| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 310/Pid.B/2026/PN Bks | 1.ELI AGUSDIANI, SH, MH. 2.MAI RIA EVITA AYU, SH, MH 3.SATRIYA SUKMANA, SH. 4.SHARON CHELSEA BAGINDA. S.H. |
1.Farhat Budi Kusuma als Aat Bin M. Nur Hidayat 2.Ilfah Maulidiah als Ipeh Binti alm M. Sobari |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 02 Jul. 2026 | ||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||||
| Nomor Perkara | 310/Pid.B/2026/PN Bks | ||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 30 Jun. 2026 | ||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-4039/M.2.17.3/Eoh.2/06/2026 | ||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||
| Terdakwa | |||||||||||
| Advokat | |||||||||||
| Anak Korban | |||||||||||
| Dakwaan | Bahwa ia terdakwa I Farhat Budi Kusuma als Aat Bin M Nur Hidayat bersama sama dengan dengan terdakwa II Ilfah Maulidiah als Ipeh Binti alm M Sobari pada hari Rabu tanggal 18 Maret 2026 sekira jam 15.42 WIB atau atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2026 atau setidak tidaknya masih dalam tahun 2026 bertempat di pinggir jalan depan rumah saksi Wahyu Hidayat di Jalan Perumahan Duta Indah Teratai IV Blok C2 No 4A, Rt 002/Rw 015, Kel. Jatimakmur, Kec. Pondok Gede, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, secara bersama sama dan bersekutu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bermula pada hari Rabu tanggal 18 Maret 2026 sekira jam 14.00 WIB ketika terdakwa I Farhat Budi Kusuma als Aat Bin M Nur Hidayat dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat No. Pol 3786 SZS warna putih biru milik terdakwa II Ilfah Maulidiah als Ipeh Binti alm M Sobari membonceng terdakwa II Ilfah Maulidiah als Ipeh Binti alm M Sobari dan anak terdakwa II Ilfah Maulidiah als Ipeh Binti alm M Sobari yang berusia 2 tahun jalan-jalan di sekitar daerah Jati Kramat Pondok Gede Kota Bekasi, saat itu terdakwa I Farhat Budi Kusuma als Aat Bin M Nur Hidayat berniat untuk mencari sasaran motor yang akan diambilnya. Pada saat melintas di Jalan Perumahan Duta Indah Teratai IV Blok C2 No 4A, Rt 002/Rw 015, Kel. Jatimakmur, Kec. Pondok Gede Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat terdakwa I Farhat Budi Kusuma als Aat Bin M Nur Hidayat melihat 1 (satu) unit sepeda motor Honda Genio No. Pol B 4635 BWT tahun 2019 warna hitam merah No. Rangka: MH 1JM7113KK021676, No. Mesin: JM 71E1021449 milik saksi Wahyu Hidayat yang diparkir di pinggir jalan depan rumah saksi Wahyu Hidayat di Jalan Perumahan Duta Indah Teratai IV Blok C2 No 4A, Rt 002/Rw 015, Kel. Jatimakmur, Kec. Pondok Gede, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat dalam keadaan tidak di kunci stang lalu timbul niat terdakwa I Farhat Budi Kusuma als Aat Bin M Nur Hidayat untuk mengambil motor tersebut kemudian sebelum mengambil motor tersebut terdakwa I Farhat Budi Kusuma als Aat Bin M Nur Hidayat dan terdakwa II Ilfah Maulidiah als Ipeh Binti alm M Sobari dan anak terdakwa II Ilfah Maulidiah als Ipeh Binti alm M Sobari pulang dulu ke rumah terdakwa I Farhat Budi Kusuma als Aat Bin M Nur Hidayat kemudian terdakwa I Farhat Budi Kusuma als Aat Bin M Nur Hidayat mengajak terdakwa II Ilfah Maulidiah als Ipeh Binti alm M Sobari untuk melakukan pencurian terhadap sepeda motor Honda Genio No Pol B 4635 BWT tahun 2019 warna hitam merah tersebut dan terdakwa II Ilfah Maulidiah als Ipeh Binti alm M Sobari menyetujui atas ajakan dari terdakwa I Farhat Budi Kusuma als Aat Bin M Nur Hidayat selanjutnya terdakwa I Farhat Budi Kusuma als Aat Bin M Nur Hidayat dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna putih biru dengan No Pol 3786 SZS membonceng terdakwa II Ilfah Maulidiah als Ipeh Binti alm M Sobari dan anak terdakwa II Ilfah Maulidiah als Ipeh Binti alm M Sobari menuju ke tempat diparkirnya sepeda motor Honda Genio No Pol B 4635 BWT warna hitam merah di depan rumah saksi Wahyu Hidayat di Jalan Perumahan Duta Indah Teratai IV Blok C2 No 4A, Rt 002/Rw 015, Kel. Jatimakmur, Kec. Pondok Gede, Kota Bekasi, ProVinsi Jawa Barat sesampainya di ujung gang sebelum rumah saksi Wahyu Hidayat, terdakwa II Ilfah Maulidiah als Ipeh Binti alm M Sobari menunggu di motor bersama anaknya sedangkan terdakwa I Farhat Budi Kusuma als Aat Bin M Nur Hidayat turun dari sepeda motor yang dikendarainya menuju ke tempat diparkirnya sepeda motor Honda Genio No Pol B 4635 BWT warna hitam merah di depan rumah saksi Wahyu Hidayat di Jalan Perumahan Duta Indah Teratai IV Blok C2 No 4A, Rt 002/Rw 015, Kel. Jatimakmur, Kec. Pondok Gede, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat sesampainya di tempat diparkirnya sepeda motor Honda Genio No Pol B 4635 BWT warna hitam lalu terdakwa I Farhat Budi Kusuma als Aat Bin M Nur Hidayat mengambil sepeda motor tersebut dan membawa pergi dengan cara terdakwa I Farhat Budi Kusuma als Aat Bin M Nur Hidayat menaiki sepeda motor tersebut dan menjalankannya dengan menggunakan kaki terdakwa menuju ke ujung gang tempat dimana terdakwa II Ilfah Maulidiah als Ipeh Binti alm M Sobari menunggu selanjutnya terdakwa I Farhat Budi Kusuma als Aat Bin M Nur Hidayat menyerahkan sepeda motor tersebut kepada terdakwa II Ilfah Maulidiah als Ipeh Binti alm M Sobari untuk dikendarai oleh terdakwa II Ilfah Maulidiah als Ipeh Binti alm M Sobari lalu terdakwa II Ilfah Maulidiah als Ipeh Binti alm M Sobari menaiki sepeda motor Honda Genio No Pol B 4635 BWT warna hitam merah, sedangkan terdakwa I Farhat Budi Kusuma als Aat Bin M Nur Hidayat mengendarai sepeda motor Honda Beat warna putih biru dengan No Pol 3786 SZS sambil kaki terdakwa I Farhat Budi Kusuma als Aat Bin M Nur Hidayat mendorong sepeda motor Honda Genio No Pol B 4635 BWT warna hitam merah yang dikendarai oleh terdakwa II Ilfah Maulidiah als Ipeh Binti alm M Sobari menuju ke rumah terdakwa I Farhat Budi Kusuma als Aat Bin M Nur Hidayat di Jl H Samud Rt 003 Rw 004 Kel Jatikramat Kec. Jatiasih Kota Bekasi Propinsi Jawa Barat. Selanjutnya pada malam harinya terdakwa I Farhat Budi Kusuma als Aat Bin M Nur Hidayat menjual 1 ( satu ) unit sepeda motor Honda Genio No Pol B 4635 BWT tahun 2019 warna hitam merah No Rangka MH 1JM7113KK021676 No Mesin JM 71E1021449 tersebut di Facebook dan laku terjual seharga Rp 2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah) dan hasil penjualan motor tesebut dipergunakan untuk keperluan pribadi terdakwa I Farhat Budi Kusuma als Aat Bin M Nur Hidayat dan terdakwa II Ilfah Maulidiah als Ipeh Binti alm M Sobari. Akibat perbuatan terdakwa I Farhat Budi Kusuma als Aat Bin M Nur Hidayat dan terdakwa II Ilfah Maulidiah als Ipeh Binti alm M Sobari saksi Wahyu Hidayat mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah).
---- Bahwa perbuatan Terdakwa I Farhat Budi Kusuma als Aat Bin M Nur Hidayat dan Terdakwa II Ilfah Maulidiah als Ipeh Binti alm M Sobari sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 477 ayat 1 huruf g Undang Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana jo Undang Undang No 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana |
||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
