan yang akan  diterima terdakwa berupa uang makan sehari sebesar Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) dan gaji sebesar  Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) per bulannya  dan terdakwa juga akan disediakan  tempat tinggal dan toko untuk menjual obat obat keras tersebut.

 

  • Kemudian pada hari Jumat tanggal 09 Januari 2026 sekira 10.00 Wib, Sdr. FATIR (DPO) mengantar  terdakwa ke toko yang beralamat Jl. P.Bangka Raya Rt.004/016 Kel. Aren Jaya Kec. Bekasi Timur Kota Bekasi dan saat itu terdakwa melihat ditoko tersebut Sdr. FATIR (DPO) menyuruh terdakwa untuk berjualan vocer  – vocer bekas dan obat obat keras yang disimpan di  etalase  vocher. Selanjutnya Sdr. FATIR (DPO) menginformasikan kepada terdakwa nomor handphone  pelanggan yang membeli obat – obat keras.  Bahwa obat obat keras tersebut di jual di toko vocher karena tidak memiliki ijin edar sehingga pembeli obat obat keras yang ingin membeli adalah pelanggan ataupun orang yang lewat yang menanyakan ketersediaan obat obat keras.

 

  • Bahwa pada tanggal  31 bulan Januari 2026, sdr FATIR (DPO) datang ke toko dan memberikan obat – obat keras tersebut kepada terdakwa  untuk dijual sebanyak 50 (lima puluh) lembar berisi TRAMADOL setiap lembar berisi 10 (sepuluh) butir dengan total  jumlah sebanyak 500 (lima ratus) butir dan pil kuning mengandung EXIMER sebanyak 80 (delapan puluh) bungkus setiap bungkus berisi 5 (lima) butir dibungkus plastik klip ukuran sedang dengan total jumlah 400 (empat ratus)  butir. Setiap lembar TRAMADOL dijual seharga  Rp.40.000,- (empat puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) bungkus pil kuning EXIMER berisi 5 (lima) butir seharga Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah)  dan  obat – obat keras tersebut sudah ada yang laku terjual dalam waktu 2 (dua) hari yaitu pertama pada hari Minggu, tanggal 01 Februari 2026 sekira jam 07.00 Wib dengan cara terdakwa menjual sebanyak 12 (dua belas) lembar berisi TRAMADOL dan 40 (empat puluh) bungkus klip berisi 5 (lima) butir Pil EXIMER dengan uang hasil penjualan sebesar  Rp.780.000,- (tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah). Selanjutnya hari kedua pada hari Senin, tanggal 02 Februari 2026  sekira jam 07.00 Wib , pembeli obat obat keras memesan obat obat keras melalui whatsapp ataupun pembeli  datang langsung bertemu terdakwa di toko dan terdakwa sudah menjual – 12 (dua belas) lembar berisi TRAMADOL dan dan 40 (empat puluh) bungkus klip berisi 5(lima) butir pil Eximer  dengan  uang hasil penjualan sebesar  Rp.880.000,- (delapan ratus delapan  puluh ribu  rupiah). Selanjutnya  uang hasil penjualan obat selama 2 (dua) hari tersebut terdakwa setorkan  ke rekening sdr RIZAL (DPO)  yakni rekening bank BCA (tidak ingat nomor rekeningnya) atas nama RIZAL sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) melalui Aplikasi DANA .

 

  • Bahwa terdakwa sudah 9 (sembilan) kali menjual obat obat keras yang diperoleh dari Sdr. FATIR (DPO) dengan keuntungan yang terdakwa peroleh berupa uang makan sebesar Rp.80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) yang terdakwa potong langsung dari setiap penjualan obat obat keras dan barang bukti uang sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) adalah sisa uang makan yang telah terdakwa potong dari uang hasil penjualan dan dikumpulkan oleh terdakwa dari penjualan obat obat keras sebelumnya.

 

  • Bahwa Terdakwa selain bertugas untuk menjaga toko vocer yang beralamat di jalan P Bangka Raya Rt.004/016 Kel.Aren Jaya Kec.Bekasi Timur Kota Bekasi, terdakwa juga menjual atau mengedarkan obat-obat keras tanpa ijin edar ataupun tanpa dilengkapi dengan resep dokter dengan harga  masing-masing obat obat keras yaitu :
  • 1 (satu) lembar pil putih yang diduga TRAMADOL dijual seharga Rp.40.000,- (empat puluh ribu rupiah)
  • 1 (satu) lembar TRIHEXPHENIDYL seharga Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah)
  • 1 (satu) bungkus plastik klip berisi pil kuning mengandung Eximer berisi 5 (lima) butir seharga Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah).

 

  • Bahwa Terdakwa merupakan lulusan SMP sederajat, tidak termasuk tenaga kefarmasian, sehingga tidak memilki keahlian dan kewenangan untuk melakukan pekerjaan kefarmasian dalam segala ruang lingkupnya dan serta  tidak memiliki izin edar dan tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu produk, termasuk standar persyaratan label produk obat dan barang bukti dengan kandungan zat aktif Tramadol dan Trihexyphenidyl merupakan sediaan farmasi berupa obat golongan obat keras yang penyaluran dan penggunaannya harus dilakukan berdasarkan resep dokter.

 

  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Barang Bukti secara Laboratorium di Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri , Laboratorium Pengujian Mutu Farmasi Kepolisian Nomor : LHU-BB/091/II/2026/FPP tanggal 27 Februari 2026 , melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti dengan :

1.  Nama sampel : tablet berwarna putih berlogo “TMD, garis Tengah, 50” pada satu sisi dan berlogo “AM” pada sisi sebaliknya dalam kemasan strip silver bergaris hijau tua hijau muda hijau tua berhologram “Original Asli AG”, Kode Sampel : LS091II2026 tanggal penerimaan sampel 12 Februari 2026 dengan jumlah sampel sebanyak 20 tablet dan No. Batch 4510237, exp.Date September 2028. Hasil identfikasi positif Tramadol.

2.  Nama sampel : tablet berwarna kuning muda berlogo “MF” pada satu sisi dan bertanda  “X” pada satu sisinya dibungkus dalam plastic klip . jumlah sampel 20 tablet, No.Batch : -, Exp.Date :-, tanggal penerimaan sampel : 12 Februari 2026, kode sampel : Ls092II2026. Hasil identifikasi positif Trihexyphenidyl.

  • Bahwa obat-obatan yang diedarkan oleh Terdakwa  dengan cara dijual merupakan obat-obatan yang mengandung Tramadol dan obat-obatan mengandung Trihexyphenidyil merupakan obat-obatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu karena obat-obatan yang dijual oleh Terdakwa tidak mencantumkan informasi kandungan dan kekuatan zat aktif, tidak mencantumkan informasi produsen dan tidak adanya informasi nomor izin edar.

 

Perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 436 ayat (2) UU RI No.17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Jo. UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana .

Pihak Dipublikasikan Ya