Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
439/Pdt.P/2025/PN Bks erna Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Pendaftaran Pernikahan Terlambat
Nomor Perkara 439/Pdt.P/2025/PN Bks
Tanggal Surat Senin, 08 Sep. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1erna
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Hj. Metiawati,SH.,MHerna
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan seluruh Permohonan Pemohon.
  2. Menetapkan  perkawinan antara Pemohon  dengan Gunawan adalah sah 
  3. Menetapkan Memberikan izin kepada Pemohon untuk melaporkan dan mencatatkan tentang pengesahan perkawinan tersebut sebagaimana dalam penetapan ini kepada Kantor Kependudukan dan catatan Sipil Kota  Bekasi terkait guna dicatat pada buku register yang disediakan untuk itu dan menerbitkan akta perkawinan  
  4. Membebankan biaya perkara Kepada Pemohon sesuai dengan hukum
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak