Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
549/Pdt.G/2026/PN Bks PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Kantor Cabang Harapan Indah Setyo Prabowo Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 30 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 549/Pdt.G/2026/PN Bks
Tanggal Surat Selasa, 22 Sep. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Kantor Cabang Harapan Indah
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Setyo Prabowo
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk melunasi total kewajiban kredit secara seketika dan sekaligus sebesar Rp. 578.063.004.-, kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat atau siapapun yang menguasai objek jaminan kredit berupa tanah dan bangunan dengan bukti kepemilikan Sertipikat Hak Milik Nomor 11233 seluas 75 m?2; atas nama Setyo Prabowo (Penggugat) yang berlokasi di Cluster Puri Bukit Blok – No. 5 RT 004/ RW 006 Kel. Jatiluhur, Kec. Jatiasih, Bekasi, Jawa Barat, dengan Surat ukur Nomor 03806/Jatiluhur/20221 dengan Gambar Situasi Nomor 114/2012  untuk menyerahkan kepada Penggugat dalam keadaan kosong;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) perhari kepada Penggugat apabila lalai dalam melaksanakan putusan a quo yang telah berkekuatan hukum tetap;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul;
  7. Menyatakan putusan dalam perkara a quo dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun terdapat Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali (uit voerbaar bij voorraad).

Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak