Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
651/Pid.Sus/2025/PN Bks Andreas Immanuel, S.H. MUHAMMAD RAZI Alias DEN Bin MARZUKI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 651/Pid.Sus/2025/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 16 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B–8635/M.2.17/Eku.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Andreas Immanuel, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD RAZI Alias DEN Bin MARZUKI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA:

Bahwa Terdakwa MUHAMMAD RAZI Alias DEN Bin MARZUKI pada hari Senin tanggal 22 September 2025 sekitar jam 16.05 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2025, bertempat di sebuah kontrakan yang beralamatkan di Jl. Kaliabang Tengah Rt. 004/ Rw. 002 Kel. Kaliabang Tengah, Kec. Bekasi Utara, Kota Bekasi, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan perbuatan “.. memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 Ayat (2) yaitu mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu....”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------

  • Bahwa berawal pada tanggal 28 Juli 2025, Terdakwa mulai bekerja untuk menjual obat-obatan yang mengandung Tramadol dan Trihexyphenidyl di sebuah toko milik Sdr. IBRAHIM Alias BRAM (DPO) yang beralamatkan di Jl. Kaliabang Tengah Rt. 004/ Rw. 002 Kel. Kaliabang Tengah, Kec. Bekasi Utara, Kota Bekasi;
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 22 September 2025 sekitar jam 14.00 Wib, Saksi SANY SETIAWAN dan Saksi INDRA GUNAWAN, dan Saksi FAIZAL AGUSTIN yang merupakan anggota Kepolisian pada Sat Narkoba Polres Metro Bekasi Kota menerima informasi mengenai adanya penjualan obat-obatan berbahaya. Menindaklanjuti informasi tersebut, sekira pukul 16.05 WIB para saksi melakukan penyelidikan dan observasi di sebuah toko beralamat di Jl. Kaliabang Tengah Rt. 004/ Rw. 002 Kel. Kaliabang Tengah, Kec. Bekasi Utara, Kota Bekasi. Sesampainya di lokasi, para saksi melihat seorang laki-laki yaitu Saksi PANJI PRAMUDIA yang sedang menunggu di depan toko tersebut, dengan maksud dan tujuan yang bersangkutan datang ke toko adalah untuk membeli obat. Namun, pada saat itu penjaga toko yaitu Terdakwa, tidak berada di dalam toko, meskipun toko tersebut dalam keadaan terbuka. Selanjutnya dilakukan pencarian dan diperoleh informasi bahwa Terdakwa berada di dalam kamar kontrakan yang terletak di belakang toko tersebut. Kemudian Saksi SANY SETIAWAN, Saksi INDRA GUNAWAN, dan Saksi FAIZAL AGUSTIN menuju kamar kontrakan dimaksud dengan mengajak seorang laki-laki yang berada di lokasi kejadian, yaitu Saksi MAULANA RIYANTO. Setibanya di kamar kontrakan, yang pada saat itu pintunya dalam keadaan terbuka, para saksi melihat Terdakwa berada di dalam kamar tersebut. Selanjutnya para saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa serta penggeledahan dengan disaksikan oleh Sdr. MAULANA RIYANTO, dan ditemukan barang bukti berupa 800 (delapan ratus) butir pil berwarna putih dengan bungkus kemasan warna Silver bercorak warna Hijau yang berhologram ”ASLI AG” yang ditemukan didalam lemari pakaian. Kemudian para saksi dan Terdakwa menuju ke toko yang dimaksud, setelah di toko tersebut kemudian dilakukan penggeledahan kembali dan ditemukan barang bukti berupa 382 (tiga ratus delapan puluh dua) butir pil berwarna putih dengan bungkus kemasan warna Silver bercorak warna Hijau yang berhologram ”ASLI AG”, 100 (seratus) butir pil obat merek Trihexyphenidyl, 1.237 (seribu dua ratus tiga puluh tujuh) butir Pil obat kuning kode MF, dan Uang tunai hasil penjualan sebanyak Rp. 85.000,- (delapan puluh lima ribu rupiah), seluruhnya ditemukan di dalam etalase kaca di dalam di toko tersebut. Selanjutnya para saksi melakukan penyitaan berupa alat komunikasi milik Terdakwa berupa 1 (satu) buah Handphone Iphone X warna Hitam beserta kartu perdana dengan nomor 082160748519. Bahwa selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa dan diamankan ke Kantor Kepolisian Resor Bekasi Kota;
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pengujian Laboratorium Mutu Farmasi Kepolisian pada Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri di Jakarta, sebagaimana tertuang dalam Laporan Pengujian Laboratorium Nomor: W/LPMF/BB/172/X/2025 tanggal 15 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh Kuswardani, S.Si., Apt., M.Farm. selaku Ketua Tim Pengujian, terhadap sampel berupa 20 (dua puluh) tablet berwarna putih dalam kemasan strip silver bergaris hijau tua–hijau muda–hijau tua berhologram “Original Asli AG” dengan kode sampel W172IX20225, diperoleh hasil pemeriksaan bahwa sampel tersebut positif mengandung Tramadol;
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pengujian Laboratorium Mutu Farmasi Kepolisian pada Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri di Jakarta, sebagaimana tertuang dalam Laporan Pengujian Laboratorium Nomor: W/LPMF/BB/173/X/2025 tanggal 15 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh Kuswardani, S.Si., Apt., M.Farm., terhadap sampel berupa 20 (dua puluh) tablet berwarna putih dalam kemasan strip silver bergaris hijau tua hijau muda hijau tua berhologram “Original Asli AG”  dengan kode sampel W173IX20225, diperoleh hasil bahwa sampel tersebut positif mengandung Tramadol;
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pengujian Laboratorium Mutu Farmasi Kepolisian pada Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri di Jakarta, sebagaimana tertuang dalam Laporan Pengujian Laboratorium Nomor: W/LPMF/BB/174/X/2025 tanggal 15 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh Kuswardani, S.Si., Apt., M.Farm., terhadap sampel berupa 20 (dua puluh) tablet berwarna putih dalam kemasan strip silver bergaris dua hitam bertuliskan “Trihexyphenidyl” tablet 2mg dengan kode sampel W174IX20225, diperoleh hasil bahwa sampel tersebut positif mengandung Trihexyphenidyl;
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pengujian Laboratorium Mutu Farmasi Kepolisian pada Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri di Jakarta, sebagaimana tertuang dalam Laporan Pengujian Laboratorium Nomor: W/LPMF/BB/175/X/2025 tanggal 15 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh Kuswardani, S.Si., Apt., M.Farm., terhadap sampel berupa 20 (dua puluh) tablet berwarna kuning oranye berlogo “MF” dibungkus dalam plastic klip bening dengan kode sampel W175IX20225, diperoleh hasil bahwa sampel tersebut positif mengandung Trihexyphenidyl;
  • Bahwa sediaan farmasi berupa 800 (delapan ratus) butir pil berwarna putih dengan bungkus kemasan warna Silver bercorak warna Hijau yang berhologram ”ASLI AG”, 382 (tiga ratus delapan puluh dua) butir pil berwarna putih dengan bungkus kemasan warna Silver bercorak warna Hijau yang berhologram ”ASLI AG”, 100 (seratus) butir pil obat merek Trihexyphenidyl, 1.237 (seribu dua ratus tiga puluh tujuh) butir Pil obat kuning kode MF, adalah obat keras yang diperoleh Terdakwa dari Sdr. DOSS SANTOSS (DPO) atas perintah Sdr. IBRAHIM Alias BRAM (DPO). Bahwa barang bukti Uang tunai hasil penjualan sebanyak Rp. 85.000,- (delapan puluh lima ribu rupiah), merupakan hasil penjualan obat keras dimaksud, dan 1 (satu) buah Handphone Iphone X warna Hitam beserta kartu perdana dengan nomor 082160748519 merupakan milik Terdakwa. Bahwa Terdakwa tidak memiliki keahlian maupun kewenangan untuk mengedarkan sediaan farmasi berupa obat keras tersebut;
  • Bahwa Terdakwa dalam melakukan penjualan obat-obatan keras di toko Sdr. IBRAHIM Alias BRAM (DPO), memperoleh barang tersebut dari sumber yang tidak resmi dan memperdagangkan obat keras jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl tanpa dilengkapi resep dokter dari pembeli, serta tanpa permintaan resep dari tenaga medis yang berwenang. Bahwa obat-obatan keras yang diperjualbelikan tersebut tidak mencantumkan informasi kandungan dan kekuatan zat aktif, tidak terdapat informasi produsen pada kemasan, serta tidak memiliki nomor izin edar yang sah;
  • Bahwa berdasarkan keterangan Ahli apt. GIFARI MUHAMMAD SYABA, S.Farm. yang merupakan Ahli dari Kapusdokkes Polri berdasarkan Sprin/1162/X/KEP./2025 tertanggal 13 Oktober 2025, yang pada pokoknya menerangkan:
  • Barang bukti yang dilakukan penyitaan dari Terdakwa positif mengandung bahan aktif obat yaitu Tramadol dan Trihexyphenidyl yang termasuk dalam golongan obat keras;
  • Barang bukti obat tersebut tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu produk, sehingga obat tersebut dilarang untuk diedarkan;
  • Bahwa Terdakwa menjual Pil berwarna putih dengan bungkus kemasan warna Silver bercorak warna Hijau yang berhologram ”ASLI AG” seharga Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) per lembarnya berisikan 10 (Sepuluh) butir, untuk setengah lembar berisikan 5 (lima) butir seharga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah), dan per 1 (satu) butirnya seharga Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah). Selain itu Terdakwa, menjual obat merek Trihexyphenidyl seharga Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) per lembar berisikan 10 (sepuluh) butir, dan per 1 (satu) butirnya seharga Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah). Kemudian untuk pil berwarna kuning kode MF seharga Rp. 10.000,- per bungkus plastik klip bening berisikan 6 (enam) butir;
  • Bahwa dalam melakukan penjualan obat-obatan pada toko dimaksud, Terdakwa memperoleh keuntungan harian berkisar antara Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) sampai dengan Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah). Adapun tugas Terdakwa adalah menjaga toko, menjual obat-obatan dan barang lainnya kepada setiap pembeli, serta melaporkan dan menyetorkan seluruh hasil penjualan tersebut kepada Sdr. DOSS SANTOSS (DPO) melalui pesan whatsapp, kemudian, uang hasil penjualan diambil oleh Sdr. DOSS SANTOSS (DPO) yang datang ke kontrakan Terdakwa setiap 2 (dua) hari sekali atau terkadang 3 (tiga) hari sekali, sekaligus mengantarkan kembali stok obat-obatan untuk dijual di toko tersebut;
  • Bahwa atas pekerjaannya tersebut, Terdakwa menerima upah/gaji untuk setiap bulannya Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah), dan mendapatkan uang makan setiap hari sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);
  • Bahwa Terdakwa dalam menjual obat-obatan keras dimaksud termasuk ke dalam golongan sediaan farmasi adalah tidak memiliki izin edar sehingga tidak dilakukan penilaian atas keamanan dan kemanfaatanya sehingga obat yang dijual oleh Terdakwa tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu.

 

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.--------------

 

ATAU

 

KEDUA

Bahwa Terdakwa MUHAMMAD RAZI Alias DEN Bin MARZUKI pada hari Senin tanggal 22 September 2025 sekitar jam 16.05 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2025, bertempat di sebuah kontrakan yang beralamatkan di Jl. Kaliabang Tengah Rt. 004/ Rw. 002 Kel. Kaliabang Tengah, Kec. Bekasi Utara, Kota Bekasi, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan perbuatan “....yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud pasal 145 ayat (1) yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------

  • Bahwa berawal pada tanggal 28 Juli 2025, Terdakwa mulai bekerja untuk menjual obat-obatan yang mengandung Tramadol dan Trihexyphenidyl di sebuah toko milik Sdr. IBRAHIM Alias BRAM (DPO) yang beralamatkan di Jl. Kaliabang Tengah Rt. 004/ Rw. 002 Kel. Kaliabang Tengah, Kec. Bekasi Utara, Kota Bekasi;
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 22 September 2025 sekitar jam 14.00 Wib, Saksi SANY SETIAWAN dan Saksi INDRA GUNAWAN, dan Saksi FAIZAL AGUSTIN yang merupakan anggota Kepolisian pada Sat Narkoba Polres Metro Bekasi Kota menerima informasi mengenai adanya penjualan obat-obatan berbahaya. Menindaklanjuti informasi tersebut, sekira pukul 16.05 WIB para saksi melakukan penyelidikan dan observasi di sebuah toko beralamat di Jl. Kaliabang Tengah Rt. 004/ Rw. 002 Kel. Kaliabang Tengah, Kec. Bekasi Utara, Kota Bekasi. Sesampainya di lokasi, para saksi melihat seorang laki-laki yaitu Saksi PANJI PRAMUDIA yang sedang menunggu di depan toko tersebut, dengan maksud dan tujuan yang bersangkutan datang ke toko adalah untuk membeli obat. Namun, pada saat itu penjaga toko yaitu Terdakwa, tidak berada di dalam toko, meskipun toko tersebut dalam keadaan terbuka. Selanjutnya dilakukan pencarian dan diperoleh informasi bahwa Terdakwa berada di dalam kamar kontrakan yang terletak di belakang toko tersebut. Kemudian Saksi SANY SETIAWAN, Saksi INDRA GUNAWAN, dan Saksi FAIZAL AGUSTIN menuju kamar kontrakan dimaksud dengan mengajak seorang laki-laki yang berada di lokasi kejadian, yaitu Saksi MAULANA RIYANTO. Setibanya di kamar kontrakan, yang pada saat itu pintunya dalam keadaan terbuka, para saksi melihat Terdakwa berada di dalam kamar tersebut. Selanjutnya para saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa serta penggeledahan dengan disaksikan oleh Sdr. MAULANA RIYANTO, dan ditemukan barang bukti berupa 800 (delapan ratus) butir pil berwarna putih dengan bungkus kemasan warna Silver bercorak warna Hijau yang berhologram ”ASLI AG” yang ditemukan didalam lemari pakaian. Kemudian para saksi dan Terdakwa menuju ke toko yang dimaksud, setelah di toko tersebut kemudian dilakukan penggeledahan kembali dan ditemukan barang bukti berupa 382 (tiga ratus delapan puluh dua) butir pil berwarna putih dengan bungkus kemasan warna Silver bercorak warna Hijau yang berhologram ”ASLI AG”, 100 (seratus) butir pil obat merek Trihexyphenidyl, 1.237 (seribu dua ratus tiga puluh tujuh) butir Pil obat kuning kode MF, dan Uang tunai hasil penjualan sebanyak Rp. 85.000,- (delapan puluh lima ribu rupiah), seluruhnya ditemukan di dalam etalase kaca di dalam di toko tersebut. Selanjutnya para saksi melakukan penyitaan berupa alat komunikasi milik Terdakwa berupa 1 (satu) buah Handphone Iphone X warna Hitam beserta kartu perdana dengan nomor 082160748519. Bahwa selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa dan diamankan ke Kantor Kepolisian Resor Bekasi Kota;
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pengujian Laboratorium Mutu Farmasi Kepolisian pada Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri di Jakarta, sebagaimana tertuang dalam Laporan Pengujian Laboratorium Nomor: W/LPMF/BB/172/X/2025 tanggal 15 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh Kuswardani, S.Si., Apt., M.Farm. selaku Ketua Tim Pengujian, terhadap sampel berupa 20 (dua puluh) tablet berwarna putih dalam kemasan strip silver bergaris hijau tua–hijau muda–hijau tua berhologram “Original Asli AG” dengan kode sampel W172IX20225, diperoleh hasil pemeriksaan bahwa sampel tersebut positif mengandung Tramadol;
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pengujian Laboratorium Mutu Farmasi Kepolisian pada Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri di Jakarta, sebagaimana tertuang dalam Laporan Pengujian Laboratorium Nomor: W/LPMF/BB/173/X/2025 tanggal 15 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh Kuswardani, S.Si., Apt., M.Farm., terhadap sampel berupa 20 (dua puluh) tablet berwarna putih dalam kemasan strip silver bergaris hijau tua hijau muda hijau tua berhologram “Original Asli AG”  dengan kode sampel W173IX20225, diperoleh hasil bahwa sampel tersebut positif mengandung Tramadol;
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pengujian Laboratorium Mutu Farmasi Kepolisian pada Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri di Jakarta, sebagaimana tertuang dalam Laporan Pengujian Laboratorium Nomor: W/LPMF/BB/174/X/2025 tanggal 15 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh Kuswardani, S.Si., Apt., M.Farm., terhadap sampel berupa 20 (dua puluh) tablet berwarna putih dalam kemasan strip silver bergaris dua hitam bertuliskan “Trihexyphenidyl” tablet 2mg dengan kode sampel W174IX20225, diperoleh hasil bahwa sampel tersebut positif mengandung Trihexyphenidyl;
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pengujian Laboratorium Mutu Farmasi Kepolisian pada Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri di Jakarta, sebagaimana tertuang dalam Laporan Pengujian Laboratorium Nomor: W/LPMF/BB/175/X/2025 tanggal 15 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh Kuswardani, S.Si., Apt., M.Farm., terhadap sampel berupa 20 (dua puluh) tablet berwarna kuning oranye berlogo “MF” dibungkus dalam plastic klip bening dengan kode sampel W175IX20225, diperoleh hasil bahwa sampel tersebut positif mengandung Trihexyphenidyl;
  • Bahwa sediaan farmasi berupa 800 (delapan ratus) butir pil berwarna putih dengan bungkus kemasan warna Silver bercorak warna Hijau yang berhologram ”ASLI AG”, 382 (tiga ratus delapan puluh dua) butir pil berwarna putih dengan bungkus kemasan warna Silver bercorak warna Hijau yang berhologram ”ASLI AG”, 100 (seratus) butir pil obat merek Trihexyphenidyl, 1.237 (seribu dua ratus tiga puluh tujuh) butir Pil obat kuning kode MF, adalah obat keras yang diperoleh Terdakwa dari Sdr. DOSS SANTOSS (DPO) atas perintah Sdr. IBRAHIM Alias BRAM (DPO). Bahwa barang bukti Uang tunai hasil penjualan sebanyak Rp. 85.000,- (delapan puluh lima ribu rupiah), merupakan hasil penjualan obat keras dimaksud, dan 1 (satu) buah Handphone Iphone X warna Hitam beserta kartu perdana dengan nomor 082160748519 merupakan milik Terdakwa. Bahwa Terdakwa tidak memiliki keahlian maupun kewenangan untuk mengedarkan sediaan farmasi berupa obat keras tersebut;
  • Bahwa Terdakwa dalam melakukan penjualan obat-obatan keras di toko Sdr. IBRAHIM Alias BRAM (DPO), memperoleh barang tersebut dari sumber yang tidak resmi dan memperdagangkan obat keras jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl tanpa dilengkapi resep dokter dari pembeli, serta tanpa permintaan resep dari tenaga medis yang berwenang. Bahwa obat-obatan keras yang diperjualbelikan tersebut tidak mencantumkan informasi kandungan dan kekuatan zat aktif, tidak terdapat informasi produsen pada kemasan, serta tidak memiliki nomor izin edar yang sah;
  • Bahwa berdasarkan keterangan Ahli apt. GIFARI MUHAMMAD SYABA, S.Farm. yang merupakan Ahli dari Kapusdokkes Polri berdasarkan Sprin/1162/X/KEP./2025 tertanggal 13 Oktober 2025, yang pada pokoknya menerangkan:
  • Barang bukti yang dilakukan penyitaan dari Terdakwa positif mengandung bahan aktif obat yaitu Tramadol dan Trihexyphenidyl yang termasuk dalam golongan obat keras;
  • Bahwa Terdakwa yang tidak memiliki latar belakang pengetahuan sediaan farmasi atau bukan seorang tenaga kefarmasian atau tenaga teknis kefarmasian, tidak diperkenankan melakukan pekerjaan kefarmasian dalam segala ruang lingkupnya;
  • Bahwa Terdakwa menjual Pil berwarna putih dengan bungkus kemasan warna Silver bercorak warna Hijau yang berhologram ”ASLI AG” seharga Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) per lembarnya berisikan 10 (Sepuluh) butir, untuk setengah lembar berisikan 5 (lima) butir seharga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah), dan per 1 (satu) butirnya seharga Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah). Selain itu Terdakwa, menjual obat merek Trihexyphenidyl seharga Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) per lembar berisikan 10 (sepuluh) butir, dan per 1 (satu) butirnya seharga Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah). Kemudian untuk pil berwarna kuning kode MF seharga Rp. 10.000,- per bungkus plastik klip bening berisikan 6 (enam) butir;
  • Bahwa dalam melakukan penjualan obat-obatan pada toko dimaksud, Terdakwa memperoleh keuntungan harian berkisar antara Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) sampai dengan Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah). Adapun tugas Terdakwa adalah menjaga toko, menjual obat-obatan dan barang lainnya kepada setiap pembeli, serta melaporkan dan menyetorkan seluruh hasil penjualan tersebut kepada Sdr. DOSS SANTOSS (DPO) melalui pesan whatsapp, kemudian, uang hasil penjualan diambil oleh Sdr. DOSS SANTOSS (DPO) yang datang ke kontrakan Terdakwa setiap 2 (dua) hari sekali atau terkadang 3 (tiga) hari sekali, sekaligus mengantarkan kembali stok obat-obatan untuk dijual di toko tersebut;
  • Bahwa atas pekerjaannya tersebut, Terdakwa menerima upah/gaji untuk setiap bulannya Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah), dan mendapatkan uang makan setiap hari sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);

 

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) jo Pasal 145 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

Pihak Dipublikasikan Ya