| Dakwaan |
PERTAMA
Bahwa Terdakwa AMSOR SEPTIAN AMIN Bin ROBIL A S (Alm) pada hari Selasa tanggal 03 Maret 2026 sekira pukul 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Maret 2026 bertempat di depan ruko yang beralamat di Jl. Bintara Jaya, No. 9 RT/RW 013/003, Kel. Bintara Jaya, Kec. Bekasi Barat, Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Terdakwa, melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------
- Berawal pada sekitar bulan Desember 2025 Terdakwa dikenalkan oleh sdr. ADI (DPO) kepada sdr. BENDOT (DPO) untuk melakukan pekerjaan menerima dan menyerahkan Narkotika jenis ganja sesuai dengan arahan dari sdr. BENDOT (DPO). Selanjutnya Terdakwa yang sedang membutuhkan pekerjaan dan penghasilan tambahan menyetujui untuk melakukan pekerjaan tersebut sehingga Terdakwa melakukan komunikasi melalui telephone dengan sdr. BENDOT (DPO) untuk melakukan pekerjaan menerima dan menyerahkan Narkotika jenis ganja tersebut. Selanjutnya pada sekitar bulan Februari 2026 Terdakwa dihubungi oleh sdr. BENDOT (DPO) untuk mengambil Narkotika Jenis Ganja dengan cara mendatangi kantor J&T Cargo yang berlamat di Jalan Bintara Jaya, No. 30, Kel. Bintara Jaya, Kec. Bekasi Barat, Kota Bekasi dan Terdakwa menerima resi pengambilan paket dari sdr. BENDOT (DPO) melalui telepon lalu Terdakwa menerima dan mengambil paket berisi Narkotika Jenis Ganja sebanyak + 69.000 gram dan Terdakwa membawa Narkotika Jenis ganja tersebut menuju rumah Terdakwa untuk selanjutnya Terdakwa serahkan sesuai dengan arahan dari sdr. BENDOT (DPO).
- Bahwa dari Narkotika Jenis ganja sebanyak + 69.000 gram yang telah Terdakwa terima dari sdr. BENDOT (DPO), selanjutnya Terdakwa telah menyerahkan Narkotika Jenis Ganja tersebut dengan cara diletakkan pada tempat tertentu (ditempel) secara bertahap sebanyak + 25.000 gram kepada orang yang tidak Terdakwa kenal atas perintah sdr. BENTOT (DPO) dengan rincian:
- Pada tanggal 09 Februari 2026 Terdakwa menyerahkan Narkotika jenis ganja sebanyak + 15.000 gram di SPBU yang beralamat di Jl. Pengasinan RT/RW 004/003, Kel. Pengasinan, Kec. Rawalumbu, Kota Bekasi
- Pada tanggal 14 Februari 2026 Terdakwa menyerahkan Narkotika jenis ganja sebanyak + 2.000 gram di Pertamina yang beralamat di Hutan Kota Jl. Ahmad Yani, Kel. Kayuringin, Kec. Bekasi Selatan, Kota Bekasi
- Pada tanggal 18 Februari 2026 Terdakwa menyerahkan Narkotika jenis ganja sebanyak + 2.000 gram di Pertamina yang beralamat di Hutan Kota Jl. Ahmad Yani, Kel. Kayuringin, Kec. Bekasi Selatan, Kota Bekasi
- Pada tanggal 19 Februari 2026 Terdakwa menyerahkan Narkotika jenis ganja sebanyak + 2.000 gram di Pertamina yang beralamat di Hutan Kota Jl. Ahmad Yani, Kel. Kayuringin, Kec. Bekasi Selatan, Kota Bekasi
- Pada tanggal 24 Februari 2026 Terdakwa menyerahkan Narkotika jenis ganja sebanyak + 3.000 gram di Pertamina yang beralamat di Hutan Kota Jl. Ahmad Yani, Kel. Kayuringin, Kec. Bekasi Selatan, Kota Bekasi
- Pada tanggal 1 Maret 2026 Terdakwa menyerahkan Narkotika jenis ganja sebanyak + 1.000 gram di depan KFC Alamanda, Karang Satria, Kec. Tambun Utara, Kabupaten Bekasi
- Bahwa selanjutnya saksi SUMITRA, saksi IMAM PAMBUDI dan saksi ALDY AHMAD PRATAMA dari Satres Narkoba Polres Metro Bekasi Kota memperoleh informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran Narkotika Jenis Ganja di sekitaran daerah Hutan Kota, Kel. Kayuringin, Kota Bekasi, sehingga saksi SUMITRA, saksi IMAM PAMBUDI dan saksi ALDY AHMAD PRATAMA melakukan Penyelidikan dan observasi di daerah tersebut. Kemudian berdasarkan hasil Penyelidikan dan observasi saksi SUMITRA, saksi IMAM PAMBUDI dan saksi ALDY AHMAD PRATAMA pada hari Selasa tanggal 03 Maret 2026 sekira pukul 14.00 Wib bertempat di depan ruko yang beralamat di Jalan Bintara Jaya No. 9 RT/RW 013/003, Kel. Bintara Jaya, Kec. Bekasi Barat, Kota Bekasi mendapati Terdakwa yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi yang diterima oleh saksi SUMITRA, saksi IMAM PAMBUDI dan saksi ALDY AHMAD PRATAMA, sehingga saksi SUMITRA, saksi IMAM PAMBUDI dan saksi ALDY AHMAD PRATAMA melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa dan menemukan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah tote bag warna merah berisikan:
- 1 (satu) bungkus plastik kode 1 warna hitam yang berisikan Narkotika Jenis Ganja yang dibungkus dengan lakban warna coklat dengan berat brutto 1.020 (seribu dua puluh) gram
- 1 (satu) bungkus plastik kode 2 warna hitam yang berisikan Narkotika Jenis Ganja yang dibungkus dengan lakban warna coklat dengan berat brutto 930 (sembilan ratus tiga puluh) gram
- 1 (satu) unit Handphone merek Xiaomi HyperOS warna hijau berikut Simcard 083813052660 dengan IMEI (slot sim 1) 866809076498069 dan IMEI (slot sim 2) 866809076498077
- 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat 110 cc warna putih dengan nomor polisi B 3094 TNN beserta 1 (satu) buah kunci kontak
- 1 (satu) lembar STNK asli sepeda motor merek Honda Beat 110 cc warna putih dengan nomor polisi B 3094 TNN
Selanjutnya saksi SUMITRA, saksi IMAM PAMBUDI dan saksi ALDY AHMAD PRATAMA melakukan interogasi terhadap Terdakwa dan Terdakwa mengakui masih menyimpan Narkotika Jenis ganja di rumah kontrakan Terdakwa dan kontrakan orang tua Terdakwa, sehingga sekira pukul 14.30 Wib saksi SUMITRA, saksi IMAM PAMBUDI dan saksi ALDY AHMAD PRATAMA membawa Terdakwa ke rumah kontrakan orang tua Terdakwa yang beralamat di Bintara Jaya 4 RT/RW 014/009, Kel. Bintara Jaya, Kec. Bekasi Barat, Kota Bekasi dan setibanya di rumah kontrakan orang tua Terdakwa tersebut, saksi SUMITRA, saksi IMAM PAMBUDI dan saksi ALDY AHMAD PRATAMA melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah karung kode A warna biru berisi kardus warna putih dengan tulisan englishman, berisi
- 1 (satu) bungkus plastik kode 3 warna hitam yang berisikan Narkotika Jenis Ganja yang dibungkus dengan lakban warna coklat dengan berat brutto 985 (sembilan ratus delapan puluh lima) gram
- 1 (satu) bungkus plastik kode 4 warna hitam yang berisikan Narkotika Jenis Ganja yang dibungkus dengan lakban warna coklat dengan berat brutto 985 (seribu sepuluh) gram
- 1 (satu) bungkus plastik kode 5 warna hitam yang berisikan Narkotika Jenis Ganja yang dibungkus dengan lakban warna coklat dengan berat brutto 1.005 (seribu lima) gram
- 1 (satu) bungkus plastik kode 6 warna hitam yang berisikan Narkotika Jenis Ganja yang dibungkus dengan lakban warna coklat dengan berat brutto 980 (sembilan ratus delapan puluh) gram
- 1 (satu) bungkus plastik kode 7 warna hitam yang berisikan Narkotika Jenis Ganja yang dibungkus dengan lakban warna coklat dengan berat brutto 1.005 (seribu lima) gram
- 1 (satu) bungkus plastik kode 8 warna hitam yang berisikan Narkotika Jenis Ganja yang dibungkus dengan lakban warna coklat dengan berat brutto 980 (sembilan ratus delapan puluh) gram
- 1 (satu) bungkus plastik kode 9 warna hitam yang berisikan Narkotika Jenis Ganja yang dibungkus dengan lakban warna coklat dengan berat brutto 1.030 (seribu tiga puluh) gram
- 1 (satu) bungkus plastik kode 10 warna hitam yang berisikan Narkotika Jenis Ganja yang dibungkus dengan lakban warna coklat dengan berat brutto 995 (sembilan ratus sembilan puluh lima) gram
- 1 (satu) bungkus plastik kode 11 warna hitam yang berisikan Narkotika Jenis Ganja yang dibungkus dengan lakban warna coklat dengan berat brutto 1.015 (seribu lima belas) gram
- 1 (satu) bungkus plastik kode 12 warna hitam yang berisikan Narkotika Jenis Ganja yang dibungkus dengan lakban warna coklat dengan berat brutto 925 (sembilan ratus dua puluh lima) gram
- 1 (satu) bungkus plastik kode 13 warna hitam yang berisikan Narkotika Jenis Ganja yang dibungkus dengan lakban warna coklat dengan berat brutto 950 (sembilan ratus lima puluh) gram
- 1 (satu) bungkus plastik kode 14 warna hitam yang berisikan Narkotika Jenis Ganja yang dibungkus dengan lakban warna coklat dengan berat brutto 995 (sembilan ratus sembilan puluh lima) gram
- 1 (satu) bungkus plastik kode 15 warna hitam yang berisikan Narkotika Jenis Ganja yang dibungkus dengan lakban warna coklat dengan berat brutto 1.000 (seribu) gram
- 1 (satu) bungkus plastik kode 16 warna hitam yang berisikan Narkotika Jenis Ganja yang dibungkus dengan lakban warna coklat dengan berat brutto 895 (delapan ratus sembilan puluh lima) gram
- 1 (satu) bungkus plastik kode 17 warna hitam yang berisikan Narkotika Jenis Ganja yang dibungkus dengan lakban warna coklat dengan berat brutto 970 (sembilan ratus tujuh puluh) gram
- 1 (satu) bungkus plastik kode 18 warna hitam yang berisikan Narkotika Jenis Ganja yang dibungkus dengan lakban warna coklat dengan berat brutto 970 (sembilan ratus tujuh puluh lima) gram
- 1 (satu) buah karung kode B warna biru berisi kardus warna putih dengan tulisan englishman, berisi:
- 1 (satu) bungkus plastik kode 19 warna hitam yang berisikan Narkotika Jenis Ganja yang dibungkus dengan lakban warna coklat dengan berat brutto 990 gram
- 1 (satu) bungkus plastik kode 20 warna hitam yang berisikan Narkotika Jenis Ganja yang dibungkus dengan lakban warna coklat dengan berat brutto 1.025 gram
- 1 (satu) bungkus plastik kode 21 warna hitam yang berisikan Narkotika Jenis Ganja yang dibungkus dengan lakban warna coklat dengan berat brutto 1.040 gram
- 1 (satu) bungkus plastik kode 22 warna hitam yang berisikan Narkotika Jenis Ganja yang dibungkus dengan lakban warna coklat dengan berat brutto 975 gram
- 1 (satu) bungkus plastik kode 23 warna hitam yang berisikan Narkotika Jenis Ganja yang dibungkus dengan lakban warna coklat dengan berat brutto 990 gram
- 1 (satu) bungkus plastik kode 24 warna hitam yang berisikan Narkotika Jenis Ganja yang dibungkus dengan lakban warna coklat dengan berat brutto 1.005 gram
- 1 (satu) bungkus plastik kode 25 warna hitam yang berisikan Narkotika Jenis Ganja yang dibungkus dengan lakban warna coklat dengan berat brutto 975 gram
- 1 (satu) bungkus plastik kode 26 warna hitam yang berisikan Narkotika Jenis Ganja yang dibungkus dengan lakban warna coklat dengan berat brutto 1.010 gram
- 1 (satu) bungkus plastik kode 27 warna hitam yang berisikan Narkotika Jenis Ganja yang dibungkus dengan lakban warna coklat dengan berat brutto 985 gram
- 1 (satu) bungkus plastik kode 28 warna hitam yang berisikan Narkotika Jenis Ganja yang dibungkus dengan lakban warna coklat dengan berat brutto 990 gram
- 1 (satu) bungkus plastik kode 29 warna hitam yang berisikan Narkotika Jenis Ganja yang dibungkus dengan lakban warna coklat dengan berat brutto 975 gram
- 1 (satu) bungkus plastik kode 30 warna hitam yang berisikan Narkotika Jenis Ganja yang dibungkus dengan lakban warna coklat dengan berat brutto 985 gram
- 1 (satu) bungkus plastik kode 31 warna hitam yang berisikan Narkotika Jenis Ganja yang dibungkus dengan lakban warna coklat dengan berat brutto 985 gram
- 1 (satu) bungkus plastik kode 32 warna hitam yang berisikan Narkotika Jenis Ganja yang dibungkus dengan lakban warna coklat dengan berat brutto 975 gram
- 1 (satu) bungkus plastik kode 33 warna hitam yang berisikan Narkotika Jenis Ganja yang dibungkus dengan lakban warna coklat dengan berat brutto 985 gram
- 1 (satu) bungkus plastik kode 34 warna hitam yang berisikan Narkotika Jenis Ganja yang dibungkus dengan lakban warna coklat dengan berat brutto 1.020 gram
- Kemudian saksi SUMITRA, saksi IMAM PAMBUDI dan saksi ALDY AHMAD PRATAMA membawa Terdakwa ke rumah kontrakan Terdakwa yang beralamat di Perumahan Satria Residence Blok B 5 No. 5 RT/RW 004/006, Kel. Satria Jaya, Kec. Tambun Utara, Kabupaten Bekasi dan setibanya di rumah kontrakan tersebut saksi SUMITRA, saksi IMAM PAMBUDI dan saksi ALDY AHMAD PRATAMA melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah karung warna biru berisi kardus warna putih dengan tulisan englishman, berisi:
- 1 (satu) bungkus plastik kode 35 warna hitam yang berisikan Narkotika Jenis Ganja yang dibungkus dengan lakban warna coklat dengan berat brutto 995 gram
- 1 (satu) bungkus plastik kode 36 warna hitam yang berisikan Narkotika Jenis Ganja yang dibungkus dengan lakban warna coklat dengan berat brutto 1.005 gram
- 1 (satu) bungkus plastik kode 37 warna hitam yang berisikan Narkotika Jenis Ganja yang dibungkus dengan lakban warna coklat dengan berat brutto 975 gram
- 1 (satu) bungkus plastik kode 38 warna hitam yang berisikan Narkotika Jenis Ganja yang dibungkus dengan lakban warna coklat dengan berat brutto 970 gram
- 1 (satu) bungkus plastik kode 39 warna hitam yang berisikan Narkotika Jenis Ganja yang dibungkus dengan lakban warna coklat dengan berat brutto 475 gram
- 1 (satu) bungkus plastik kode 40 warna hitam yang berisikan Narkotika Jenis Ganja yang dibungkus dengan lakban warna coklat dengan berat brutto 990 gram
- 1 (satu) bungkus plastik kode 41 warna hitam yang berisikan Narkotika Jenis Ganja yang dibungkus dengan lakban warna coklat dengan berat brutto 930 gram
- 1 (satu) bungkus plastik kode 42 warna hitam yang berisikan Narkotika Jenis Ganja yang dibungkus dengan lakban warna coklat dengan berat brutto 1.035 gram
- 1 (satu) bungkus plastik kode 43 warna hitam yang berisikan Narkotika Jenis Ganja yang dibungkus dengan lakban warna coklat dengan berat brutto 970 gram
- 1 (satu) bungkus plastik kode 44 warna hitam yang berisikan Narkotika Jenis Ganja yang dibungkus dengan lakban warna coklat dengan berat brutto 810 gram
- Bahwa selanjutnya Terdakwa mengakui mendapatkan seluruh Narkotika Jenis ganja tersebut dari sdr. BENDOT (DPO) pada sekitar bulan Februari 2026 yang dikirimkan melalui J&T Cargo dengan tujuan Terdakwa menjadi perantara dari sdr. BENDOT (DPO) untuk menyerahkan Narkotika Jenis Ganja tersebut kepada orang lain sesuai dengan arahan dari sdr. BENDOT (DPO). Adapun Terdakwa telah menjadi perantara dan menerima Narkotika Jenis Ganja dari sdr. BENDOT (DPO) sebanyak 3 (tiga) kali yaitu:
- Pada sekitar bulan Desember 2025 Terdakwa menerima Narkotika Jenis ganja sebanyak + 30.000 gram yang sudah habis Terdakwa serahkan kepada orang lain
- Pada sekitar bulan Januari Terdakwa menerima Narkotika Jenis ganja sebanyak + 30.000 gram yang sudah habis Terdakwa serahkan kepada orang lain
- Pada sekitar bulan Februari 2025 Terdakwa menerima Narkotika Jenis ganja sebanyak + 60.000 gram
- Bahwa Terdakwa sebagai perantara dalam menerima dan menyerahkan Narkotika Jenis Ganja dari sdr. BENDOT (DPO) menerima keuntungan berupa uang yang Terdakwa terima melalui rekening BCA nomor 7510773360 atas nama AMSOR SEPTIAN yaitu pada bulan Desember 2025 Terdakwa mendapatkan upah sebesar Rp 7.500.000 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah), pada bulan Januari 2025 Terdakwa mendapatkan upah sebesar Rp 9.000.000 (sembilan juta rupiah) dan puda bulan Februari 2026 Terdakwa mendapatkan upah sebesar Rp 8.000.000 (delapan juta rupiah).
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab : 1603/NNF/2026 tanggal 13 Mei 2026 yang ditandatangani oleh pemeriksa Triwidiastuti, S.Si., Apt dan Dwi Hernanto, S.T. selaku pemeriksa telah melakukan pemeriksaan terhadap :
- 1 (satu) bungkus plastik klip (kode 1) berisikan daun-daun kering dengan berat netto 55,3000 gram, diberi nomor barang bukti 1027/2026/PF
- 1 (satu) bungkus plastik klip (kode 2) berisikan daun-daun kering dengan berat netto 33,7600 gram, diberi nomor barang bukti 1028/2026/PF
- 1 (satu) bungkus plastik klip (kode 3) berisikan daun-daun kering dengan berat netto 35,3300 gram, diberi nomor barang bukti 1029/2026/PF
- 1 (satu) bungkus plastik klip (kode 4) berisikan daun-daun kering dengan berat netto 37,6300 gram, diberi nomor barang bukti 1030/2026/PF
- 1 (satu) bungkus plastik klip (kode 5) berisikan daun-daun kering dengan berat netto 37,5900 gram, diberi nomor barang bukti 1031/2026/PF
- 1 (satu) bungkus plastik klip (kode 6) berisikan daun-daun kering dengan berat netto 32,8500 gram, diberi nomor barang bukti 1032/2026/PF
- 1 (satu) bungkus plastik klip (kode 7) berisikan daun-daun kering dengan berat netto 35,6900 gram, diberi nomor barang bukti 1033/2026/PF
- 1 (satu) bungkus plastik klip (kode 8) berisikan daun-daun kering dengan berat netto 40,4500 gram, diberi nomor barang bukti 1034/2026/PF
- 1 (satu) bungkus plastik klip (kode 9) berisikan daun-daun kering dengan berat netto 34,3200 gram, diberi nomor barang bukti 1035/2026/PF
- 1 (satu) bungkus plastik klip (kode 10) berisikan daun-daun kering dengan berat netto 34,3300 gram, diberi nomor barang bukti 1036/2026/PF
- 1 (satu) bungkus plastik klip (kode 11) berisikan daun-daun kering dengan berat netto 34,2100 gram, diberi nomor barang bukti 1037/2026/PF
- 1 (satu) bungkus plastik klip (kode 12) berisikan daun-daun kering dengan berat netto 33,5900 gram, diberi nomor barang bukti 1038/2026/PF
- 1 (satu) bungkus plastik klip (kode 13) berisikan daun-daun kering dengan berat netto 34,2800 gram, diberi nomor barang bukti 1039/2026/PF
- 1 (satu) bungkus plastik klip (kode 14) berisikan daun-daun kering dengan berat netto 34,5100 gram, diberi nomor barang bukti 1040/2026/PF
- 1 (satu) bungkus plastik klip (kode 15) berisikan daun-daun kering dengan berat netto 35,5900 gram, diberi nomor barang bukti 1041/2026/PF
- 1 (satu) bungkus plastik klip (kode 16) berisikan daun-daun kering dengan berat netto 35,9100 gram, diberi nomor barang bukti 1042/2026/PF
- 1 (satu) bungkus plastik klip (kode 17) berisikan daun-daun kering dengan berat netto 34,7400 gram, diberi nomor barang bukti 1043/2026/PF
- 1 (satu) bungkus plastik klip (kode 18) berisikan daun-daun kering dengan berat netto 34,7900 gram, diberi nomor barang bukti 1044/2026/PF
- 1 (satu) bungkus plastik klip (kode 19) berisikan daun-daun kering dengan berat netto 35,2700 gram, diberi nomor barang bukti 1045/2026/PF
- 1 (satu) bungkus plastik klip (kode 20) berisikan daun-daun kering dengan berat netto 34,4600 gram, diberi nomor barang bukti 1046/2026/PF
- 1 (satu) bungkus plastik klip (kode 21) berisikan daun-daun kering dengan berat netto 34,9700 gram, diberi nomor barang bukti 1047/2026/PF
- 1 (satu) bungkus plastik klip (kode 22) berisikan daun-daun kering dengan berat netto 34,6800 gram, diberi nomor barang bukti 1048/2026/PF
- 1 (satu) bungkus plastik klip (kode 23) berisikan daun-daun kering dengan berat netto 35,3800 gram, diberi nomor barang bukti 1049/2026/PF
- 1 (satu) bungkus plastik klip (kode 24) berisikan daun-daun kering dengan berat netto 34,5600 gram, diberi nomor barang bukti 1050/2026/PF
- 1 (satu) bungkus plastik klip (kode 25) berisikan daun-daun kering dengan berat netto 34,4100 gram, diberi nomor barang bukti 1051/2026/PF
- 1 (satu) bungkus plastik klip (kode 26) berisikan daun-daun kering dengan berat netto 36,2700 gram, diberi nomor barang bukti 1052/2026/PF
- 1 (satu) bungkus plastik klip (kode 27) berisikan daun-daun kering dengan berat netto 33,1000 gram, diberi nomor barang bukti 1053/2026/PF
- 1 (satu) bungkus plastik klip (kode 28) berisikan daun-daun kering dengan berat netto 32,6800 gram, diberi nomor barang bukti 1054/2026/PF
- 1 (satu) bungkus plastik klip (kode 29) berisikan daun-daun kering dengan berat netto 36,3000 gram, diberi nomor barang bukti 1055/2026/PF
- 1 (satu) bungkus plastik klip (kode 30) berisikan daun-daun kering dengan berat netto 37,3700 gram, diberi nomor barang bukti 1056/2026/PF
- 1 (satu) bungkus plastik klip (kode 31) berisikan daun-daun kering dengan berat netto 33,3800 gram, diberi nomor barang bukti 1057/2026/PF
- 1 (satu) bungkus plastik klip (kode 32) berisikan daun-daun kering dengan berat netto 34,4600 gram, diberi nomor barang bukti 1058/2026/PF
- 1 (satu) bungkus plastik klip (kode 33) berisikan daun-daun kering dengan berat netto 35,1000 gram, diberi nomor barang bukti 1059/2026/PF
- 1 (satu) bungkus plastik klip (kode 34) berisikan daun-daun kering dengan berat netto 34,8100 gram, diberi nomor barang bukti 1060/2026/PF
- 1 (satu) bungkus plastik klip (kode 35) berisikan daun-daun kering dengan berat netto 33,8900 gram, diberi nomor barang bukti 1061/2026/PF
- 1 (satu) bungkus plastik klip (kode 36) berisikan daun-daun kering dengan berat netto 36,1400 gram, diberi nomor barang bukti 1062/2026/PF
- 1 (satu) bungkus plastik klip (kode 37) berisikan daun-daun kering dengan berat netto 34,6500 gram, diberi nomor barang bukti 1063/2026/PF
- 1 (satu) bungkus plastik klip (kode 38) berisikan daun-daun kering dengan berat netto 35,4900 gram, diberi nomor barang bukti 1064/2026/PF
- 1 (satu) bungkus plastik klip (kode 39) berisikan daun-daun kering dengan berat netto 34,8500 gram, diberi nomor barang bukti 1065/2026/PF
- 1 (satu) bungkus plastik klip (kode 40) berisikan daun-daun kering dengan berat netto 34,5500 gram, diberi nomor barang bukti 1066/2026/PF
- 1 (satu) bungkus plastik klip (kode 41) berisikan daun-daun kering dengan berat netto 34,9700 gram, diberi nomor barang bukti 1067/2026/PF
- 1 (satu) bungkus plastik klip (kode 42) berisikan daun-daun kering dengan berat netto 35,2100 gram, diberi nomor barang bukti 1068/2026/PF
- 1 (satu) bungkus plastik klip (kode 43) berisikan daun-daun kering dengan berat netto 35,4400 gram, diberi nomor barang bukti 1069/2026/PF
- 1 (satu) bungkus plastik klip (kode 44) berisikan daun-daun kering dengan berat netto 35,2500 gram, diberi nomor barang bukti 1070/2026/PF
dengan kesimpulan berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti nomor 1027/2026/PF s/d barang bukti nomor 1070/2026/PF adalah benar Ganja yang terdaftar dalam Golongan I nomor urut 8 lampiran Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------
----- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari Kementerian kesehatan maupun pihak lain yang berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I.---------------------------------------------
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Juncto UU Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
----- Bahwa Terdakwa AMSOR SEPTIAN AMIN Bin ROBIL A S (Alm) pada hari Selasa tanggal 03 Maret 2026 sekira pukul 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Maret 2026 bertempat di depan ruko yang beralamat di Jl. Bintara Jaya, No. 9 RT/RW 013/003, Kel. Bintara Jaya, Kec. Bekasi Barat, Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Terdakwa, melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------
- Berawal pada sekitar bulan Maret saksi SUMITRA, saksi IMAM PAMBUDI dan saksi ALDY AHMAD PRATAMA dari Satres Narkoba Polres Metro Bekasi Kota memperoleh informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran Narkotika Jenis Ganja di sekitaran daerah Hutan Kota, Kel. Kayuringin, Kota Bekasi, selanjutnya saksi SUMITRA, saksi IMAM PAMBUDI dan saksi ALDY AHMAD PRATAMA melakukan Penyelidikan dan observasi di daerah tersebut. Kemudian berdasarkan hasil Penyelidikan dan observasi saksi SUMITRA, saksi IMAM PAMBUDI dan saksi ALDY AHMAD PRATAMA pada hari Selasa tanggal 03 Maret 2026 sekira pukul 14.00 Wib bertempat di depan ruko yang beralamat di Jalan Bintara Jaya No. 9 RT/RW 013/003, Kel. Bintara Jaya, Kec. Bekasi Barat, Kota Bekasi mendapati Terdakwa yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi yang diterima oleh saksi SUMITRA, saksi IMAM PAMBUDI dan saksi ALDY AHMAD PRATAMA, sehingga saksi SUMITRA, saksi IMAM PAMBUDI dan saksi ALDY AHMAD PRATAMA melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa dan menemukan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah tote bag warna merah berisikan:
- 1 (satu) bungkus plastik kode 1 warna hitam yang berisikan Narkotika Jenis Ganja yang dibungkus dengan lakban warna coklat dengan berat brutto 1.020 (seribu dua puluh) gram
- 1 (satu) bungkus plastik kode 2 warna hitam yang berisikan Narkotika Jenis Ganja yang dibungkus dengan lakban warna coklat dengan berat brutto 930 (sembilan ratus tiga puluh) gram
- 1 (satu) unit Handphone merek Xiaomi HyperOS warna hijau berikut Simcard 083813052660 dengan IMEI (slot sim 1) 866809076498069 dan IMEI (slot sim 2) 866809076498077
- 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat 110 cc warna putih dengan nomor polisi B 3094 TNN beserta 1 (satu) buah kunci kontak
- 1 (satu) lembar STNK asli sepeda motor merek Honda Beat 110 cc warna putih dengan nomor polisi B 3094 TNN
Selanjutnya saksi SUMITRA, saksi IMAM PAMBUDI dan saksi ALDY AHMAD PRATAMA melakukan interogasi terhadap Terdakwa dan Terdakwa mengakui masih menyimpan Narkotika Jenis ganja di rumah kontrakan Terdakwa dan kontrakan orang tua Terdakwa, sehingga sekira pukul 14.30 Wib saksi SUMITRA, saksi IMAM PAMBUDI dan saksi ALDY AHMAD PRATAMA membawa Terdakwa ke rumah kontrakan orang tua Terdakwa yang beralamat di Bintara Jaya 4 RT/RW 014/009, Kel. Bintara Jaya, Kec. Bekasi Barat, Kota Bekasi dan setibanya di rumah kontrakan orang tua Terdakwa tersebut, saksi SUMITRA, saksi IMAM PAMBUDI dan saksi ALDY AHMAD PRATAMA melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah karung kode A warna biru berisi kardus warna putih dengan tulisan englishman, berisi
- 1 (satu) bungkus plastik kode 3 warna hitam yang berisikan Narkotika Jenis Ganja yang dibungkus dengan lakban warna coklat dengan berat brutto 985 (sembilan ratus delapan puluh lima) gram
- 1 (satu) bungkus plastik kode 4 warna hitam yang berisikan Narkotika Jenis Ganja yang dibungkus dengan lakban warna coklat dengan berat brutto 985 (seribu sepuluh) gram
- 1 (satu) bungkus plastik kode 5 warna hitam yang berisikan Narkotika Jenis Ganja yang dibungkus dengan lakban warna coklat dengan berat brutto 1.005 (seribu lima) gram
- 1 (satu) bungkus plastik kode 6 warna hitam yang berisikan Narkotika Jenis Ganja yang dibungkus dengan lakban warna coklat dengan berat brutto 980 (sembilan ratus delapan puluh) gram
- 1 (satu) bungkus plastik kode 7 warna hitam yang berisikan Narkotika Jenis Ganja yang dibungkus dengan lakban warna coklat dengan berat brutto 1.005 (seribu lima) gram
- 1 (satu) bungkus plastik kode 8 warna hitam yang berisikan Narkotika Jenis Ganja yang dibungkus dengan lakban warna coklat dengan berat brutto 980 (sembilan ratus delapan puluh) gram
- 1 (satu) bungkus plastik kode 9 warna hitam yang berisikan Narkotika Jenis Ganja yang dibungkus dengan lakban warna coklat dengan berat brutto 1.030 (seribu tiga puluh) gram
- 1 (satu) bungkus plastik kode 10 warna hitam yang berisikan Narkotika Jenis Ganja yang dibungkus dengan lakban warna coklat dengan berat brutto 995 (sembilan ratus sembilan puluh lima) gram
- 1 (satu) bungkus plastik kode 11 warna hitam yang berisikan Narkotika Jenis Ganja yang dibungkus dengan lakban warna coklat dengan berat brutto 1.015 (seribu lima belas) gram
- 1 (satu) bungkus plastik kode 12 warna hitam yang berisikan Narkotika Jenis Ganja yang dibungkus dengan lakban warna coklat dengan berat brutto 925 (sembilan ratus dua puluh lima) gram
- 1 (satu) bungkus plastik kode 13 warna hitam yang berisikan Narkotika Jenis Ganja yang dibungkus dengan lakban warna coklat dengan berat brutto 950 (sembilan ratus lima puluh) gram
- 1 (satu) bungkus plastik kode 14 warna hitam yang berisikan Narkotika Jenis Ganja yang dibungkus dengan lakban warna coklat dengan berat brutto 995 (sembilan ratus sembilan puluh lima) gram
- 1 (satu) bungkus plastik kode 15 warna hitam yang berisikan Narkotika Jenis Ganja yang dibungkus dengan lakban warna coklat dengan berat brutto 1.000 (seribu) gram
- 1 (satu) bungkus plastik kode 16 warna hitam yang berisikan Narkotika Jenis Ganja yang dibungkus dengan lakban warna coklat dengan berat brutto 895 (delapan ratus sembilan puluh lima) gram
- 1 (satu) bungkus plastik kode 17 warna hitam yang berisikan Narkotika Jenis Ganja yang dibungkus dengan lakban warna coklat dengan berat brutto 970 (sembilan ratus tujuh puluh) gram
- 1 (satu) bungkus plastik kode 18 warna hitam yang berisikan Narkotika Jenis Ganja yang dibungkus dengan lakban warna coklat dengan berat brutto 970 (sembilan ratus tujuh puluh lima) gram
- 1 (satu) buah karung kode B warna biru berisi kardus warna putih dengan tulisan englishman, berisi:
- 1 (satu) bungkus plastik kode 19 warna hitam yang berisikan Narkotika Jenis Ganja yang dibungkus dengan lakban warna coklat dengan berat brutto 990 gram
- 1 (satu) bungkus plastik kode 20 warna hitam yang berisikan Narkotika Jenis Ganja yang dibungkus dengan lakban warna coklat dengan berat brutto 1.025 gram
- 1 (satu) bungkus plastik kode 21 warna hitam yang berisikan Narkotika Jenis Ganja yang dibungkus dengan lakban warna coklat dengan berat brutto 1.040 gram
- 1 (satu) bungkus plastik kode 22 warna hitam yang berisikan Narkotika Jenis Ganja yang dibungkus dengan lakban warna coklat dengan berat brutto 975 gram
- 1 (satu) bungkus plastik kode 23 warna hitam yang berisikan Narkotika Jenis Ganja yang dibungkus dengan lakban warna coklat dengan berat brutto 990 gram
- 1 (satu) bungkus plastik kode 24 warna hitam yang berisikan Narkotika Jenis Ganja yang dibungkus dengan lakban warna coklat dengan berat brutto 1.005 gram
- 1 (satu) bungkus plastik kode 25 warna hitam yang berisikan Narkotika Jenis Ganja yang dibungkus dengan lakban warna coklat dengan berat brutto 975 gram
- 1 (satu) bungkus plastik kode 26 warna hitam yang berisikan Narkotika Jenis Ganja yang dibungkus dengan lakban warna coklat dengan berat brutto 1.010 gram
- 1 (satu) bungkus plastik kode 27 warna hitam yang berisikan Narkotika Jenis Ganja yang dibungkus dengan lakban warna coklat dengan berat brutto 985 gram
- 1 (satu) bungkus plastik kode 28 warna hitam yang berisikan Narkotika Jenis Ganja yang dibungkus dengan lakban warna coklat dengan berat brutto 990 gram
- 1 (satu) bungkus plastik kode 29 warna hitam yang berisikan Narkotika Jenis Ganja yang dibungkus dengan lakban warna coklat dengan berat brutto 975 gram
- 1 (satu) bungkus plastik kode 30 warna hitam yang berisikan Narkotika Jenis Ganja yang dibungkus dengan lakban warna coklat dengan berat brutto 985 gram
- 1 (satu) bungkus plastik kode 31 warna hitam yang berisikan Narkotika Jenis Ganja yang dibungkus dengan lakban warna coklat dengan berat brutto 985 gram
- 1 (satu) bungkus plastik kode 32 warna hitam yang berisikan Narkotika Jenis Ganja yang dibungkus dengan lakban warna coklat dengan berat brutto 975 gram
- 1 (satu) bungkus plastik kode 33 warna hitam yang berisikan Narkotika Jenis Ganja yang dibungkus dengan lakban warna coklat dengan berat brutto 985 gram
- 1 (satu) bungkus plastik kode 34 warna hitam yang berisikan Narkotika Jenis Ganja yang dibungkus dengan lakban warna coklat dengan berat brutto 1.020 gram
- Kemudian saksi SUMITRA, saksi IMAM PAMBUDI dan saksi ALDY AHMAD PRATAMA membawa Terdakwa ke rumah kontrakan Terdakwa yang beralamat di Perumahan Satria Residence Blok B 5 No. 5 RT/RW 004/006, Kel. Satria Jaya, Kec. Tambun Utara, Kabupaten Bekasi dan setibanya di rumah kontrakan tersebut saksi SUMITRA, saksi IMAM PAMBUDI dan saksi ALDY AHMAD PRATAMA melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah karung warna biru berisi kardus warna putih dengan tulisan englishman, berisi:
- 1 (satu) bungkus plastik kode 35 warna hitam yang berisikan Narkotika Jenis Ganja yang dibungkus dengan lakban warna coklat dengan berat brutto 995 gram
- 1 (satu) bungkus plastik kode 36 warna hitam yang berisikan Narkotika Jenis Ganja yang dibungkus dengan lakban warna coklat dengan berat brutto 1.005 gram
- 1 (satu) bungkus plastik kode 37 warna hitam yang berisikan Narkotika Jenis Ganja yang dibungkus dengan lakban warna coklat dengan berat brutto 975 gram
- 1 (satu) bungkus plastik kode 38 warna hitam yang berisikan Narkotika Jenis Ganja yang dibungkus dengan lakban warna coklat dengan berat brutto 970 gram
- 1 (satu) bungkus plastik kode 39 warna hitam yang berisikan Narkotika Jenis Ganja yang dibungkus dengan lakban warna coklat dengan berat brutto 475 gram
- 1 (satu) bungkus plastik kode 40 warna hitam yang berisikan Narkotika Jenis Ganja yang dibungkus dengan lakban warna coklat dengan berat brutto 990 gram
- 1 (satu) bungkus plastik kode 41 warna hitam yang berisikan Narkotika Jenis Ganja yang dibungkus dengan lakban warna coklat dengan berat brutto 930 gram
- 1 (satu) bungkus plastik kode 42 warna hitam yang berisikan Narkotika Jenis Ganja yang dibungkus dengan lakban warna coklat dengan berat brutto 1.035 gram
- 1 (satu) bungkus plastik kode 43 warna hitam yang berisikan Narkotika Jenis Ganja yang dibungkus dengan lakban warna coklat dengan berat brutto 970 gram
- 1 (satu) bungkus plastik kode 44 warna hitam yang berisikan Narkotika Jenis Ganja yang dibungkus dengan lakban warna coklat dengan berat brutto 810 gram
- Bahwa selanjutnya Terdakwa mengakui mendapatkan seluruh Narkotika Jenis ganja tersebut dari sdr. BENDOT (DPO) pada sekitar bulan Februari 2026 yang dikirimkan melalui J&T Cargo dengan tujuan Terdakwa menjadi perantara dari sdr. BENDOT (DPO) untuk menyerahkan Narkotika Jenis Ganja tersebut kepada orang lain sesuai dengan arahan dari sdr. BENDOT (DPO). Adapun Terdakwa telah menjadi perantara dan menerima Narkotika Jenis Ganja dari sdr. BENDOT (DPO) sebanyak 3 (tiga) kali yaitu:
- Pada sekitar bulan Desember 2025 Terdakwa menerima Narkotika Jenis ganja sebanyak + 30.000 gram yang sudah habis Terdakwa serahkan kepada orang lain
- Pada sekitar bulan Januari Terdakwa menerima Narkotika Jenis ganja sebanyak + 30.000 gram yang sudah habis Terdakwa serahkan kepada orang lain
- Pada sekitar bulan Februari 2025 Terdakwa menerima Narkotika Jenis ganja sebanyak + 60.000 gram
- Bahwa Terdakwa sebagai perantara dalam menerima dan menyerahkan Narkotika Jenis Ganja dari sdr. BENDOT (DPO) menerima keuntungan berupa uang yang Terdakwa terima melalui rekening BCA nomor 7510773360 atas nama AMSOR SEPTIAN yaitu pada bulan Desember 2025 Terdakwa mendapatkan upah sebesar Rp 7.500.000 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah), pada bulan Januari 2025 Terdakwa mendapatkan upah sebesar Rp 9.000.000 (sembilan juta rupiah) dan puda bulan Februari 2026 Terdakwa mendapatkan upah sebesar Rp 8.000.000 (delapan juta rupiah).
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab : 1603/NNF/2026 tanggal 13 Mei 2026 yang ditandatangani oleh pemeriksa Triwidiastuti, S.Si., Apt dan Dwi Hernanto, S.T. selaku pemeriksa telah melakukan pemeriksaan terhadap :
- 1 (satu) bungkus plastik klip (kode 1) berisikan daun-daun kering dengan berat netto 55,3000 gram, diberi nomor barang bukti 1027/2026/PF
- 1 (satu) bungkus plastik klip (kode 2) berisikan daun-daun kering dengan berat netto 33,7600 gram, diberi nomor barang bukti 1028/2026/PF
- 1 (satu) bungkus plastik klip (kode 3) berisikan daun-daun kering dengan berat netto 35,3300 gram, diberi nomor barang bukti 1029/2026/PF
- 1 (satu) bungkus plastik klip (kode 4) berisikan daun-daun kering dengan berat netto 37,6300 gram, diberi nomor barang bukti 1030/2026/PF
- 1 (satu) bungkus plastik klip (kode 5) berisikan daun-daun kering dengan berat netto 37,5900 gram, diberi nomor barang bukti 1031/2026/PF
- 1 (satu) bungkus plastik klip (kode 6) berisikan daun-daun kering dengan berat netto 32,8500 gram, diberi nomor barang bukti 1032/2026/PF
- 1 (satu) bungkus plastik klip (kode 7) berisikan daun-daun kering dengan berat netto 35,6900 gram, diberi nomor barang bukti 1033/2026/PF
- 1 (satu) bungkus plastik klip (kode 8) berisikan daun-daun kering dengan berat netto 40,4500 gram, diberi nomor barang bukti 1034/2026/PF
- 1 (satu) bungkus plastik klip (kode 9) berisikan daun-daun kering dengan berat netto 34,3200 gram, diberi nomor barang bukti 1035/2026/PF
- 1 (satu) bungkus plastik klip (kode 10) berisikan daun-daun kering dengan berat netto 34,3300 gram, diberi nomor barang bukti 1036/2026/PF
- 1 (satu) bungkus plastik klip (kode 11) berisikan daun-daun kering dengan berat netto 34,2100 gram, diberi nomor barang bukti 1037/2026/PF
- 1 (satu) bungkus plastik klip (kode 12) berisikan daun-daun kering dengan berat netto 33,5900 gram, diberi nomor barang bukti 1038/2026/PF
- 1 (satu) bungkus plastik klip (kode 13) berisikan daun-daun kering dengan berat netto 34,2800 gram, diberi nomor barang bukti 1039/2026/PF
- 1 (satu) bungkus plastik klip (kode 14) berisikan daun-daun kering dengan berat netto 34,5100 gram, diberi nomor barang bukti 1040/2026/PF
- 1 (satu) bungkus plastik klip (kode 15) berisikan daun-daun kering dengan berat netto 35,5900 gram, diberi nomor barang bukti 1041/2026/PF
- 1 (satu) bungkus plastik klip (kode 16) berisikan daun-daun kering dengan berat netto 35,9100 gram, diberi nomor barang bukti 1042/2026/PF
- 1 (satu) bungkus plastik klip (kode 17) berisikan daun-daun kering dengan berat netto 34,7400 gram, diberi nomor barang bukti 1043/2026/PF
- 1 (satu) bungkus plastik klip (kode 18) berisikan daun-daun kering dengan berat netto 34,7900 gram, diberi nomor barang bukti 1044/2026/PF
- 1 (satu) bungkus plastik klip (kode 19) berisikan daun-daun kering dengan berat netto 35,2700 gram, diberi nomor barang bukti 1045/2026/PF
- 1 (satu) bungkus plastik klip (kode 20) berisikan daun-daun kering dengan berat netto 34,4600 gram, diberi nomor barang bukti 1046/2026/PF
- 1 (satu) bungkus plastik klip (kode 21) berisikan daun-daun kering dengan berat netto 34,9700 gram, diberi nomor barang bukti 1047/2026/PF
- 1 (satu) bungkus plastik klip (kode 22) berisikan daun-daun kering dengan berat netto 34,6800 gram, diberi nomor barang bukti 1048/2026/PF
- 1 (satu) bungkus plastik klip (kode 23) berisikan daun-daun kering dengan berat netto 35,3800 gram, diberi nomor barang bukti 1049/2026/PF
- 1 (satu) bungkus plastik klip (kode 24) berisikan daun-daun kering dengan berat netto 34,5600 gram, diberi nomor barang bukti 1050/2026/PF
- 1 (satu) bungkus plastik klip (kode 25) berisikan daun-daun kering dengan berat netto 34,4100 gram, diberi nomor barang bukti 1051/2026/PF
- 1 (satu) bungkus plastik klip (kode 26) berisikan daun-daun kering dengan berat netto 36,2700 gram, diberi nomor barang bukti 1052/2026/PF
- 1 (satu) bungkus plastik klip (kode 27) berisikan daun-daun kering dengan berat netto 33,1000 gram, diberi nomor barang bukti 1053/2026/PF
- 1 (satu) bungkus plastik klip (kode 28) berisikan daun-daun kering dengan berat netto 32,6800 gram, diberi nomor barang bukti 1054/2026/PF
- 1 (satu) bungkus plastik klip (kode 29) berisikan daun-daun kering dengan berat netto 36,3000 gram, diberi nomor barang bukti 1055/2026/PF
- 1 (satu) bungkus plastik klip (kode 30) berisikan daun-daun kering dengan berat netto 37,3700 gram, diberi nomor barang bukti 1056/2026/PF
- 1 (satu) bungkus plastik klip (kode 31) berisikan daun-daun kering dengan berat netto 33,3800 gram, diberi nomor barang bukti 1057/2026/PF
- 1 (satu) bungkus plastik klip (kode 32) berisikan daun-daun kering dengan berat netto 34,4600 gram, diberi nomor barang bukti 1058/2026/PF
- 1 (satu) bungkus plastik klip (kode 33) berisikan daun-daun kering dengan berat netto 35,1000 gram, diberi nomor barang bukti 1059/2026/PF
- 1 (satu) bungkus plastik klip (kode 34) berisikan daun-daun kering dengan berat netto 34,8100 gram, diberi nomor barang bukti 1060/2026/PF
- 1 (satu) bungkus plastik klip (kode 35) berisikan daun-daun kering dengan berat netto 33,8900 gram, diberi nomor barang bukti 1061/2026/PF
- 1 (satu) bungkus plastik klip (kode 36) berisikan daun-daun kering dengan berat netto 36,1400 gram, diberi nomor barang bukti 1062/2026/PF
- 1 (satu) bungkus plastik klip (kode 37) berisikan daun-daun kering dengan berat netto 34,6500 gram, diberi nomor barang bukti 1063/2026/PF
- 1 (satu) bungkus plastik klip (kode 38) berisikan daun-daun kering dengan berat netto 35,4900 gram, diberi nomor barang bukti 1064/2026/PF
- 1 (satu) bungkus plastik klip (kode 39) berisikan daun-daun kering dengan berat netto 34,8500 gram, diberi nomor barang bukti 1065/2026/PF
- 1 (satu) bungkus plastik klip (kode 40) berisikan daun-daun kering dengan berat netto 34,5500 gram, diberi nomor barang bukti 1066/2026/PF
- 1 (satu) bungkus plastik klip (kode 41) berisikan daun-daun kering dengan berat netto 34,9700 gram, diberi nomor barang bukti 1067/2026/PF
- 1 (satu) bungkus plastik klip (kode 42) berisikan daun-daun kering dengan berat netto 35,2100 gram, diberi nomor barang bukti 1068/2026/PF
- 1 (satu) bungkus plastik klip (kode 43) berisikan daun-daun kering dengan berat netto 35,4400 gram, diberi nomor barang bukti 1069/2026/PF
- 1 (satu) bungkus plastik klip (kode 44) berisikan daun-daun kering dengan berat netto 35,2500 gram, diberi nomor barang bukti 1070/2026/PF
dengan kesimpulan berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti nomor 1027/2026/PF s/d barang bukti nomor 1070/2026/PF adalah benar Ganja yang terdaftar dalam Golongan I nomor urut 8 lampiran Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------
----- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari Kementerian kesehatan maupun pihak lain yang berwenang dalam hal menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja.-----------------------------------------------------------
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Juncto UU Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana |