| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Perjanjian Kredit Nomor: 26 tanggal 25-04-2026 , serta addendum No. B.08/BDS/KI/XII/2026 (selanjutnya disebut Addendum Pengakuan Hutang/perjanjian kredit) tanggal 02-12-2026 adalah sah dan mengikat demi hukum bagi Penggugat dan Tergugat I serta Tergugat II;
- Menyatakan demi hukum bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan Wanprestasi (Cidera Janji);
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar seluruh sisa kewajiban pinjaman secara tunai dan seketika kepada Penggugat sebesar Rp.234.141.419 ;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Casselaij Beslag) atas barang jaminan berupa SHM No. 7773/Bojong Menteng atas nama Uwang Supriyadi /TERGUGAT I yang terletak di Kelurahan Bojong Menteng, Kecamatan Rawalumbu Kota Bekasi dengan luas tanah 485 meter persegi dan SHM No. 03796/Bojong Rawalumbu atas nama Uwang Supriyadi /TERGUGAT I yang terletak di Kelurahan Bojong Rawalumbu, Kecamatan Rawalumbu Kota Bekasi dengan luas tanah 144 meter persegi
- Memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan/pelelangan umum atas barang jaminan tersebut apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak melunasi seluruh kewajibannya, dan hasilnya digunakan untuk pelunasan utang kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |