Dakwaan |
PRIMAIR
------- Bahwa ia Terdakwa ANDIKA APRIZAL ADRIANSYAH Alias IJAL Bin NURMAN SYARIF pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2025 sekira Jam 16.00 Wib dan atau pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Februari atau pada waktu lain yang masih termasuk dalam Tahun 2025 bertempat di Pinggir Jalan depan warung Madura mengarah ke Kampus UNINDRA Kota Jakarta Timur, akan tetapi karena terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, terdakwa ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu dari pada tempat kedudukan pengadilan negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan diwilayah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, maka berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP maka Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan, Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Tembakau Sintetis yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------
• Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas berawal Terdakwa dihubungi oleh Saudara FADIL (DPO) melalui telfon meminta Terdakwa untuk mengambil Narkotika jenis Tembakau Sintetis kepada Saudara WAHYUNI (DPO) sebanyak 40 R yang nantinya sebanyak 15 R diberikan kepada Saksi CECEP HARI YANTO Alias CECEP dan kepada Saksi ANDI PUTRA PRAWIRA Alias PUTRA sebanyak 15R. Selanjutnya Terdakwa menghubungi Saudara WAHYUNI (DPO) untuk memesan Narkotika jenis Tembakau Sintetis sebanyak 40 R kemudian Terdakwa dan Saudara WAHYUNI (DPO) sepakat untuk bertemu pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2025 sekitar pukul 16.00 Wib dipinggir jalan depan warung Madura mengarah ke Kampus UNINDRA Kota Jakarta Timur untuk mengambil Narkotika jenis Tembakau Sintetis. Setelah bertemu kemudian Saudara WAHYUNI (DPO) langsung memberikan 1 (satu) buah kantong kresek warna hitam yang didalamnya diduga berisi Narkotika jenis Tembakau Sintetis kepada Terdakwa dan setelah mendapatkan Narkotika jenis Tembakau Sintetis tersebut Terdakwa pulang kerumah Terdakwa;
• Bahwa setelah sampai dirumah Terdakwa yang beralamat di Asrama Zeni AAD RT.004/ RW. 004, Kelurahan Lubang Buaya Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, Terdakwa langsung membagi Narkotika jenis Tembakau Sintetis tersebut dengan rincian sebagai berikut :
a. 14 (empat belas) bungkus plastic klip bening ukuran kecil berisikan diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis tembakau sintetis dan 11 (sebelas) bungkus plastic klip beningukuran kecil yang didalamnya berisikan diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis tembakau sintetis;
b. 3 (tiga) bungkus plastik klip bening ukuran sedang yang didalamnya berisikan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis tembakau sintetis yang akan diberikan kepada Saksi ANDI PUTRA PRAWIRA Alias PUTRA
c. 3 (tiga) bungkus plastic klip bening ukuran sedang yang didalamya berisikan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis tembakausintetis yang nanti akan diberikan kepada Saksi CECEP HARI YANTO Alias CECEP.
Setelah membagi Narkotika jenis Tembakau Sintetis tersebut, Terdakwa menghubungi Saksi ANDI PUTRA PRAWIRA bahwa Terdakwa akan memberikan Narkotika jenis tembakau sintetis kepada Saksi ANDI PUTRA PRAWIRA. Lalu Terdakwa dan Saksi ANDI PUTRA PRAWIRA sepakat untuk bertemu disekitar Kantor MNC yang berada di Kelurahan Lubang Buaya Kecamatan Cipayung Jakarta Timur dan pada saat bertemu Terdakwa langsung memberikan 1 (satu) buah kantong plastic kresek warna hitam yang didalamnya berisikan 3 (tiga) bungkus plastik klip bening ukuran sedang yang didalamnya berisikan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis tembakau sintetis kepada Saksi ANDI PUTRA PRAWIRA;
• Bahwa uang hasil penjualan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis tembakau sintetis yang didapat dari Saksi ANDI PUTRA PRAWIRA sebanyak Rp 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) disetorkan Terdakwa kepada Sdri. WAHYUNI (DPO) sebanyak Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan cara transfer ke rekening Bank BCA milik Sdri. WAHYUNI (DPO) dan sisanya sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) menjadi keuntungan Terdakwa;
• Bahwa keesokan harinya Terdakwa sudah sepakat untuk bertemu dengan Saksi CECEP HARI YANTO di pinggir jalan yang beralamat di Jl. Pasar Gardu RT.004/RW.004, Kelurahan Lubang Buaya, Kecamatan Cipayung Jakarta Timur dan sesampainya dilokasi pada saat Terdakwa hendak ingin mengabari Saksi CECEP HARI YANTO, datang Anggota Kepolisian dari unit Narkoba Polres Metro Bekasi Kota untuk melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan pada saat dilakukan penggeledahan terhadap diri Terdakwa ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) bungkus plastic warna hitam yang didalamnya terdapat 3 (tiga) bungkus plastic klip bening ukuran sedang yang didalamnya bersikan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Tembakau sintetis, 1 (satu) buah Handphone merk Samsung A11 Warnaa putih dengan nomor IMEI (slot Sim 1) 356173111532995 dan nomor IMEI (slot IMEI 2): 356174111532993. Kemudian dilakukan penggeledahan rumah Terdakwa yang beralamat di Asrama Zeni AAD RT.004/ RW. 004, Kelurahan Lubang Buaya Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) buah tas ransel warna cokelat dengan tulisan “BLOODS” yang didalamnya berisi 1 (satu) bungkus plastic klip ukuran sedang warna biru didalamnya terdapat 14 (empat belas) bungkus plastic klip bening ukuran kecil berisikan Narkorika Golongan I bukan tanaman jenis tembakau sintetis dan 1 (satu) bungkus bekas rokok Sampoerna kretek yang didalamnya berisikan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis tembakau sintetis. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa kekantor Polres Metro Bekasi Kota untuk penyidikan lebih lanjut;
• Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 1066/NNF/2025 tanggal 17 Maret 2025 yang ditandagtangani oleh Triwidiastuti, S.Si, Apt dan Dwi Hernanto, S.T selaku pemeriksa telah melakukan pemeriksaan terhadap :
a. 1 (satu) bungkus plastik warna hitam berisi 3 (tiga) bungkus plastic klip ukuran sedang masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 12,8949 gram diberi nomor barang bukti 0503/2025/PF;
b. 1 (satu) bungkus plastik klip warna biru berisi 14 (empat belas) bungkus plastic klip ukuraan kecil masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 6,4663 gram diberi nomor barang bukti 0504/2025/PF;
c. 1 (satu) bungkus bekas rokok “Sampoernaa Prima” berisi 11 (sebelas) bungkus plastic klip ukuran kecil masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 5,2348 gram diberi nomor barang bukti 0505/2025/PF.
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 0503/2025/PF s/d 0505/2025/PF berupa daun-daun kering tersebut diatas adalah benar mengandung Nakorika jenis MDMB-4en PINACA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 182 Lampiran Peraturaan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2003 tentang Perubaahan penggolongan Narkotia dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sisa barang bukti dengan nomor :
a. 0503/2025/PF berupa 3 (tiga) bungkus plastic klip ukuran sedang masing-masing berisikan daun-daun kering yang mengaandung Narkotika jenis MDMB-4en PINACA dengan berat netto seluruhnya 12,5518 gram;
b. 0504/2025/PF berupa 14 (empat belas) bungkus plastic klip ukuran sedang masing-masing berisikan daun-daun kering yang mengaandung Narkotika jenis MDMB-4en PINACA dengan berat netto seluruhnya 6,1392 gram;
c. 0505/2025/PF berupa 11 (sebelas) bungkus plastic klip ukuran sedang masing-masing berisikan daun-daun kering yang mengaandung Narkotika jenis MDMB-4en PINACA dengan berat netto seluruhnya 4,9311 gram.
• Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin baik dari Kementerian Kesehatan maupun pihak yang berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram.
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika--------------------
SUBSIDAIR
------- Bahwa ia Terdakwa ANDIKA APRIZAL ADRIANSYAH Alias IJAL Bin NURMAN SYARIF pada hari Rabu tanggal 12 Februari 2025 sekitar jam 00.45 Wib dan atau pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Februari atau pada waktu lain yang masih termasuk dalam Tahun 2025 bertempat di Jl. Pasar Gardu RT.004/RW.004 Kel. Lubang Buaya, Kec. Cipayung, Kota Jakarta Timur, akan tetapi karena terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, terdakwa ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu dari pada tempat kedudukan pengadilan negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan diwilayah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, maka berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP maka Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Tembakau Sintetis yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------
• Bahwa awalnya Saksi AFRIZAL SETIAWAN, Saksi HERI TRIWIBOWO dan Saksi CHANDRO GOSEND yang merupakan Anggota Polri pada Satuan Narkoba dari Polres Metro Bekasi Kota telah melakukan penangkapan terhadap Saksi CECEP HARI YANTO Alias CECEP karena telaag melakukan tindak pidanaa kepemilikan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis tembakau sintetis, selanjutnya dilakukan pengembangan dari hasil interogasi terhadap Saksi CECEP HARI YANTO Alias CECEP hingga pada hari Rabu tanggal 12 Februari 2025 sekitar jam 00.45 Wib Saksi AFRIZAL SETIAWAN, Saksi HERI TRIWIBOWO dan Saksi CHANDRO GOSEND melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di Jl. Pasar Gardu RT.004/RW.004 Kel. Lubang Buaya, Kec. Cipayung, Kota Jakarta Timur kemudian Saksi AFRIZAL SETIAWAN, Saksi HERI TRIWIBOWO dan Saksi CHANDRO GOSEND melakukan penggeledahan terhadap diri Terdakwa dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) bungkus plastic warna hitam yang didalamnya terdapat 3 (tiga) bungkus plastic klip bening ukuran sedang yang didalamnya bersikan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Tembakau sintetis, 1 (satu) buah Handphone merk Samsung A11 Warnaa putih dengan nomor IMEI (slot Sim 1) 356173111532995 dan nomor IMEI (slot IMEI 2): 356174111532993. Kemudian dilakukan penggeledahan rumah Terdakwa yang beralamat di Asrama Zeni AAD RT.004/ RW. 004, Kelurahan Lubang Buaya Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) buah tas ransel warna cokelat dengan tulisan “BLOODS” yang didalamnya berisi 1 (satu) bungkus plastic klip ukuran sedang warna biru didalamnya terdapat 14 (empat belas) bungkus plastic klip bening ukuran kecil berisikan Narkorika Golongan I bukan tanaman jenis tembakau sintetis dan 1 (satu) bungkus bekas rokok Sampoerna kretek yang didalamnya berisikan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis tembakau sintetis. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa kekantor Polres Metro Bekasi Kota untuk penyidikan lebih lanjut;
• Bahwa dari hasil interogasi, Terdakwa mendapatkan Narktoika jenis Golongan I bukan tanaman jenis tembakau sintetis dari Saudara FADIL (DPO) yang mana awalnya Terdakwa dihubungi oleh Saudara FADIL (DPO) melalui telfon meminta Terdakwa untuk mengambil Narkotika jenis Tembakau Sintetis kepada Saudara WAHYUNI (DPO) sebanyak 40 R yang nantinya sebanyak 15 R diberikan kepada Saksi CECEP HARI YANTO Alias CECEP dan kepada Saksi ANDI PUTRA PRAWIRA Alias PUTRA sebanyak 15R. Selanjutnya Terdakwa menghubungi Saudara WAHYUNI (DPO) untuk memesan Narkotika jenis Tembakau Sintetis sebanyak 40 R kemudian Terdakwa dan Saudara WAHYUNI (DPO) sepakat untuk bertemu pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2025 sekitar pukul 16.00 Wib dipinggir jalan depan warung Madura mengarah ke Kampus UNINDRA Kota Jakarta Timur untuk mengambil Narkotika jenis Tembakau Sintetis. Setelah bertemu kemudian Saudara WAHYUNI (DPO) langsung memberikan 1 (satu) buah kantong kresek warna hitam yang didalamnya diduga berisi Narkotika jenis Tembakau Sintetis kepada Terdakwa dan setelah mendapatkan Narkotika jenis Tembakau Sintetis tersebut Terdakwa pulang kerumah Terdakwa;
