| Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 23 Jul. 2026 |
| Klasifikasi Perkara |
Gugatan Perwakilan Kelompok (Class Action) |
| Nomor Perkara |
392/Pdt.G/2026/PN Bks |
| Tanggal Surat |
Senin, 06 Jul. 2026 |
| Nomor Surat |
|
| Penggugat |
| No | Nama | | 1 | Hitler P Situmorang |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | SUMIRNA LUSIANA.,S.H | Hitler P Situmorang |
|
| Tergugat |
| No | Nama | | 1 | PT Anugrah Duta Mandiri |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
| Turut Tergugat |
| No | Nama | | 1 | Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kota Bekasi |
|
| Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara a quo;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi);
- Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Perjanjian Nomor :
- Memerintahkan Tergugat untuk segera melakukan Akta Jual-Beli (AJB) dan balik nama Sertipikat unit-unit Apartemen kepada dan atas nama :
- Memerintahkan Tergugat untuk segera menyerahkan Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kompensasi sebesar Rp. 1,500.000.000,- ((satu milyar lima ratus juta tiga ratus ribu rupiah) secara tunai kepada Penggugat dengan rincian:
-
total unit 147 unit:
1 Unit kompensasi = Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah)
maka 147 X 10.000.000,00 = 1.470.000.000,-
Jadi jumlah kompensasi yang harus di bayar oleh Tergugat sebesar Rp. 1.470.000.000,- (satu milyar empat ratus tujuh puluh juta rupiah);
- Menyatakan putusan ini dapat digunakan sebagai dasar penerbitan Sertipikat Hak Milik Satuan Rumah Susun (SHMSRS) di kantor Pertanahan Kota Bekasi (Turut Tergugat);
- Menyatakan agar Turut Tergugat (Kantor Pertanahan Kota Bekasi) agar tunduk dan patuh terhadap seluruh isi putusan;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun terdapat upaya hukum banding atau kasasi.
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
-
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |