| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan TERGUGAT telah melakkukan PERBUATAN MELAWAN HUKUM
- Memerintahkan TERGUGAT untuk datang secara sukarela bertemu dengan PENGGUGAT untuk menjelaskan tentang Hutang kepada TURUT TERGUGAT;
- Menghukum TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan
- Menghukum TERGUGAT membayar kerugian Materil kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 5.000.000 ( Lima Juta Rupiah );
- Menghukum TERGUGAT membayar kerugian IMMateril kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 100.000.000 (Seratus Juta Rupiah )
- Meletakkan Sita Jaminan terhadap Harta Benda berupa Rumah Milik Tergugat yang beralamat di Perumahan Summarecon Bekasi Cluster Bluebell Blok FC/10, RT.002 RW 016, Kelurahan Harapan Mulya, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi;
- Menghukum TERGUGAT membawa Uang Paksa sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta) Per hari.
- Menghukum TERGUGAT membayar Biaya perkara yang timbul;
- SUBSIDER
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Mohon Putusan yang seadil – adilnya (ex aquo et bono).
|