Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
48/Pdt.G.S/2026/PN Bks PT TDB INTERNASIONAL LOGISTIK PT BARISAN ANAK PAMUNGKAS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 48/Pdt.G.S/2026/PN Bks
Tanggal Surat Selasa, 07 Jul. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT TDB INTERNASIONAL LOGISTIK
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Agustinus Andro Rizky Tapon, S.HPT TDB INTERNASIONAL LOGISTIK
Tergugat
NoNama
1PT BARISAN ANAK PAMUNGKAS
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 143.767.352,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi (cidera janji) terhadap Penggugat;

Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian yang diderita oleh Penggugat akibat perbuatan Tergugat sebesar Rp. 143.767.352 (seratus empat puluh tiga juta tujuh ratus enam puluh tujuh ribu tiga ratus lima puluh dua Rupiah).

  1. Menyatakan putusan atas perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, kasasi atau upaya hukum lain dari Tergugat (uitverbaar bij voor raad);
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

Atau Apabila Majelis Hakim Yang Terhormat berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak