Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
341/Pdt.P/2026/PN Bks 1.Ersih Lukminta
2.Stella Kirana Salim
3.Gabriella Paramitha Salim
4.Adeline Triana Salim
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Pendaftaran Pernikahan Terlambat
Nomor Perkara 341/Pdt.P/2026/PN Bks
Tanggal Surat Selasa, 30 Jun. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Ersih Lukminta
2Stella Kirana Salim
3Gabriella Paramitha Salim
4Adeline Triana Salim
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1JAERMIN PATRAJAYA SARAGIH, S.H.,M.H.Ersih Lukminta
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan sah Perkawinan antara Ersih Lukminta  (Pemohon) dengan Almarhum Drs. Andi Iswanto Salim  yang telah dilaksanakan berdasarkan Agama Katolik sesuai dengan Surat Perkawinan Keuskupan Agung Jakarta tanggal 15 Pebruari 1992 yang dikeluarkan oleh Gereja Santo. Fransiskus Xaverius, Jalan Yos. Sudarso No. 1 Tanjung Priuk  adalah sah menurut hukum;
  3. Menyatakan Kesepakatan Damai  tertanggal 6 Oktober 2016 tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
  4. Menyatakan bahwa objek berupa:
    • Tanah dan Bangunan (Ruko) dengan Sertifikat Hak Milik No. 2091/ Kel. Margajaya, Bekasi Selatan, yang setempat dikenal sebagai komplek sentral niaga kalimalang blok A8 No 12;
    • Tanah dan Bangunan (Ruko) dengan SHGB No. 568/ Kel. Margajaya, Bekasi Selatan, yang setempat dikenal sebagai komplek sentral niaga kalimalang blok A8 No 11;
    • Tanah dan Bangunan (Ruko) dengan Sertifikat Hak Milik No. 5311/ Kel. Jaka Setia, Bekasi Selatan, yang setempat dikenal sebagai komplek Perum Galaxy blok FE 393;
    • Tanah dan Bangunan (Ruko) dengan SHGB No. 5072/ Kel. kayuringin jaya, Bekasi Selatan, yang setempat dikenal sebagai komplek sentral niaga kalimalang blok B4 No 34;

yang tercantum dalam kesepakatan damai tersebut tetap berada dalam penguasaan dan atas nama Pemohon I sepanjang belum ada peralihan hak yang sah menurut hukum;

  1. Membebankan biaya perkara kepada Para Pemohon;

Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya, ex aequo et bono

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak