Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
659/Pdt.G/2025/PN Bks Muhamad Nasrin Abdul Wahab Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 659/Pdt.G/2025/PN Bks
Tanggal Surat Kamis, 27 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Muhamad Nasrin
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Abdul Wahab
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PT. Bank Tabungan Negara (PERSERO) Tbk
2Badan Pertahanan Nasional kabupaten Bekasi
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan jual beli atau over alih kredit KPR BTN yang terletak di  Jl. Angrek 5 No 351 RT/RW 008/007 Jaka Sampurna Bekasi Barat, Kota Bekasi, adalah sah dan berkekuatan hukum dan Penggugat sebagai pembeli yang beritikad baik yang harus mendapatkan perlindungan hukum.
  3. Menyatakan tanah dan bangunan KPR BTN yang terletak di Jl. Angrek 5 No 351 RT/RW 008/007 Jaka Sampurna Bekasi Barat, Kota Bekasi adalah sah milik Penggugat.
  4. Memerintahkan Tergugat II (Bank BTN Cabang Bekasi) untuk menyerahkan sertifikat kepada Penggugat dengan nomor debitur 100050.K.01803.G atas nama Tergugat  (Abdul Wahab), dikarenakan kredit KPR-BTN telah dilunasi oleh Penggugat dan tidak ada kewajiban yang harus dibayarkan kepada Turut Tergugat I (Bank BTN Cabang Bekasi).
  5. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk patuh dan tunduk terhadap putusan ini.
  6. Memerintahkan dan menetapkan serta memberikan ijin kepada Penggugat selaku pembeli yang sah untuk menghadap kepada PPAT atau pejabat yang berwenang bertindak untuk dan atas dirinya sendiri selaku penjual dan sekaligus pembeli mewakili Tergugat untuk melaksanakan peralihan hak secara sempurna atau menandatangani Akta Jual Beli dihadapan PPAT atau pejabat yang berwenang atas sebidang tanah dan bangunan diatasnya yang terletak di Jl. Angrek 5 No 351 RT/RW 008/007 Jaka Sampurna Bekasi Barat, Kota Bekasi.
  7. Membebankan biaya perkara menurut peraturan perundangan yang berlaku.

 

Bilamana Majelis Hakim yang memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak