Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
392/Pdt.G/2026/PN Bks Hitler P Situmorang PT Anugrah Duta Mandiri Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Gugatan Perwakilan Kelompok (Class Action)
Nomor Perkara 392/Pdt.G/2026/PN Bks
Tanggal Surat Senin, 06 Jul. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Hitler P Situmorang
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SUMIRNA LUSIANA.,S.HHitler P Situmorang
Tergugat
NoNama
1PT Anugrah Duta Mandiri
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kota Bekasi
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara a quo;
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi);
  4.  Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Perjanjian Nomor :
  5. Memerintahkan Tergugat untuk segera melakukan Akta Jual-Beli (AJB) dan balik nama Sertipikat  unit-unit Apartemen kepada dan atas nama :           
  6. Memerintahkan Tergugat untuk segera menyerahkan Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun kepada Penggugat;
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar kompensasi sebesar Rp. 1,500.000.000,- ((satu milyar lima ratus juta tiga ratus ribu  rupiah) secara tunai kepada Penggugat dengan rincian:
  8. total unit 147 unit:

    1 Unit kompensasi = Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah)

    maka 147 X 10.000.000,00 = 1.470.000.000,-

    Jadi jumlah kompensasi yang harus di bayar oleh Tergugat sebesar Rp. 1.470.000.000,- (satu milyar empat ratus tujuh puluh juta rupiah);

  9. Menyatakan putusan ini dapat digunakan sebagai dasar penerbitan Sertipikat Hak Milik Satuan Rumah Susun (SHMSRS) di kantor Pertanahan Kota Bekasi (Turut Tergugat);
  10. Menyatakan agar Turut Tergugat (Kantor Pertanahan Kota Bekasi) agar tunduk dan patuh terhadap seluruh isi putusan;
  11. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun terdapat upaya hukum banding atau kasasi.
  12. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh  biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
  13. Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

     

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak