| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga jual beli over kredit yang dahulu dilakukan almarhum SEKEN P.BANGUN dengan Tergugat dengan pembayaran sebesar Rp.2.900.000,- sebagaimana yang tercatat dalam surat perjanjian jual beli rumah (over kredit/alih debitur) yang ditanda tangani oleh Alm SEKEN P.BANGUN dan Tergugat tertanggal 24 September 1991
- Menyatakan sah dan berharga Kwitansi Pebelian rumah Secara over Kredit senilai Rp.2.900.000, yangs sudah diterima oleh Tergugat uang senilai Rp.2.900.000 untuk pembayaran over kredit rumah BTN kranggan permai blok BS-38/9 Kota bekasi.
- Menyatakan sah pelunasan Kredit rumah sebidang tanah seluas 62m2 bersertifikat hak Guna Bangunan no.1301/jatisampurna, Pondok Gede, Kota Bekasi, atas nama pemegang hak dan Kreditur OELLIL AS, sebagimana surat perincian pelunasan KPR DIPERCEPAT No. Rekening 00016-01-02-160670-1. yang dikeluarkan Turut Tergugat I pada tanggal 14 Mei 2002.
- Menyatakan Bahwa Tergugat telah melepaskan Haknya dan tidak mempunyai hak atas sebidang tanah seluas 62m2 bersertifikat hak Guna Bangunan no.1301/jatisampurna, Pondok Gede, Kota Bekasi, ;
- Menyatakan PARA PENGGUGAT adalah Ahli Waris dari Almarhum SEKEN P.BANGUN, yang mempunyai hak atas sebidang tanah seluas 62m2 bersertifikat hak Guna Bangunan no.1301/jatisampurna, Pondok Gede, Kota Bekasi ;
- Memberikan hak kepada Para Penggugat untuk mendaftarkan sertifikat hak guna bangunan No.1301/jatisampurna Kepada Turut Tergugat II untuk dapat di hidupkan kembali serta dapat di tingkatkan menjadi sertifikat hak milik ;
- Memberikan Hak Kepada Para Penggugat untuk bertindak untuk dan atas nama Tergugat selaku Penjual melakukan segala perbuatan hukum termasuk didalamnya menandatangani Akta Jual Beli bertindak selaku Penjual dan Pembeli atas sebidang tanah seluas 62m2 bersertifikat hak Guna Bangunan no.1301/jatisampurna, Pondok Gede, Kota Bekasi sebagai proses balik nama sertifikat pada Turut Tergugat II dari atas nama OELLIL AS menjadi atas nama 1.ERNAWATY ROSNIRMALA GINTING SUKA, 2.MARAIKE JOANNA BELLE BANGUN. 3.JOY CHRISTINE BANGUN. (Para Penggugat)
- Memerintahkan kepada Tergugat dan Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, untuk tunduk dan mematuhi serta melaksanakan putusan ini ;
- Membebankan biaya perkara ini menurut hukum yang berlaku ;
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi yang memeriksa dan mengadili perkara ini, berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |