Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
548/Pid.Sus/2025/PN Bks ARIF BUDIMAN, SH. FRANKY Als BOKI anak dari EDUWARD NAPITUPULU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 548/Pid.Sus/2025/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 05 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B–7690/M.2.17.3/Enz.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ARIF BUDIMAN, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FRANKY Als BOKI anak dari EDUWARD NAPITUPULU[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

------------Bahwa ia terdakwa FRANKY Als BOKI Anak Dari EDUWARD NAPITUPULU  pada hari  Kamis  tanggal 26 Juni 2025 sekitar pukul 02.00 wib atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan  Juni  tahun 2025 atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Jl Irian Jaya 3 Ujung No 5 Rt 004 Rw 018 Kelurahan Aren Jaya Kecamatan Bekasi Timur Kota Bekasi maka dalam hal ini Pengadilan Negeri Kota Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya tanpa hak Melawan hukum telah menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari sabtu tanggal 21 Juni 2025 sekira pukul 15.00 Wib terdakwa menghubungi saksi F.Aulif Sandhi Als Olip (dalam penuntutan terpisah) dengan maksud bahwa narkotika jenis sabu telah habis dan saksi F.Aulif Sandhi Als Olip mengatakan akan menghubungi sdr Basir (belum tertangkap) untuk memesan narkotika jenis sabu
  • Pada hari Senin tanggal 23 Juni 2025 sekira pukul 14.30 Wib terdakwa dihubungi oleh saksi F.Aulif Sandhi Als Olip bahwa narkotika pesanan terdakwa sudah siap selanjutnya terdakwa disuruh oleh  saksi F.Aulif Sandhi Als Olip mengambil narkotika jenis sabu tersebut dengan menggunakan map/peta yang dikirimkan oleh saksi F.Aulif Sandhi Als Olip lalu terdakwa langung berangkat berdasarkan map atau peta tersebut dan menemukan 1 (satu) plastic yang berisikan narkotika jenis sabu di pinggir jalan Babelan Kabupaten Bekasi selanjutnya terdakwa membawa pulang narkotika tersebut sesampainya dirumah terdakwa membagi 1 (satu) plastic yang berisikan narkotika jenis sabu menjadi beberapa bagian  yang berisikan narkotika jenis sabu dengan tujuan terdakwa menjual narkotika tersebut
  • Pada hari Rabu tanggal 25 Juni 2025 sekira pukul 23.00 Wib terdakwa mendatangi rumah saksi F.Aulif Sandhi Als Olip yang beralamat di Jl Pulo Buton Raya No 124 Rt 003 Rw 017 Kelurahan Aren Jaya Kecamatan Bekasi Timur Kota Bekasi kemudian terdakwa menyerahakan 1 (satu) bungkus plastic yang berisi 10 (sepuluh) plastic klip bening yang berisi narkotika jenis sabu didalam bungkus rokok Gudang Garam Filter kepada saksi F.Aulif Sandhi Als Olip untuk dijual kembali
  • pada hari  Kamis  tanggal 26 Juni 2025 sekitar pukul 02.00 wib  terdakwa sedang dirumah  bertempat di Jl Irian Jaya 3 Ujung No 5 Rt 004 Rw 018 Kelurahan Aren Jaya Kecamatan Bekasi Timur Kota Bekasi datang saksi Heri Purwanto bersama sama dengan saksi Ari Abidaya, Saksi Rahmanda Edwin Girisona (ketiganya anggota polri) dan tim polsek Bekasi Barat melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan 2 (dua) bungkus plastic klip bening yang berisikan Narkotika didalam bungkus rokok Dji samsu  Refil dan 1 (satu) buah handpone merk VIVO type 2007 warna biru alat komunikasi didalam kantong celana terdakwa selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke polsek Bekasi Barat untuk proses lebih lanjut 
  • Berita Acara Penimbangan Pegadaian  pada tanggal 26 Mei 2025 telah melakukan penimbangan barang bukti di Pegadaian Bekasi utama adalah 2 (dua) bungkus plastic klip berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 1,140 gram
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bikti No. Lab: 4138/NNF/2025 Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik tanggal 22 Juli 2025, dengan hasil pemeriksaan Dengan kesimpulan berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti berupa Kristal putih tersebut adalah benar mengadung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61  dan di atur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Barang bukti berupa

  1. 1 (satu) bungkus plastik berisikan kristal warna putih mengandung metafetamina  dengan berat keseluruhan Netto 0,3298 gram setelah pemeriksaan dengan berat netto akhir 0,3051 gram
  2. 1 (satu) bungkus plastik berisikan kristal warna putih mengandung metafetamina  dengan berat keseluruhan Netto 0,6405 gram setelah pemeriksaan dengan berat netto akhir 0,6156 gram,
  • Bahwa adapun terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi pearantara dalam jual beli, menukar atau menyarahkan Narkotika Golongan I bukan Tanaman jenis shabu tersebut tidak ada ijin dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia maupun pihak yang berwenang lainnya dan Narkotika jenis shabu yang terdakwa beli tersebut bukanlah untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

-----Perbuatan terdakwa FRANKY Als BOKI Anak Dari EDUWARD NAPITUPULU bagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika --

 

Atau

Kedua

------------Bahwa ia terdakwa FRANKY Als BOKI Anak Dari EDUWARD NAPITUPULU  pada hari  Kamis  tanggal 26 Juni 2025 sekitar pukul 02.00 wib atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan  Juni  tahun 2025 atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Jl Irian Jaya 3 Ujung No 5 Rt 004 Rw 018 Kelurahan Aren Jaya Kecamatan Bekasi Timur Kota Bekasi maka dalam hal ini Pengadilan Negeri Kota Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya tanpa hak atau melawan hokum telah memiliki, menyimpan, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari  Kamis  tanggal 26 Juni 2025 sekitar pukul 02.00 wib saksi Heri Purwanto bersama sama dengan saksi Ari Abidaya, Saksi Rahmanda Edwin Girisona (ketiganya anggota polri) dan tim polsek Bekasi Barat mendapat informasi dari masyarakat bahwa didaerah aren jaya sering terjadinya peredalan narkotika lalu saksi Heri Purwanto bersama sama dengan saksi Ari Abidaya, Saksi Rahmanda Edwin Girisona dan tim polsek Bekasi Barat  melakukan penyidikan dan mengarah dirumah terdakwa bertempat di Jl Irian Jaya 3 Ujung No 5 Rt 004 Rw 018 Kelurahan Aren Jaya Kecamatan Bekasi Timur Kota Bekasi lalu saksi Heri Purwanto bersama sama dengan saksi Ari Abidaya, Saksi Rahmanda Edwin Girisona dan tim polsek Bekasi Barat mendatangi rumah terdakwa tersebut dan bertemu terdakwa lalu melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan 2 (dua) bungkus plastic klip bening yang berisikan Narkotika didalam bungkus rokok Dji samsu  Refil dan 1 (satu) buah handpone merk VIVO type 2007 warna biru alat komunikasi didalam kantong celana terdakwa selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke polsek Bekasi Barat untuk proses lebih lanjut 
  • Berita Acara Penimbangan Pegadaian  pada tanggal 26 Mei 2025 telah melakukan penimbangan barang bukti di Pegadaian Bekasi utama adalah 2 (dua) bungkus plastic klip berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 1,140 gram
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bikti No. Lab: 4138/NNF/2025 Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik tanggal 22 Juli 2025, dengan hasil pemeriksaan Dengan kesimpulan berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti berupa Kristal putih tersebut adalah benar mengadung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61  dan di atur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Barang bukti berupa

  1. 1 (satu) bungkus plastik berisikan kristal warna putih mengandung metafetamina  dengan berat keseluruhan Netto 0,3298 gram setelah pemeriksaan dengan berat netto akhir 0,3051 gram
  2. 1 (satu) bungkus plastik berisikan kristal warna putih mengandung metafetamina  dengan berat keseluruhan Netto 0,6405 gram setelah pemeriksaan dengan berat netto akhir 0,6156 gram,
  • Bahwa adapun terdakwa tanpa hak atau melawan hukum telah memiliki, menyimpan, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu tersebut tidak ada ijin dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia maupun pihak yang berwenang lainnya dan Narkotika jenis shabu yang terdakwa beli tersebut bukanlah untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

------------Perbuatan ia terdakwa FRANKY Als BOKI Anak Dari EDUWARD NAPITUPULU bagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya