| Dakwaan |
KESATU
Bahwa ia terdakwa I ANDIKA , terdakwa II ARYEL JULIAN PUTRA HUSADA pada hari Kamis tanggal 25 September 2025 sekitar jam 16:00 wib atau setidak tidaknya dalam bulan September 2025, atau setidak tidaknya dalam Tahun 2025 bertempat di Kp Cikiwul Rt.001/Rw.002 Kelurahan Cikiwul Kecamatan Bantargebang Kota Bekasi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bekasi, Barang siapa dengan terang terangan dan dengan tenaga bersama sama menggunakan kekerasaan terhadap orang , perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal terdakwa II Aryel Julian Putra Husada pulang kerja dan tiba di kontrakan pada hari kamis tanggal 25 September 2025 sekitar jam 15:20 Wib melihat saksi Eko Sanjaya yang sedang berada di depan kontrakan bersama saksi Sutiyadi melihat terdakwa II Aryel Julian Putra Husada dengan tatapan sinis kemudian terdakwa II Aryel Julian Putra Husada masuk kedalam kontrakan mengambil satu bilah golok dengan tangan kanan dari bawah lantai diruangan tengah lalu jalan keluar membawa golok dengan mengacungkan kearah saksi Eko Sanjaya, selanjutnya terdakwa II Aryel Julian Putra Husada menghampiri dan menanyakan ada masalah apa, tidak lama kemudian datang terdakwa I Andika yang merebut golok yang di pegang oleh terdakwa II Aryel Julian Putra Husada setelah berhasil direbut goloknya lalu dilempar ke lantai, tidak lama kemudian datang terdakwa II Aryel Julian Putra Husada mengdatangi saksi Eko Sajaya melakukan pemukulan di bagian kepala dan menendang ke mulut dari arah samping kepada saksi Eko Sajaya selanjutnya terdakwa II Aryel Julian Putra Husada menendang dengan kaki kanan lalu di tangkis oleh saksi Eko Sanjaya setelah itu datang terdakwa I Andika menghampiri saksi Eko Sanjaya dan memiting dengan tangan kiri kearah leher selanjutnya memukul dengan tangan kanan mengepal ke bagian wajah saksi Eko Sanjaya sehingga bergulat jatuh ke tanah kemudian datang terdakwa II Aryel Julian Putra Husada melakukan pemukulan di bagian kepala dan di pelipis kiri saat terjatuh saksi Eko Sajaya ke tanah kemudian di pukul secara bersama sama dengan terdakwa I Andika dan terdakwa II Aryel Julian Putra Husada berdiri lalu menendang dengan kaki kanan kearah mulut dari arah samping saat posisi saksi Eko Sanjaya dan memukul dengan tangan kanan terkepal kebagian wajah saksi Eko Sanjaya tidak melakukan perlawanan pada saat di piting oleh terdakwa I Andika, kemudian datang saksi Sutiyadi, saksi Rahmat Hidayat, dan saksi Egi Ramadhan yang mendengar adanya keributan atau pertengkaran yang dilakukan terdakwa I Andika dengan terdakwa II Aryel Julian Putra Husada terhadap korban saksi Eko Sanjaya didepan kontrakan dekat pinggir jalan pada hari kamis tanggal 25 September 2025 sekitar jam 16:00 wib yang terjadi di Kp Cikiwul Rt.001/Rw.002 Kelurahan Cikiwul Kecamatan Bantargebang Kota Bekasi.
- Bahwa terdakwa I Andika dengan terdakwa II Aryel Julian Putra Husada diamankan oleh anggota Polsek Bantargebang Kota Bekasi yang berpakaian preman pada hari Kamis tanggal 25 September 2025 sekitar jam 17:30 wib di Kp Cikiwul Kelurahan Cikiwul Kecamatan Bantargebang Kota Bekasi, atas kejadian perkelahian dan pemukulan yang dilakukan secara bersama sama dilakukan para terdakwa yang mengakibatkan saksi Eko Sanjaya mengalami luka sehingga melaporkan ke Polsek Bantargebang untuk proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa I Andika dengan terdakwa II Aryel Julian Putra Husada sebagaimana dalam Visum Et Repertum Nomor : 040.05/489/IX/2025/Rs tanggal 26 September 2025 yang dikeluarkan oleh RSUD DR CHASBULLAH ABDULMADJID dan ditandangani oleh dr. Stephanus Rumancy MH. Sp.KF dan dr. Tavin Kharisma Putra P dengan Hasil Pemeriksaan yaitu : ---
Kesimpulan :
Berdasarkan temuan temuan yang di daptkan dari pemeriksaan atas korban tersebut makasaya simpulkan bahwa korban Adalah seorang laki laki, berusia tiga puluh dua tahun enam bulan, dari pemeriksaan luar di daptkan luka akibat kekerasaan tumpul berupa luka memar pada kepala, mata dan mulut, luka lecet pada leher, akibat hal tersebut tidak menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencarian.
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana ---------
ATAU
KEDUA
Bahwa ia terdakwa I ANDIKA , terdakwa II ARYEL JULIAN PUTRA HUSADA pada hari Kamis tanggal 25 September 2025 sekitar jam 16:00 wib atau setidak tidaknya dalam bulan September 2025, atau setidak tidaknya dalam Tahun 2025 bertempat di Kp Cikiwul Rt.001/Rw.002 Kelurahan Cikiwul Kecamatan Bantargebang Kota Bekasi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bekasi “Penganiayaan, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut --------
-
- Berawal saksi Eko Sanjaya datang ke kontrakan saksi Sutiyadi yang sedang menelephone tidak lama kemudian datang terdakwa II ARYEL JULIAN PUTRA HUSADA dengan membawa golok dari dalam kontrakan yang diambil dari lantai yang berada di ruang tengah selanjutnya di bawa dengan tangan kanan lalu golok di acungkan kepada saksi Eko Sanjaya sehingga kabur tidak lama kemudian di kejar oleh terdakwa I Andika tidak lama kemudian datang terdakwa I Andika yang merebut golok yang di pegang oleh terdakwa II Aryel Julian Putra Husada setelah berhasil direbut goloknya dilempar di lantai kemudian terdakwa I Andika turut serta melakukan penganiayaan kepada saksi Eko Sanjaya dengan cara memiting bagian leher dengan tangan kiri kepada saksi Eko Sanjaya yang berusaha untuk melepaskan pitingannya sehingga bergulat dan terjatuh di tanah lalu memukul dengan tangan kanan yang mengepal sehingga mengenai bagian kepala serta wajahnya, kemudian datang terdakwa II ARYEL JULIAN PUTRA HUSADA yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan dilakukan para terdakwa menendang satu kali mengenai mulut dengan cara pada saat posisi berdiri dari arah samping pada saat saksi Eko Sajaya terguling di tanah selanjutnya terdakwa II Aryel Julian Putra Husada menendang dengan kaki kanan lalu di tangkis oleh saksi Eko Sanjaya kemudian datang terdakwa II Aryel Julian Putra Husada melakukan pemukulan dengan tangan kosong dalam keadaan mengepal sehingga mengenai bagian pelipis kiri mata saat terjatuh saksi Eko Sajaya ke tanah, pada saat saksi Eko Sanjaya di pukul secara bersama sama dengan terdakwa I Andika dan terdakwa II Aryel Julian Putra Husada berdiri dengan cara menendang dengan kaki kanan kearah mulut dari arah samping saat posisi saksi Eko Sanjaya lalu memukul dengan tangan kanan terkepal kebagian wajah beberapa kali kepada saksi Eko Sanjaya tidak melakukan perlawanan pada saat di piting oleh terdakwa I Andika, kemudian datang saksi Sutiyadi, saksi Rahmat Hidayat, dan saksi Egi Ramadhan yang mendengar adanya keributan atau pertengkaran yang dilakukan terdakwa I Andika dengan terdakwa II Aryel Julian Putra Husada terhadap korban saksi Eko Sanjaya didepan kontrakan dekat pinggir jalan pada hari kamis tanggal 25 September 2025 sekitar jam 16:00 wib yang terjadi di Kp Cikiwul Rt.001/Rw.002 Kelurahan Cikiwul Kecamatan Bantargebang Kota Bekasi.
- Bahwa terdakwa I Andika dengan terdakwa II Aryel Julian Putra Husada ditangkap oleh anggota Polsek Bantargebang Kota Bekasi yang berpakaian preman pada hari Kamis tanggal 25 September 2025 sekitar jam 17:30 wib di Kp Cikiwul Kelurahan Cikiwul Kecamatan Bantargebang Kota Bekasi, atas kejadian perkelahian dan pemukulan yang dilakukan secara bersama sama dilakukan para terdakwa yang mengakibatkan saksi Eko Sanjaya melaporkan ke Polsek Bantargebang untuk proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa I Andika dengan terdakwa II Aryel Julian Putra Husada sebagaimana dalam Visum Et Repertum Nomor : 040.05/489/IX/2025/Rs tanggal 26 September 2025 yang dikeluarkan oleh RSUD DR CHASBULLAH ABDULMADJID dan ditandangani oleh dr. Stephanus Rumancy MH. Sp.KF dan dr. Tavin Kharisma Putra P dengan Hasil Pemeriksaan yaitu : ---
Kesimpulan :
Berdasarkan temuan temuan yang di daptkan dari pemeriksaan atas korban tersebut makasaya simpulkan bahwa korban Adalah seorang laki laki, berusia tiga puluh dua tahun enam bulan, dari pemeriksaan luar di daptkan luka akibat kekerasaan tumpul berupa luka memar pada kepala, mata dan mulut, luka lecet pada leher, akibat hal tersebut tidak menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencarian.
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana ----------------------------------------------------------------------------------------- |