• Bahwa setelah sampai dirumah Terdakwa yang beralamat di Asrama Zeni AAD RT.004/ RW. 004, Kelurahan Lubang Buaya Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, Terdakwa langsung membagi Narkotika jenis Tembakau Sintetis tersebut dengan rincian sebagai berikut :
a. 14 (empat belas) bungkus plastic klip bening ukuran kecil berisikan diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis tembakau sintetis dan 11 (sebelas) bungkus plastic klip beningukuran kecil yang didalamnya berisikan diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis tembakau sintetis;
b. 3 (tiga) bungkus plastik klip bening ukuran sedang yang didalamnya berisikan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis tembakau sintetis yang akan diberikan kepada Saksi ANDI PUTRA PRAWIRA Alias PUTRA
c. 3 (tiga) bungkus plastic klip bening ukuran sedang yang didalamya berisikan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis tembakausintetis yang nanti akan diberikan kepada Saksi CECEP HARI YANTO Alias CECEP.
• Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 1066/NNF/2025 tanggal 17 Maret 2025 yang ditandagtangani oleh Triwidiastuti, S.Si, Apt dan Dwi Hernanto, S.T selaku pemeriksa telah melakukan pemeriksaan terhadap :
a. 1 (satu) bungkus plastik warna hitam berisi 3 (tiga) bungkus plastic klip ukuran sedang masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 12,8949 gram diberi nomor barang bukti 0503/2025/PF;
b. 1 (satu) bungkus plastik klip warna biru berisi 14 (empat belas) bungkus plastic klip ukuraan kecil masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 6,4663 gram diberi nomor barang bukti 0504/2025/PF;
c. 1 (satu) bungkus bekas rokok “Sampoernaa Prima” berisi 11 (sebelas) bungkus plastic klip ukuran kecil masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 5,2348 gram diberi nomor barang bukti 0505/2025/PF.
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 0503/2025/PF s/d 0505/2025/PF berupa daun-daun kering tersebut diatas adalah benar mengandung Nakorika jenis MDMB-4en PINACA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 182 Lampiran Peraturaan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2003 tentang Perubaahan penggolongan Narkotia dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sisa barang bukti dengan nomor :
a. 0503/2025/PF berupa 3 (tiga) bungkus plastic klip ukuran sedang masing-masing berisikan daun-daun kering yang mengaandung Narkotika jenis MDMB-4en PINACA dengan berat netto seluruhnya 12,5518 gram;
b. 0504/2025/PF berupa 14 (empat belas) bungkus plastic klip ukuran sedang masing-masing berisikan daun-daun kering yang mengaandung Narkotika jenis MDMB-4en PINACA dengan berat netto seluruhnya 6,1392 gram;
c. 0505/2025/PF berupa 11 (sebelas) bungkus plastic klip ukuran sedang masing-masing berisikan daun-daun kering yang mengaandung Narkotika jenis MDMB-4en PINACA dengan berat netto seluruhnya 4,9311 gram.
• Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin baik dari Kementerian Kesehatan maupun pihak yang berwenang dalam hal melakukan Permufakatan Jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram.
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika –---------------------
|