Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
419/Pdt.G/2026/PN Bks 1.Freddy Japril Sirait
2.Darlina Sirait
3.Herlina Sirait
4.Roslina Sirait
5.Natania Christella Sirait
6.Chrystiano Obed Evander Sirait
7.Surya Darno Sirait
7.Winna Sisma Sirait
8.Carlo Pahotamesia Sirait
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Warisan/Wasiat
Nomor Perkara 419/Pdt.G/2026/PN Bks
Tanggal Surat Jumat, 31 Jul. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Freddy Japril Sirait
2Darlina Sirait
3Herlina Sirait
4Roslina Sirait
5Natania Christella Sirait
6Chrystiano Obed Evander Sirait
7Surya Darno Sirait
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Winna Sisma Sirait
2Carlo Pahotamesia Sirait
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sebidang tanah seluas 925 m2 (sembilan ratus dua puluh lima meter persegi) yang terletak di Juma Toba, Kelurahan Parsaoran Ajibata, Kecamatan Ajibata, Kabupaten Toba Samosir, Sumatera Utara, dengan batas-batas, sebagai berikut:

Sebelah Utara    : berbatas dengan tanah Sontang Parulian Sirait; Sebelah Selatan : berbatas dengan tanah Pemerintah Daerah; Sebelah Timur    : berbatas dengan tanah Pemerintah Daerah; Sebelah Barat      : berbatas dengan Jalan Justin Sirait;

adalah harta peninggalan almarhum Mangadar Sirait dengan almarhumah Nurliana Sembiring yang diperoleh selama pernikahan;

  1. Menyatakan pembagian harta peninggalan almarhum Mangadar Sirait dengan almarhumah Nurliana Sembiring berupa: sebidang tanah seluas 925 m2 (sembilan ratus dua puluh lima meter persegi) yang terletak di Juma Toba, Kelurahan Parsaoran Ajibata, Kecamatan Ajibata, Kabupaten Toba Samosir, Sumatera Utara, dibagi bersama antara Para Penggugat dan Para Tergugat dengan rincian sebagai berikut:
    • Winna Sisma Sirait dan Carlo Pahotamesia mendapat 117 bagian;
    • Darlina Sirait mendapat 1/7 bagian;
    • Herlina Sirait mendapat 1/7 bagian;
    • Roslina Sirait mendapat 1/7 bagian;
    • Natania Christella Sirait dan Christiano Obed Evander  mendapat 1/7 bagian;
    • Surya Darno Sirait mendapat 1/7 bagian;
    • Freddy Japril Sirait mendapat 1/7 bagian;

 

  1. Memberi ijin kepada Para Penggugat untuk menjual sebagian atau seluruhnya dari harta peninggalan almarhum Mangadar Sirait dengan almarhumah Nurliana Sembiring berupa: sebidang tanah seluas 925 m2 (sembilan ratus dua puluh lima meter persegi) yang terletak di Juma Toba, Kelurahan Parsaoran Ajibata, Kecamatan Ajibata, Kabupaten Toba Samosir, Sumatera Utara, dengan ketentuan 1/7 bagian dari hasil penjualan tersebut akan Para Penggugat serahkan langsung kepada Para Tergugat dan apabila Para Tergugat tidak bersedia menerima uang hasil penjualan tersebut, Para Penggugat akan menitipkan uang tersebut ke Pengadilan Negeri Bekasi;
  2. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak