| Petitum |
DALAM PROVISI
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan yang diletakkan terlebih dahulu atas 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) milik Tergugat sebagaimana tersebut pada Angka 18 Gugatan a quo;
- Agar tidak menimbulkan kerugian yang cukup besar bagi Pihak Penggugat mohon kiranya Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo ini menjatuhkan sita atas sebuah 1 (satu) unit kendaraan Bus tersebut diatas sampai adanya Putusan Pengadilan yang berkuatan hukum tetap.
DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kewajiban utang sebesar Rp 15.200.000,- (Lima Belas Juta Dua Ratus Ribu Rupiah) secara tunai dan sekaligus;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan yang diletakkan terlebih dahulu atas 1 (satu) unit kendaraan Bus, dengan spesifikasi sebagai berikut :
- Merek : Mitsubishi
- Nomor Polisi : B-805-MPT
- Warna KB : Hitam Mika
- Model : Pajero Sport 2.4L Dakar-H (4X4) 8A/T
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) untuk setiap hari penundaan pelaksanaan isi putusan sejak setelah putusan dibacakan;
- Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya keberatan;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara a quo.
Atau :
Apabila hakim berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et bono). |