| Dakwaan |
PERTAMA:
---------Bahwa Terdakwa NADHIF PUTU SAECONNY BIN MUHAMMAD HARYADI bersama-sama dengan IJ DHIKA NENDRATAMA ANAK DARI A FX MARGONO (yang dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) dan Sdr. BARLI alias TOBING (DPO) pada hari Minggu tanggal 25 Januari 2026 sekira pukul 14.15 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2026 bertempat di sebuah rumah yang beralamatkan di Jalan Titian Indah Raya Rt. 004, Rw. 010, Kelurahan Kali Baru, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan perbuatan “percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tidak pidana narkotika dan prekursor narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 25 Januari 2026 sekira pukul 13.00 WIB Sdr. BARLI alias TOBING (DPO) menghubungi Terdakwa untuk menjemput Narkotika jenis Sabu dengan cara mendownload aplikasi “ZANGI” di handphone Terdakwa, lalu sekira pukul 13.05 WIB ada seseorang yang menghubungi Terdakwa yang merupakan orang suruhan Sdr. BARLI (DPO) untuk bertemu di sekitar Harapan Indah, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat kemudian Terdakwa pergi ke daerah Harapan Indah, Kota Bekasi dan Terdakwa diberikan titik maps yang beralamat di Jalan Titian Indah Raya Rt. 004, Rw. 010, Kelurahan Kali Baru, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat kemudian Terdakwa pergi ke titik tersebut dan mendapatkan 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam yang berisi 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi kristal warna putih berisikan Narkotika jenis Sabu kemudian Terdakwa pulang ke rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Limus Pratama Regency Cluster Cendana 7 Rw. 35, Kelurahan Limus Nunggal Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat untuk mengambil timbangan digital setelah itu Terdakwa pergi ke rumah Saksi IJ DHIKA NENDRATAMA ANAK DARI A FX MARGONO (yang dilakukan penuntutan secara terpisah) yang beralamat di jalan Blitar II Blok E.3 Nomor 29 Rt. 01 Rw. 011 Kelurahan Limus Nunggal, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, lalu Terdakwa bersama-sama dengan Saksi IJ DHIKA NENDRATAMA ANAK DARI A FX MARGONO membagi serta menimbang 1 (satu) bungkus plastik klip bening menjadi 3 (tiga) bungkus plastik klip bening berisi kristal warna putih berisikan Narkotika jenis sabu dengan rincian plastik pertama sekitar ±19,40 gram, plastik kedua sekitar ±19,40 gram, plastik ketiga ±9,70 gram, serta Terdakwa menyisihkan sekitar ±1 gram sebagai upah untuk dikonsumsi bersama dengan Saksi IJ DHIKA NENDRATAMA ANAK DARI A FX MARGONO. Selanjutnya, sekitar pukul 20.00 WIB, datang Saksi IMAM PAMBUDI, Saksi MUHAMAD OKI KURNIAWAN, dan Saksi BAGUS NURYANTO yang mengaku sebagai anggota Satuan Narkotika Polres Metro Bekasi Kota mengamankan Saksi IJ DHIKA NENDRATAMA ANAK DARI A FX MARGONO dan Terdakwa, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah Handphone merek Samsung M22 warna Biru dengan nomor Simcard 082242696644 dengan nomor IMEI (slot sim 1) 353207670288699 dan IMEI (slot sim2) 353393170288692, 1 (satu) buah Brangkas besi warna merah berisikan 3 (tiga) bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna putih berisikan Narkotika Jenis Sabu, 1 (satu bungkus) plastik klip bening berisikan kristal warna putih berisikan Narkotika jenis Shabu, 1 (satu) buah kotak hitam berisikan 2 (dua) unit timbangan digital warna hitam, 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan beberapa potongan sedotan berbagai warna dan 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan beberapa bungkus plastik klip bening yang ditemukan di bawah kasur sebuah rumah milik Saksi IJ DHIKA NENDRATAMA ANAK DARI A FX MARGONO yang beralamatkan di Jalan Blitar II Blok E.3 Nomor 29 Rt. 01, Rw. 011 Kelurahan Limus Nunggal, Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT. PEGADAIAN tanggal 26 Januari 2026 yang ditandatangani oleh SUGENG PRIYATNO selaku Pemimpin PT. Pegadaian Cabang Bekasi Utama, Herman selaku yang menimbang, Aldo Tanjung, SH selaku yang menerima, bahwa telah dilakukan penimbangan barang bukti dari Surat Kepolisian untuk barang berupa:
- 3 (tiga) bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna putih berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat Brutto 49,69 (empat puluh sembilan koma enam puluh sembilan) gram, berat Netto 46,72 (empat puluh enam koma tujuh puluh dua) gram.
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna putih berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat Brutto 0,74 (nol koma tujuh puluh empat) gram, berat Netto 0,56 (nol koma lima puluh enam) gram.
- Bahwa berdasarkan dengan Hasil Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor Lab: 0425/NNF/2026 yang ditandatangani oleh Triwidiastuti, S.Si., Apt dan Siti Purwaningtyas, S.Sos selaku Pemeriksa, dan Sunhot P. Silalahi, S.I.K., M.M selaku mengetahui Kapuslabfor Bareskrim Polri KabidNarkobafor, dengan hasil barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah amplop warna cokelat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, dengan hasil kesimpulan berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 0221/2026/PF dan 0222/2026/PF berupa kristal warna putih tersebut di atas adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Saksi IJ DHIKA NENDRATAMA ANAK DARI A FX MARGONO dan Terdakwa mengakui telah mendapatkan keuntungan dari transaksi narkotika yaitu pada hari Minggu tanggal 25 Januari 2026 sekira pukul 13.00 WIB berupa bagian narkotika jenis sabu sebagai upah jual-beli narkotika jenis sabu.
- Bahwa Terdakwa mengakui mendapatkan upah dari Sdr. BARLI als TOBING (DPO) berupa uang sebesar Rp. 1.000.000 (Satu Juta Rupiah) jika Narkotika yang ditempel sebanyak ±10gram, beserta bagian Narkotika jenis sabu yang dibagi kepada Saksi IJ DHIKA NENDRATAMA ANAK DARI A FX MARGONO.
- Bahwa Terdakwa dan Saksi IJ DHIKA NENDRATAMA ANAK DARI A FX MARGONO dalam percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram tersebut tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dan bukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan serta Kesehatan;
-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-------------------
ATAU
KEDUA
---- Bahwa Terdakwa NADHIF PUTU SAECONNY BIN MUHAMMAD HARYADI bersama-sama dengan Saksi IJ DHIKA NENDRATAMA ANAK DARI A FX MARGONO (yang dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Minggu tanggal 25 Januari 2026 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2026 bertempat Jalan Blitar II Blok E.3 Nomor 29 Rt. 01, Rw. 011 Kelurahan Limus Nunggal, Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Pengadilan Negeri Cibinong akan tetapi dikarenakan berdasarkan pasal 165 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, Pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal Terdakwa, kediaman terakhir, atau tempat Terdakwa ditemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara Terdakwa tersebut, atau tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang daerah hukumnya tindak pidana tersebut dilakukan sehingga dalam hal ini Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan “percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di daerah Jati Asih, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat akan dijadikan tempat penyalahgunaan Narkotika, kemudian Saksi MUHAMMAD OKI KURNIAWAN, Saksi IMAM PAMBUDI, Saksi BAGUS NURYANTO melakukan penyelidikan hingga ke sebuah rumah di Jalan Blitar II Blok E.3 Nomor 29 Rt. 01 Rw. 011 Kelurahan Limus Nunggal, Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada hari Minggu tanggal 25 Januari 2026 sekitar pukul 20.00 WIB kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah handphone merek samsung M22 warna biru dengan nomor simcard 082242696644 dengan nomor IMEI (slot sim 1) 353207670288699 dan IMEI (slot sim 2) 353393170288692, 1 (satu) buah brankas besi warna merah berisikan 3 (tiga) bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna putih berisikan Narkotika jenis Sabu, 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna putih berisikan Narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah kotak hitam berisikan 2 (dua) unit timbangan digital warna hitam, 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan beberapa potongan sedotan berbagai warna, 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan beberapa bungkus plastik klip bening yang ditemukan di bawah kasur di rumah milik Saksi IJ DHIKA NENDRATAMA ANAK DARI A FX MARGONO (yang dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) di Jalan Blitar II Blok E.3 Nomor 29 Rt. 01 Rw. 011 Kelurahan Limus Nunggal, Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat. Selanjutnya, saksi MUHAMMAD OKI KURNIAWAN, Saksi IMAM PAMBUDI, Saksi BAGUS NURYANTO melakukan interogasi kepada Saksi IJ DHIKA NENDRATAMA ANAK DARI A FX MARGONO dan Terdakwa mengenai kepemilikan barang bukti, lalu Terdakwa mengakui kepemilikan barang bukti berupa narkotika jenis sabu tersebut yang sebelumnya digunakan bersama dengan Saksi IJ DHIKA NENDRATAMA ANAK DARI A FX MARGONO. Kemudian, Saksi IJ DHIKA NENDRATAMA ANAK DARI A FX MARGONO dan Terdakwa berikut barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Metro Bekasi.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT. PEGADAIAN tanggal 26 Januari 2026 yang ditandatangani oleh SUGENG PRIYATNO selaku Pemimpin PT. Pegadaian Cabang Bekasi Utama, Herman selaku yang menimbang, Aldo Tanjung, SH selaku yang menerima, bahwa telah dilakukan penimbangan barang bukti dari Surat Kepolisian untuk barang berupa:
- 3 (tiga) bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna putih berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat Brutto 49,69 (empat puluh sembilan koma enam puluh sembilan) gram, berat Netto 46,72 (empat puluh enam koma tujuh puluh dua) gram.
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna putih berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat Brutto 0,74 (nol koma tujuh puluh empat) gram, berat Netto 0,56 (nol koma lima puluh enam) gram.
- Bahwa berdasarkan dengan Hasil Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor Lab: 0425/NNF/2026 yang ditandatangani oleh Triwidiastuti, S.Si., Apt dan Siti Purwaningtyas, S.Sos selaku Pemeriksa, dan Sunhot P. Silalahi, S.I.K., M.M selaku mengetahui Kapuslabfor Bareskrim Polri KabidNarkobafor, dengan hasil barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah amplop warna cokelat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, dengan hasil kesimpulan berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 0221/2026/PF dan 0222/2026/PF berupa kristal warna putih tersebut di atas adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Saksi IJ DHIKA NENDRATAMA ANAK DARI A FX MARGONO mengakui barang bukti Narkotika jenis sabu yang ditemukan merupakan milik Terdakwa yang disimpan di rumah milik Saksi IJ DHIKA NENDRATAMA ANAK DARI A FX MARGONO di Jalan Blitar II Blok E.3 Nomor 29 Rt. 01 Rw. 011 Kelurahan Limus Nunggal, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat.
- Bahwa perbuatan Saksi IJ DHIKA NENDRATAMA ANAK DARI A FX MARGONO dan Terdakwa dalam melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tanpa izin dari pihak yang berwenang.
---------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ------
ATAU
KETIGA:
---- Bahwa Terdakwa NADHIF PUTU SAECONNY BIN MUHAMMAD HARYADI pada hari Minggu tanggal 25 Januari 2026 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2026 bertempat Jalan Blitar II Blok E.3 Nomor 29 Rt. 01, Rw. 011 Kelurahan Limus Nunggal, Kecamatan Cileungsi, Provinsi Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Pengadilan Negeri Cibinong akan tetapi dikarenakan berdasarkan pasal 165 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal Terdakwa, kediaman terakhir, atau tempat Terdakwa ditemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara Terdakwa tersebut, atau tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang daerah hukumnya tindak pidana tersebut dilakukan sehingga dalam hal ini Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di daerah Jati Asih, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat akan dijadikan tempat penyalahgunaan Narkotika, kemudian Saksi MUHAMMAD OKI KURNIAWAN, Saksi IMAM PAMBUDI, Saksi BAGUS NURYANTO melakukan penyelidikan hingga ke sebuah rumah di Jalan Blitar II Blok E.3 Nomor 29 Rt. 01 Rw. 011 Kelurahan Limus Nunggal, Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada hari Minggu tanggal 25 Januari 2026 sekitar pukul 20.00 WIB kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah handphone merek samsung M22 warna biru dengan nomor simcard 082242696644 dengan nomor IMEI (slot sim 1) 353207670288699 dan IMEI (slot sim 2) 353393170288692, 1 (satu) buah brankas besi warna merah berisikan 3 (tiga) bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna putih berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat brutto 49,69 (empat puluh sembilan koma enam sembilan) gram dengan berat netto 46,72 (empat puluh enam koma tujuh dua) gram, 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna putih berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,74 (nol koma tujuh empat) gram dengan berat netto 0,56 (nol koma lima enam) gram, 1 (satu) buah kotak hitam berisikan 2 (dua) unit timbangan digital warna hitam, 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan beberapa potongan sedotan berbagai warna, 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan beberapa bungkus plastik klip bening yang masing-masing ditemukan di bawah kasur di rumah milik Saksi IJ DHIKA NENDRATAMA ANAK DARI A FX MARGONO (dalam berkas perkara terpisah) di Jalan Blitar II Blok E.3 Nomor 29 Rt. 01 Rw. 011 Kelurahan Limus Nunggal, Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat. Selanjutnya, saksi MUHAMMAD OKI KURNIAWAN, Saksi IMAM PAMBUDI, Saksi BAGUS NURYANTO melakukan interogasi kepada Saksi IJ DHIKA NENDRATAMA ANAK DARI A FX MARGONO dan Terdakwa mengenai kepemilikan barang bukti, lalu Terdakwa mengakui barang bukti berupa narkotika jenis sabu tersebut. Kemudian, Saksi IJ DHIKA NENDRATAMA ANAK DARI A FX MARGONO dan Terdakwa berikut barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Metro Bekasi.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT. PEGADAIAN tanggal 26 Januari 2026 yang ditandatangani oleh SUGENG PRIYATNO selaku Pemimpin PT. Pegadaian Cabang Bekasi Utama, Herman selaku yang menimbang, Aldo Tanjung, SH selaku yang menerima, bahwa telah dilakukan penimbangan barang bukti dari Surat Kepolisian untuk barang berupa:
- 3 (tiga) bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna putih berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat Brutto 49,69 (empat puluh sembilan koma enam puluh sembilan) gram, berat Netto 46,72 (empat puluh enam koma tujuh puluh dua) gram.
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna putih berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat Brutto 0,74 (nol koma tujuh puluh empat) gram, berat Netto 0,56 (nol koma lima puluh enam) gram.
- Bahwa berdasarkan dengan Hasil Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor Lab: 0425/NNF/2026 yang ditandatangani oleh Triwidiastuti, S.Si., Apt dan Siti Purwaningtyas, S.Sos selaku Pemeriksa, dan Sunhot P. Silalahi, S.I.K., M.M selaku mengetahui Kapuslabfor Bareskrim Polri KabidNarkobafor, dengan hasil barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah amplop warna cokelat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, dengan hasil kesimpulan berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 0221/2026/PF dan 0222/2026/PF berupa kristal warna putih tersebut di atas adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa mengakui barang bukti Narkotika jenis sabu yang ditemukan merupakan milik Terdakwa yang disimpan di rumah milik Saksi IJ DHIKA NENDRATAMA ANAK DARI A FX MARGONO di Jalan Blitar II Blok E.3 Nomor 29 Rt. 01 Rw. 011 Kelurahan Limus Nunggal, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat.
- Bahwa perbuatan Terdakwa dalam melakukan perbuatan tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tanpa izin dari pihak yang berwenang.
---------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana----------------------------------------- |