Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
316/Pid.B/2026/PN Bks SEPTERINA NELLAITA, S.H. RAKHA REINALDI SYAM PUTRA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 316/Pid.B/2026/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 29 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 3972 /M.2.13/Eoh.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1SEPTERINA NELLAITA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAKHA REINALDI SYAM PUTRA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT

KEJAKSAAN NEGERI KOTA BEKASI

Jl. Veteran No. 1, Bekasi

 

 

P-29

Demi Keadilan dan kebenaran                                                                     

Berdasarkan Tuan Yang Maha Esa                                                                                                       

 

SURAT DAKWAAN

REG. PERK NO PDM :  119 /M.2.17/Eoh.2/06/2026

 

  1. Identitas Para Terdakwa :

 

1. Nama lengkap

:

RAKHA REINALDI SYAM PUTRA Als. RAKA Bin SYAMSUDIN

Tempat lahir

:

Jakarta

Umur/tanggal lahir

:

28 tahun / 27 Maret 1998

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Jl. Jagakarsa No. 48 RT. 005 RW. 007 Kel. Jagakarsa Kec. Jagakarsa Kota Jakarta Selatan

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Karyawan swasta

Pendidikan

:

SMK

No Identitas KTP

:

3174092703980005

 

  1. Penahanan

Penahanan Terdakwa  

 

 

-

Ditahan oleh Penyidik

:

24 April 2026 s/d 13 Mei 2026

 

 

-

Diperpanjang oleh Kejaksaan

:

14 Mei 2026 s/d 22 Juni 2026

 

 

-

Penahanan oleh JPU

:   23 Juni 2026 s/d 12 Juli 2026 

 

             
  1. Dakwaan:

Kesatu

Bahwa terdakwa RAKHA REINALDI SYAM PUTRA Als. RAKA Bin SYAMSUDIN pada hari Minggu tanggal 19 April 2026 sekitar pukul 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2026 atau dalam tahun 2026 bertempat di Jl. Nurul Huda RT.01/02 Kel/Kec. Bantargebang, Kota Bekasi, atau masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut

  • Bahwa awalnya saksi RAHAYU pacararan dengan terdakwa, kenal melalui aplikasi Omi sejak sekitar tahun 2025
  • Bahwa pada tanggal 6 April 2026, saksi RAHAYU dan terdakwa karena berniat untuk lanjut kejenjang lebih serius (menikah) tinggal bersama di Jl. Nurul Huda RT.01/02 Kel/Kec. Bantargebang, Kota Bekasi  dan 1 (satu) unit Honda Scoopy, Tahun 2025, Warna Putih, No. Polisi: B-6687-YAS, No. Rangka: MH1JMH210SK407072, No. Mesin : JMH2E1407396, an. RAHAYU milik saksi RAHAYU sering digunakan oleh terdakwa untuk mencari kerja, namun selalu ijin kepada saksi RAHAYU setiap menggunakan motor saksi RAHAYU
  • Pada hari Minggu tanggal 19 April 2026 sekira pukul 16.30 WIB  saksi RAHAYU pulang dari kerja, saat saksi RAHAYU sampai dikosan, dan beristirahat sebentar, terdakwa mengambil kunci motor saksi RAHAYU yang berada di dekat Kasur lalu memindahkan kendaraan saksi RAHAYU dari parkiran ke depan pintu kontrakan, dan saksi RAHAYU menanyakan “Mau kemana?” lalu terdakwa menjawab “Engga mau mindahin aja”, dan terdakwa kembali masuk dan menaruh kunci kontak motor saksi RAHAYU di dekat Kasur (tempat semula).
  • Bahwa sekitar pukul 17.30 WIB saksi RAHAYU pergi mandi, terdakwa tanpa seijin dan sepengetahuan pemilkinya mengambil kunci motor dan 1 (satu) unit Handphone Oppo A31 Warna Green serta 1 (satu) Unit Handphone Iphone 11 Pro warna Silver milik saksi RAHAYU dilantai dekat kasur dan 1 (satu) buah Dompet berisikan Kartu ATM BCA, STNK, uang senilai Rp. 700.000,-  berada di dalam tas yang tergantung di tembok kontrakan kemudian tanpa seijin dan sepengetahuan pemiliknya terdakwa mengambil 1 (satu) unit Honda Scoopy, Tahun 2025, Warna Putih, No. Polisi : B-6687-YAS, an. RAHAYU lalu terdakwa pergi sambal membawa hasil curian.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 21 April 2026 sekitar pukul 15.24 wib,  saksi RAHAYU melaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota.
  • Akibat perbuatan terdakwa, saksi Rahayu mengalami kerugian 1 (satu) unit Honda Scoopy, Tahun 2025, Warna Putih, No. Polisi : B-6687-YAS Rp.23.000.00, 1 (satu) unit Handphone Oppo A31 Warna Green senilai Rp. 2.000.000, 1 (satu) Unit Handphone Iphone 11 Pro warna Silver senilai Rp. 7.000.000, 1 (satu) buah Dompet berisikan Kartu ATM BCA (didalamnya tidak ada uang/kosong), STNK, uang senilai Rp. 700.000, sehingga seluruh kerugian senilai 32.700.000

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 KUHP.

 

 

 

                   Bekasi, 23 Juni 2026

                  Jaksa Penuntut Umum

                                                                    

 

 

 

 

Septerina Nellaita, S.H.

Jaksa Madya

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya