Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
414/Pid.Sus/2026/PN Bks 1.TETI SARASWATI, SH
2.ANDI MUHAMMAD ARIEF, SH
3.NUR AGUSTINI, S.H.
4.SATRIYA SUKMANA, S.H.,M.H.
5.Fadlan Khairad Perangin Angin
RANGGA NURJAMAL FADILLAH bin ILYAS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 414/Pid.Sus/2026/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 10 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B–5138/M.2.17.6/Enz.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1TETI SARASWATI, SH
2ANDI MUHAMMAD ARIEF, SH
3NUR AGUSTINI, S.H.
4SATRIYA SUKMANA, S.H.,M.H.
5Fadlan Khairad Perangin Angin
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RANGGA NURJAMAL FADILLAH bin ILYAS[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

-------- Bahwa terdakwa Rangga Nurjamal Fadillah Bin Ilyas bersama-sama dengan saksi Yoseph Juniardi bin Sumediyanto (dalam berkas perkara terpisah) pada hari Selasa, tanggal 07 April 2026 sekitar pukul 22.30 WIB atau setidak-tidaknya masih dalam bulan April tahun 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026 bertempat di rumah terdakwa Rangga Nurjamal Fadillah bin Ilyas yang beralamat di Perum Puri Harmoni Pasir Mukti, Jl. Mawar Blok C09/23 Rt 03 Rw 07 Desa Gunung Sari, Kec. Citereup, Kab. Bogor Jawa Barat atau setidak-tidaknya yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong namun berdasarkan Pasal 165 ayat (5) huruf a KUHAP dalam hal terdakwa melakukan suatu tindak pidana dalam daerah hukum beberapa Pengadilan Negeri yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus adalah pengadilan negeri yang lebih dekat dari kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil sehingga Pengadilan Negeri Bekasi berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan precursor narkotika, secara tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kg atau melebihi 5 (lima) batang pohon dan perbuatan dilakukan terdakwa Rangga Nurjamal Fadillah bin Ilyas dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------

Berawal pada hari Rabu tanggal 04 Februari tahun 2026 sekitar jam 16.00 WIB terdakwa Rangga Nurjamal Fadillah bin Ilyas dihubungi oleh Ua alias AA (DPO) untuk mencari tempat kontrakan di daerah Cibinong. Pada hari Kamis terdakwa Rangga Nurjamal Fadillah bin Ilyas mendapatkan kontrakan dengan biaya per bulan Rp500.000,- dengan alamat Jl. Nurul Abror Cibinong Kab. Bogor Jawa Barat setelah mendapatkan kontrakan terseut terdakwa Rangga Nurjamal Fadillah bin Ilyas menghubungi Ua alias AA (DPO) dan langsung transfer sebesar Rp500.000,- untuk biaya kontrakan.

Pada hari Sabtu tanggal 07 Februari 2026 sekitar pukul 09.00 WIB Ua alias AA (DPO) menyuruh terdakwa Rangga Nurjamal Fadillah bin Ilyas untuk menaruh kunci di rumah tersebut untuk kepentingan penyimpanan ganja yang akan dikirim lalu terdakwa Rangga Nurjamal Fadillah bin Ilyas menaruh kunci rumah kontrakan tersebut di lobang angin pintu lalu memfoto dan mengirimkan peta lokasi kepada Ua alias AA (DPO).

Pada hari Minggu tanggal 08 Februari 2026 sekitar pukul 10.00 terdakwa Rangga Nurjamal Fadillah bin Ilyas dihubungi oleh Ua alias AA (DPO) bahwa barang ganja akan disimpan di kontrakan pada malam hari dan disuruh stand by karena keesokan harinya harus membongkar ganja bersama saksi Yoseph Juniardi bin Sumediyanto (dalam berkas perkara terpisah).

Pada hari Senin tanggal 09 Februari 2026 sekitar pukul 09.30 WIB terdakwa Rangga Nurjamal Fadillah bin Ilyas menjemput saksi Yoseph Juniardi bin Sumediyanto (dalam berkas perkara terpisah) yang sudha menunggunya si sebuah warung selanjutnya mereka langsung menuju kontrakan terdakwa Rangga Nurjamal Fadillah bin Ilyas di Jl. Nurul Abror Cibinong Kab. Bogor Jawa Barat dan terlihat ada 33 dus yang berisi ganja dilapisi dengan gula merah dan terdakwa Rangga Nurjamal Fadillah bin Ilyas bersama saksi Yoseph Juniardi bin Sumediyanto (dalam berkas perkara terpisah) membongkar ganja untuk memisahkan antara gula merah dengan ganja akan tetapi terdakwa Rangga Nurjamal Fadillah bin Ilyas dan saksi Yoseph Juniardi bin Sumediyanto (dalam berkas perkara terpisah) hanya sanggup membongkar dan memisahkan ganja dengan gula merah setengahnya dari jumlah 33 dus dan dilanjutkan pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2026. Setelah selesai mengemas ganja ke dalam 17 kardus saksi Yoseph Juniardi bin Sumediyanto (dalam berkas perkara terpisah) mendapat perintah dari Ua alias AA (DPO) untuk memesan ekspedisi Lalamove mobil pick-up setelah mobil tersebut datang lalu ganja sebanyak 17 kardus disimpan di rumah kontrakan terdakwa lainnya di Jl. Mohammad Sanon Cibinong Kab. Bogor.

Pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2026 sekitar pukul 18.45 WIB berkumpul yaitu terdakwa Rangga Nurjamal Fadillah bin Ilyas dan s saksi Yoseph Juniardi bin Sumediyanto (dalam berkas perkara terpisah) serta Ua alias AA (DPO) untuk membongkar dan menghitung ganja dan setelah dihitung jumlah ganjanya ada 200 bungkus atau 200 kg, setelah selesai menghitung ganja lalu merapikannya lagi dengan cara memasukan ganja itu kedalam 17 kardus. Sekitar pukul 22.00 WIB ketika sedang berada di rumah daerah Cilodong depok Jawa Barat, terdakwa Rangga Nurjamal Fadillah bin Ilyas disuruh oleh Ua alias AA (DPO) untuk membagi ganja sebanyak 50 kg untuk saksi Yoseph Juniardi bin Sumediyanto (dalam berkas perkara terpisah), lalu sebanyak 25 kg untuk orang Bandung dan sebanyak 5 kg untuk terdakwa Rangga Nurjamal Fadillah bin Ilyas selain itu Ua alias AA (DPO) menyuruh saksi Yoseph Juniardi bin Sumediyanto (dalam berkas perkara terpisah) untuk mencari kontrakan di daerah Bekasi dan terdakwa Rangga Nurjamal Fadillah bin Ilyas untuk mencari Kontrakan satu lagi di daerah Cibinong.

Pada hari Rabu tanggal 11 Februari 2026 sekitar pukul 10.00 WIB terdakwa Rangga Nurjamal Fadillah bin Ilyas sampai di kontrakan di Jalan Moh Sanun Cibinong Kabupaten Bogor Jawa Barat menghitung ganja sebanyak 50 kg untuk diserahkan kepada saksi Yoseph Juniardi bin Sumediyanto (dalam berkas perkara terpisah) dan memasukan ganja tersebut kedalam 3 kardus, kemudian terdakwa Rangga Nurjamal Fadillah bin Ilyas menghitung ganja sebanyak 25 kg dan memasukkan kedalam 2 kardus untuk diserahkan kepada orang Bandung Jawa Barat setelah itu terdakwa Rangga Nurjamal Fadillah bin Ilyas menghubungi Ua alias AA (DPO) memberitahukan bahwa apa yang diinstruksikan sudah dilaksanakan. Sekitar jam 13.00 WIB terdakwa Rangga Nurjamal Fadillah bin Ilyas dihubungi oleh Ua alias AA (DPO) bahwa ada orang yang akan mengambil ganja seberat 75 kg yang dikemas dalam 5 kardus. Sekitar pukul 20.00 WIB terdakwa Rangga Nurjamal Fadillah bin Ilyas mendapatkan kontrakan di Jl. Baru Kebon Kopi No 5 Rt 002 Rw 010 Kel. Puspsanegara Kec. Citereup Kab. Bogor dengan harga Rp.500.000,- dan biaya kontrakan tersebut ditanggung oleh Ua alias AA (DPO).

Pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2026 sekitar pukul 09.00 WIB begitu terdakwa Rangga Nurjamal Fadillah bin Ilyas sampai di kontrakan Jl. Mohammad Sanon Cibinong Kab. Bogor langsung mengambil ganja sebanyak 5 kg dan memindahkan ke kontrakan yang lainnya di Jl. Baru Kebon Kopi No 5 Rt 002 Rw 010 Kel. Puspsanegara Kec. Citereup Kab. Bogor sekitar jam 11.00 Wib terdakwa Rangga Nurjamal Fadillah bin Ilyas dihubungi oleh Ua alias AA (DPO) untuk mengemas ganja sebanyak 1 kg dan menaruh ganja tersebut di sebuah Gang Jl. Raya Mayor Oking Jaya Atmaja Cibinong Kab. Bogor Jawa Barat. Setelah selesai menyimpanganya tersebut lalu memfoto dan mengirimkan peta lokasi kepada Ua alias AA (DPO).

Pada hari Jumat tanggal 13 Februari 2026 sekitar pukul 13.00 WIB terdakwa Rangga Nurjamal Fadillah bin Ilyas dihubungi oleh Ua alias AA (DPO) untuk mengirimkan ganja sebanyak 1 kg dengan cara ditempel lalu terdakwa Rangga Nurjamal Fadillah bin Ilyas menyimpannya di sebuah Gang Jl. Raya Mayor Oking Jaya Atmaja Cibinong Kab. Bogor Jawa Barat. Setelah selesai menyimpanganya tersebut lalu memfoto dan mengirimkan peta lokasi kepada Ua alias AA (DPO).

Pada hari Sabtu tanggal 14 Februari 2026 sekitar pukul 15.30 Wib ketika terdakwa Rangga Nurjamal Fadillah bin Ilyas sampai di rumah kotrakan bertempat di Jl. Baru Kebon Kopi No 5 Rt 002 Rw 010 Kel. Puspsanegara Kec. Citereup Kab. Bogor di hubungi oleh Ua alias AA (DPO) untuk mengirimkan ganja sebanyak 1 kg dengan cara ditempel lalu terdakwa Rangga Nurjamal Fadillah bin Ilyas menyimpannya di sebuah Gang Jl. Raya Mayor Oking Jaya Atmaja Cibinong Kab. Bogor Jawa Barat. Setelah selesai menyimpanganya tersebut lalu memfoto dan mengirimkan peta lokasi kepada Ua alias AA (DPO).

Pad hari Minggu tanggal 15 Februari 2026 sekitar pukul 15.30 WIB ketika terdakwa Rangga Nurjamal Fadillah bin Ilyas sampai di rumah kotrakan bertempat di Jl. Baru Kebon Kopi No 5 Rt 002 Rw 010 Kel. Puspsanegara Kec. Citereup Kab. Bogor di hubungi oleh Ua alias AA (DPO) untuk mengirimkan ganja sebanyak 1 kg dengan menggunakan ekpedisi Lalamove kemudian Ua alias AA (DPO) mengirimkan alamat penerima di daerah Tangerang.

Pada hari Senin tanggal 16 Februari 2026 sekitar pukul 13.00 WIB ketika terdakwa Rangga Nurjamal Fadillah bin Ilyas sampai di rumah kotrakan bertempat di Jl. Baru Kebon Kopi No 5 Rt 002 Rw 010 Kel. Puspsanegara Kec. Citereup Kab. Bogor di hubungi oleh Ua alias AA (DPO) untuk mengirimkan ganja sebanyak 1 kg dengan menggunakan ekpedisi J&T di Cibinong kemudian Ua alias AA (DPO) mengirimkan alamat penerima di daerah Magelang, Jawa Tengah dan terdakwa Rangga Nurjamal Fadillah bin Ilyas menyiapkan ganja tersebut dikemas dengan menggunakan kardus, bubble wrape dan plastik merah.

Di hari selanjutnya terdakwa Rangga Nurjamal Fadillah bin Ilyas mengambil ganja dari kontrakan di Jl. Mohammad Sanon Cibinong Kab. Bogor untuk dipindahkan ke kontrakan lainnya yaitu di Jl. Baru Kebon Kopi No 5 Rt 002 Rw 010 Kel. Puspsanegara Kec. Citereup Kab. Bogor. Selanjutnya Ua alias AA (DPO) menginstruksikan terdakwa Rangga Nurjamal Fadillah bin Ilyas untuk memisahkan daun dan batang ganja dan membuat kemasan daun ganja dengan berat setelah ditimbang dengan menggunakan timbangan digital dengan berat 50 gram dan 100 gram hingga keseluruhan 11 kg dan bentuk pengiriman dilakukan oleh terdakwa sesuai instruksi dari Ua alias AA (DPO) dan Jasa yang mengangkut yaitu ekspedisi J&T hingga ojek online dan kegiatan itu dilakukan hingga 31 Maret 2026 selain itu Ua alias AA (DPO) juga menyuruh terdakwa Rangga Nurjamal Fadillah bin Ilyas untuk menyerahkan ganja sebanyak 22 kg kepada orang bandung. Dan setelah pengiriman biasanya terdakwa Rangga Nurjamal Fadillah bin Ilyas mengirimkan foto serta peta maps kepada Ua alias AA (DPO) sebagai bentuk laporan.

Pada hari selasa tanggal 31 Maret 2026 sekitar pukul 15.00 WIB terdakwa Rangga Nurjamal Fadillah bin Ilyas menginformasikan kepada Ua alias AA (DPO) bahwa kontrakan di Jl. Mohammad Sanon Cibinong Kab. Bogor sudah habis sewanya dan terdakwa Rangga Nurjamal Fadillah bin Ilyas meninformasikan kepada Ua alias AA (DPO) bahwa sisa stok ganja akan dipindahkan ke rumah tinggalnya di Perum Puri Harmoni Pasir Mukti, Jl. Mawar Blok C09/23 Rt 03 Rw 07 Desa Gunung Sari, Kec. Citereup, Kab. Bogor Jawa Barat, dan setelah dihitung sisa stok yang tersedia di terdakwa Rangga Nurjamal Fadillah bin Ilyas tinggal 79 kg.

Pada hari Kamis tanggal 02 April sekitar pukul 11.00 ketika terdakwa Rangga Nurjamal Fadillah bin Ilyas berada di rumahnya di Perum Puri Harmoni Pasir Mukti, Jl. Mawar Blok C09/23 Rt 03 Rw 07 Desa Gunung Sari, Kec. Citereup, Kab. Bogor Jawa Barat dihubungi oleh Ua alias AA (DPO) yang menyuruh terdakwa Rangga Nurjamal Fadillah bin Ilyas menyiapkan ganja sebanyak 20 kg untuk diserahkan kepada orang Bandung dan 15 kg untuk diserahkan kepada saksi Yoseph Juniardi bin Sumediyanto (dalam berkas perkara terpisah). Dihari selanjutnya terdakwa Rangga Nurjamal Fadillah bin Ilyas apabila sedang berada perumahan Perum Puri Harmoni Pasir Mukti, Jl. Mawar Blok C09/23 Rt. 03 Rw. 07 Desa Gunung Sari Kec. Citereup, Kab. Bogor Jawa Barat melakukan kegiatan memisahkan daun ganja dengan batangnya lalu daun ganja dikemas menjadi ukuran dari 50 gram dan 100 gram yang sebelumnya ditimbang dengan timbangan digital sedangkan batangnya disimpan di plastik warna hitam. Setelah melakukan pekerjaan diatas terdakwa Rangga Nurjamal Fadillah bin Ilyas membawa ganja ke kontrakan alamat Jl. Baru Kebon Kopi No. 50 Rt. 002 Rw. 010 Kel. Puspanegara Kec. Citeureup, Kab. Bogor Jawa Barat, dan menunggu instruksi dari Ua alias AA (DPO) kemana saja ganja tersebut harus dikirim. Terdakwa Rangga Nurjamal Fadillah bin Ilyas melakukan pengiriman ganja melalui jasa ekspedisi J&T, melalui jasa ojek Online Lalamove dan apabia sudah selesai melaksanakan tugasnya terdakwa Rangga Nurjamal Fadillah bin Ilyas akan mengirimkan foto dan maps kepada Ua alias AA (DPO) sebagai bahan laporan. Terdakwa Rangga Nurjamal Fadillah bin Ilyasjuga melakukan tugasnya mendistribusikan ganja sesuai pesanan yang diinstruksikan oleh Ua alias AA (DPO) hingga tanggal tanggal 07 April 2026.

Akhirnya terdakwa Rangga Nurjamal Fadillah bin Ilyasberhasil ditangkap oleh Aparat Kepolisian berdasarkan pengembangan kasus dari saksi Yoseph Juniardi bin Sumediyanto (dalam berkas perkara terpisah) yang sudah ditangkap terlebih dahulu di Jl. Pramuka Gg. H. Surya No. 7 Rt 004 Rw 002 Kel. Sepanjang Jaya Kec. Rawalumbu, Kota Bekasi dan ketika digeledah ditemukan ganja di dalam kamar terdakwa Rangga Nurjamal Fadillah bin Ilyas sebanyak 1 kotak kardus yang didalamnya terdapat 20 bungkus ganja yang terdiri dari:

  • Lakban coklat yang berisikan Narkotika Ganja dengan berat brutto 751 gram (Kode D-1).
  • Lakban coklat yang berisikan Narkotika Ganja dengan berat brutto 442 gram (Kode D-2).
  • Lakban coklat yang berisikan Narkotika Ganja dengan berat brutto 977 gram (Kode D-3).
  • Lakban coklat yang berisikan Narkotika Ganja dengan berat brutto 973 gram (Kode D-4).
  • Lakban coklat yang berisikan Narkotika Ganja dengan berat brutto 1.026 gram (Kode D-5).
  • Lakban coklat yang berisikan Narkotika Ganja dengan berat brutto 1.024 gram (Kode D-6).
  • Lakban coklat yang berisikan Narkotika Ganja dengan berat brutto 1.089 gram (Kode D-7).
  • Lakban coklat yang berisikan Narkotika Ganja dengan berat brutto 1.094 gram (Kode D-8).
  • Lakban coklat yang berisikan Narkotika Ganja dengan berat brutto 992 gram (Kode D-9).
  • Lakban coklat yang berisikan Narkotika Ganja dengan berat brutto 998 gram (Kode D-10).
  • Lakban coklat yang berisikan Narkotika Ganja dengan berat brutto 993 gram (Kode D-11).
  • Lakban coklat yang berisikan Narkotika Ganja dengan berat brutto 933 gram (Kode D-12).
  • Lakban coklat yang berisikan Narkotika Ganja dengan berat brutto 958 gram (Kode D-13).
  • Lakban coklat yang berisikan Narkotika Ganja dengan berat brutto 1.035 gram (Kode D-14).
  • Lakban coklat yang berisikan Narkotika Ganja dengan berat brutto 997 gram (Kode D-15).
  • Lakban coklat yang berisikan Narkotika Ganja dengan berat brutto 977 gram (Kode D-16).
  • Lakban coklat yang berisikan Narkotika Ganja dengan berat brutto 1.004 gram (Kode D-17).
  • Lakban coklat yang berisikan Narkotika Ganja dengan berat brutto 978 gram (Kode D-18).
  • Lakban coklat yang berisikan Narkotika Ganja dengan berat brutto 1.031 gram (Kode D-19).
  • Lakban coklat yang berisikan Narkotika Ganja dengan berat brutto 965 gram (Kode D-20).
  • Plastik warna hitam berisi narkotika jenis ganja dengan berat brutto 536 gram (Kode E).
  • 1 kotak kardus berisi gula merah sebagai kamuflase.
  • 1 gulung buble wrap hitam guna kamuflase.
  • 1 Pack palstik bening.
  • 1 pack plastic hitam.
  • 3 buah lakban.
  • 1 unit timbangan digital.
  • 1 Unit Handpone merk Redmi 14 berikut Simcard (0821-1693-665).

Dan ketika dilakukan penggeledahan lebih lanjut terdakwa Rangga Nurjamal Fadillah bin Ilyas mengakui bahwa masih menyimpan ganja lain di rumah kontrakannya yang disewa oleh Ua alias AA (DPO) yang beralamat di Jl. Baru Kebon Kopi No 5 Rt 002 Rw 010 Kel. Puspsanegara Kec. Citereup Kab. Bogor dan ketika digeledah lebih lanjut ditemukan ganja dengan berat bruto 1.783 (seribu tujuh ratus delapan puluh tiga) gram.

Bahwa terdakwa Rangga Nurjamal Fadillah bin Ilyas diberikan upah oleh Ua alias AA (DPO) sebesar

  1. Rp.2.500.000,- untuk memisahkan ganja dan gula merah;
  2. Rp.50.000,- untuk mengantarkan ganja sebanyak 50 gram;
  3. Rp.100.000,- untuk mengantarkan ganja sebanyak 100 gram;
  4. Rp.150.000,- untuk mengantarkan ganja sebanyak 500 gram;
  5. Rp.250.000,- untuk mengantarkan ganja sebanyak 1 Kg.

Bahwa terdakwa Rangga Nurjamal Fadillah bin Ilyas sudah membantu Ua alias AA (DPO) mengedarkan ganja sejak bulan November 2025 dan mngedarkan ganja sebanyak 100 kg selama 3 bulan dengan total upah Rp20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dan yang kedua membantu mengedarkan ganja sejak bulan Februari 2026 sebanyak 200 kg dengan upah Rp25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).

Terdakwa Rangga Nurjamal Fadillah bin Ilyas dan saksi Yoseph Juniardi bin Sumediyanto (dalam berkas perkara terpisah) melakukan penyalahgunaan narkotika jenis ganja tanpa izin yang berwenang untuk itu.

Bahwa berat ganja secara keseluruhan sebesar 21.556 (dua puluh satu ribu lima ratus lima puluh enam) gram disisihkan untuk pemusnahan seberat 21.446 (dua puluh satu ribu empat ratus empat puluh enam) gram, disisihkan untuk pemeriksaan Lab sebanyak 110 (seratus sepuluh) gram dan untuk pembuktian di persidangan sebanyak 99,2934 (sembilan puluh sembilan koma dua sembilan tiga empat) gram.

Bahwa ganja yang beratnya keseluruhan sebesar 21.556 (dua puluh satu ribu lima ratus lima puluh enam) gram telah disisihkan sebanyak 110 (seratus sepuluh) gram di Laboratorium Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik dengan nomor Lab 2131/NNF/2026. Kesimpulan berdasarkan hasil pemeriksaan dan analis laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 2474/2026/NF s/d 2476/2026/NF berupa daun kering dan batang kering adalah benar narkotika jenis ganja, terdaftar dalam golongan 1 nomor urut 8 lampiran UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

-------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -

 

ATAU

KEDUA

-------- Bahwa terdakwa Rangga Nurjamal Fadillah Bin Ilyas pada hari Selasa, tanggal 07 April 2026 sekitar pukul 22.30 WIB atau setidak-tidaknya masih dalam bulan April tahun 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026 bertempat di rumah terdakwa Rangga Nurjamal Fadillah bin Ilyas yang beralamat di Perum Puri Harmoni Pasir Mukti, Jl. Mawar Blok C09/23 Rt 03 Rw 07 Desa Gunung Sari, Kec. Citereup, Kab. Bogor Jawa Barat atau setidak-tidaknya yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong akan tetapi berdasarkan Pasal 165 ayat (5) huruf a KUHAP dalam hal terdakwa melakukan suatu tindak pidana dalam daerah hukum beberapa Pengadilan Negeri yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus adalah pengadilan negeri yang lebih dekat dari kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil sehingga Pengadilan Negeri Bekasi berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 kg atau melebihi 5 batang pohon dan perbuatan dilakukan terdakwa Rangga Nurjamal Fadillah bin Ilyas dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Berawal pada hari Rabu tanggal 04 Februari tahun 2026 sekitar jam 16.00 WIB terdakwa Rangga Nurjamal Fadillah bin Ilyas dihubungi oleh Ua alias AA (DPO) untuk mencari tempat kontrakan di daerah Cibinong. Pada hari Kamis terdakwa Rangga Nurjamal Fadillah bin Ilyas mendapatkan kontrakan dengan biaya per bulan Rp500.000,- dengan alamat Jl. Nurul Abror Cibinong Kab. Bogor Jawa Barat setelah mendapatkan kontrakan terseut terdakwa Rangga Nurjamal Fadillah bin Ilyas menghubungi Ua alias AA (DPO) dan langsung transfer sebesar Rp500.000,- untuk biaya kontrakan.

Pada hari Sabtu tanggal 07 Februari 2026 sekitar pukul 09.00 WIB Ua alias AA (DPO) menyuruh terdakwa Rangga Nurjamal Fadillah bin Ilyas untuk menaruh kunci di rumah tersebut untuk kepentingan penyimpanan ganja yang akan dikirim lalu terdakwa Rangga Nurjamal Fadillah bin Ilyas menaruh kunci rumah kontrakan tersebut di lobang angin pintu lalu memfoto dan mengirimkan peta lokasi kepada Ua alias AA (DPO).

Pada hari Minggu tanggal 08 Februari 2026 sekitar pukul 10.00 terdakwa Rangga Nurjamal Fadillah bin Ilyas dihubungi oleh Ua alias AA (DPO) bahwa barang ganja akan disimpan di kontrakan pada malam hari dan disuruh stand by karena keesokan harinya harus membongkar ganja bersama saksi Yoseph Juniardi bin Sumediyanto (dalam berkas perkara terpisah).

Pada hari Senin tanggal 09 Februari 2026 sekitar pukul 09.30 WIB terdakwa Rangga Nurjamal Fadillah bin Ilyas menjemput saksi Yoseph Juniardi bin Sumediyanto (dalam berkas perkara terpisah) yang sudha menunggunya si sebuah warung selanjutnya mereka langsung menuju kontrakan terdakwa Rangga Nurjamal Fadillah bin Ilyas di Jl. Nurul Abror Cibinong Kab. Bogor Jawa Barat dan terlihat ada 33 dus yang berisi ganja dilapisi dengan gula merah dan terdakwa Rangga Nurjamal Fadillah bin Ilyas bersama saksi Yoseph Juniardi bin Sumediyanto (dalam berkas perkara terpisah) membongkar ganja untuk memisahkan antara gula merah dengan ganja akan tetapi terdakwa Rangga Nurjamal Fadillah bin Ilyas dan saksi Yoseph Juniardi bin Sumediyanto (dalam berkas perkara terpisah) hanya sanggup membongkar dan memisahkan ganja dengan gula merah setengahnya dari jumlah 33 dus dan dilanjutkan pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2026. Setelah selesai mengemas ganja ke dalam 17 kardus saksi Yoseph Juniardi bin Sumediyanto (dalam berkas perkara terpisah) mendapat perintah dari Ua alias AA (DPO) untuk memesan ekspedisi Lalamove mobil pick-up setelah mobil tersebut datang lalu ganja sebanyak 17 kardus disimpan di rumah kontrakan terdakwa lainnya di Jl. Mohammad Sanon Cibinong Kab. Bogor.

Pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2026 sekitar pukul 18.45 WIB berkumpul yaitu terdakwa Rangga Nurjamal Fadillah bin Ilyas dan s saksi Yoseph Juniardi bin Sumediyanto (dalam berkas perkara terpisah) serta Ua alias AA (DPO) untuk membongkar dan menghitung ganja dan setelah dihitung jumlah ganjanya ada 200 bungkus atau 200 kg, setelah selesai menghitung ganja lalu merapikannya lagi dengan cara memasukan ganja itu kedalam 17 kardus. Sekitar pukul 22.00 WIB ketika sedang berada di rumah daerah Cilodong depok Jawa Barat, terdakwa Rangga Nurjamal Fadillah bin Ilyas disuruh oleh Ua alias AA (DPO) untuk membagi ganja sebanyak 50 kg untuk saksi Yoseph Juniardi bin Sumediyanto (dalam berkas perkara terpisah), lalu sebanyak 25 kg untuk orang Bandung dan sebanyak 5 kg untuk terdakwa Rangga Nurjamal Fadillah bin Ilyas selain itu Ua alias AA (DPO) menyuruh saksi Yoseph Juniardi bin Sumediyanto (dalam berkas perkara terpisah) untuk mencari kontrakan di daerah Bekasi dan terdakwa Rangga Nurjamal Fadillah bin Ilyas untuk mencari Kontrakan satu lagi di daerah Cibinong.

Pada hari Rabu tanggal 11 Februari 2026 sekitar pukul 10.00 WIB terdakwa Rangga Nurjamal Fadillah bin Ilyas sampai di kontrakan di Jalan Moh Sanun Cibinong Kabupaten Bogor Jawa Barat menghitung ganja sebanyak 50 kg untuk diserahkan kepada saksi Yoseph Juniardi bin Sumediyanto (dalam berkas perkara terpisah) dan memasukan ganja tersebut kedalam 3 kardus, kemudian terdakwa Rangga Nurjamal Fadillah bin Ilyas menghitung ganja sebanyak 25 kg dan memasukkan kedalam 2 kardus untuk diserahkan kepada orang Bandung Jawa Barat setelah itu terdakwa Rangga Nurjamal Fadillah bin Ilyas menghubungi Ua alias AA (DPO) memberitahukan bahwa apa yang diinstruksikan sudah dilaksanakan. Sekitar jam 13.00 WIB terdakwa Rangga Nurjamal Fadillah bin Ilyas dihubungi oleh Ua alias AA (DPO) bahwa ada orang yang akan mengambil ganja seberat 75 kg yang dikemas dalam 5 kardus. Sekitar pukul 20.00 WIB terdakwa Rangga Nurjamal Fadillah bin Ilyas mendapatkan kontrakan di Jl. Baru Kebon Kopi No 5 Rt 002 Rw 010 Kel. Puspsanegara Kec. Citereup Kab. Bogor dengan harga Rp.500.000,- dan biaya kontrakan tersebut ditanggung oleh Ua alias AA (DPO).

Pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2026 sekitar pukul 09.00 WIB begitu terdakwa Rangga Nurjamal Fadillah bin Ilyas sampai di kontrakan Jl. Mohammad Sanon Cibinong Kab. Bogor langsung mengambil ganja sebanyak 5 kg dan memindahkan ke kontrakan yang lainnya di Jl. Baru Kebon Kopi No 5 Rt 002 Rw 010 Kel. Puspsanegara Kec. Citereup Kab. Bogor sekitar jam 11.00 Wib terdakwa Rangga Nurjamal Fadillah bin Ilyas dihubungi oleh Ua alias AA (DPO) untuk mengemas ganja sebanyak 1 kg dan menaruh ganja tersebut di sebuah Gang Jl. Raya Mayor Oking Jaya Atmaja Cibinong Kab. Bogor Jawa Barat. Setelah selesai menyimpanganya tersebut lalu memfoto dan mengirimkan peta lokasi kepada Ua alias AA (DPO).

Pada hari Jumat tanggal 13 Februari 2026 sekitar pukul 13.00 WIB terdakwa Rangga Nurjamal Fadillah bin Ilyas dihubungi oleh Ua alias AA (DPO) untuk mengirimkan ganja sebanyak 1 kg dengan cara ditempel lalu terdakwa Rangga Nurjamal Fadillah bin Ilyas menyimpannya di sebuah Gang Jl. Raya Mayor Oking Jaya Atmaja Cibinong Kab. Bogor Jawa Barat. Setelah selesai menyimpanganya tersebut lalu memfoto dan mengirimkan peta lokasi kepada Ua alias AA (DPO).

Pada hari Sabtu tanggal 14 Februari 2026 sekitar pukul 15.30 Wib ketika terdakwa Rangga Nurjamal Fadillah bin Ilyas sampai di rumah kotrakan bertempat di Jl. Baru Kebon Kopi No 5 Rt 002 Rw 010 Kel. Puspsanegara Kec. Citereup Kab. Bogor di hubungi oleh Ua alias AA (DPO) untuk mengirimkan ganja sebanyak 1 kg dengan cara ditempel lalu terdakwa Rangga Nurjamal Fadillah bin Ilyas menyimpannya di sebuah Gang Jl. Raya Mayor Oking Jaya Atmaja Cibinong Kab. Bogor Jawa Barat. Setelah selesai menyimpanganya tersebut lalu memfoto dan mengirimkan peta lokasi kepada Ua alias AA (DPO).

Pad hari Minggu tanggal 15 Februari 2026 sekitar pukul 15.30 WIB ketika terdakwa Rangga Nurjamal Fadillah bin Ilyas sampai di rumah kotrakan bertempat di Jl. Baru Kebon Kopi No 5 Rt 002 Rw 010 Kel. Puspsanegara Kec. Citereup Kab. Bogor di hubungi oleh Ua alias AA (DPO) untuk mengirimkan ganja sebanyak 1 kg dengan menggunakan ekpedisi Lalamove kemudian Ua alias AA (DPO) mengirimkan alamat penerima di daerah Tangerang.

Pada hari Senin tanggal 16 Februari 2026 sekitar pukul 13.00 WIB ketika terdakwa Rangga Nurjamal Fadillah bin Ilyas sampai di rumah kotrakan bertempat di Jl. Baru Kebon Kopi No 5 Rt 002 Rw 010 Kel. Puspsanegara Kec. Citereup Kab. Bogor di hubungi oleh Ua alias AA (DPO) untuk mengirimkan ganja sebanyak 1 kg dengan menggunakan ekpedisi J&T di Cibinong kemudian Ua alias AA (DPO) mengirimkan alamat penerima di daerah Magelang, Jawa Tengah dan terdakwa Rangga Nurjamal Fadillah bin Ilyas menyiapkan ganja tersebut dikemas dengan menggunakan kardus, bubble wrape dan plastik merah.

Di hari selanjutnya terdakwa Rangga Nurjamal Fadillah bin Ilyas mengambil ganja dari kontrakan di Jl. Mohammad Sanon Cibinong Kab. Bogor untuk dipindahkan ke kontrakan lainnya yaitu di Jl. Baru Kebon Kopi No 5 Rt 002 Rw 010 Kel. Puspsanegara Kec. Citereup Kab. Bogor. Selanjutnya Ua alias AA (DPO) menginstruksikan terdakwa Rangga Nurjamal Fadillah bin Ilyas untuk memisahkan daun dan batang ganja dan membuat kemasan daun ganja dengan berat setelah ditimbang dengan menggunakan timbangan digital dengan berat 50 gram dan 100 gram hingga keseluruhan 11 kg dan bentuk pengiriman dilakukan oleh terdakwa sesuai instruksi dari Ua alias AA (DPO) dan Jasa yang mengangkut yaitu ekspedisi J&T hingga ojek online dan kegiatan itu dilakukan hingga 31 Maret 2026 selain itu Ua alias AA (DPO) juga menyuruh terdakwa Rangga Nurjamal Fadillah bin Ilyas untuk menyerahkan ganja sebanyak 22 kg kepada orang bandung. Dan setelah pengiriman biasanya terdakwa Rangga Nurjamal Fadillah bin Ilyas mengirimkan foto serta peta maps kepada Ua alias AA (DPO) sebagai bentuk laporan.

Pada hari selasa tanggal 31 Maret 2026 sekitar pukul 15.00 WIB terdakwa Rangga Nurjamal Fadillah bin Ilyas menginformasikan kepada Ua alias AA (DPO) bahwa kontrakan di Jl. Mohammad Sanon Cibinong Kab. Bogor sudah habis sewanya dan terdakwa Rangga Nurjamal Fadillah bin Ilyas meninformasikan kepada Ua alias AA (DPO) bahwa sisa stok ganja akan dipindahkan ke rumah tinggalnya di Perum Puri Harmoni Pasir Mukti, Jl. Mawar Blok C09/23 Rt 03 Rw 07 Desa Gunung Sari, Kec. Citereup, Kab. Bogor Jawa Barat, dan setelah dihitung sisa stok yang tersedia di terdakwa Rangga Nurjamal Fadillah bin Ilyas tinggal 79 kg.

Pada hari Kamis tanggal 02 April sekitar pukul 11.00 ketika terdakwa Rangga Nurjamal Fadillah bin Ilyas berada di rumahnya di Perum Puri Harmoni Pasir Mukti, Jl. Mawar Blok C09/23 Rt 03 Rw 07 Desa Gunung Sari, Kec. Citereup, Kab. Bogor Jawa Barat dihubungi oleh Ua alias AA (DPO) yang menyuruh terdakwa Rangga Nurjamal Fadillah bin Ilyas menyiapkan ganja sebanyak 20 kg untuk diserahkan kepada orang Bandung dan 15 kg untuk diserahkan kepada saksi Yoseph Juniardi bin Sumediyanto (dalam berkas perkara terpisah). Dihari selanjutnya terdakwa Rangga Nurjamal Fadillah bin Ilyas apabila sedang berada perumahan Perum Puri Harmoni Pasir Mukti, Jl. Mawar Blok C09/23 Rt. 03 Rw. 07 Desa Gunung Sari Kec. Citereup, Kab. Bogor Jawa Barat melakukan kegiatan memisahkan daun ganja dengan batangnya lalu daun ganja dikemas menjadi ukuran dari 50 gram dan 100 gram yang sebelumnya ditimbang dengan timbangan digital sedangkan batangnya disimpan di plastik warna hitam. Setelah melakukan pekerjaan diatas terdakwa Rangga Nurjamal Fadillah bin Ilyas membawa ganja ke kontrakan alamat Jl. Baru Kebon Kopi No. 50 Rt. 002 Rw. 010 Kel. Puspanegara Kec. Citeureup, Kab. Bogor Jawa Barat, dan menunggu instruksi dari Ua alias AA (DPO) kemana saja ganja tersebut harus dikirim. Terdakwa Rangga Nurjamal Fadillah bin Ilyas melakukan pengiriman ganja melalui jasa ekspedisi J&T, melalui jasa ojek Online Lalamove dan apabia sudah selesai melaksanakan tugasnya terdakwa Rangga Nurjamal Fadillah bin Ilyas akan mengirimkan foto dan maps kepada Ua alias AA (DPO) sebagai bahan laporan. Terdakwa Rangga Nurjamal Fadillah bin Ilyasjuga melakukan tugasnya mendistribusikan ganja sesuai pesanan yang diinstruksikan oleh Ua alias AA (DPO) hingga tanggal tanggal 07 April 2026.

Akhirnya terdakwa Rangga Nurjamal Fadillah bin Ilyasberhasil ditangkap oleh Aparat Kepolisian berdasarkan pengembangan kasus dari saksi Yoseph Juniardi bin Sumediyanto (dalam berkas perkara terpisah) yang sudah ditangkap terlebih dahulu di Jl. Pramuka Gg. H. Surya No. 7 Rt 004 Rw 002 Kel. Sepanjang Jaya Kec. Rawalumbu, Kota Bekasi dan ketika digeledah ditemukan ganja di dalam kamar terdakwa Rangga Nurjamal Fadillah bin Ilyas sebanyak 1 kotak kardus yang didalamnya terdapat 20 bungkus ganja yang terdiri dari:

  • Lakban coklat yang berisikan Narkotika Ganja dengan berat brutto 751 gram (Kode D-1).
  • Lakban coklat yang berisikan Narkotika Ganja dengan berat brutto 442 gram (Kode D-2).
  • Lakban coklat yang berisikan Narkotika Ganja dengan berat brutto 977 gram (Kode D-3).
  • Lakban coklat yang berisikan Narkotika Ganja dengan berat brutto 973 gram (Kode D-4).
  • Lakban coklat yang berisikan Narkotika Ganja dengan berat brutto 1.026 gram (Kode D-5).
  • Lakban coklat yang berisikan Narkotika Ganja dengan berat brutto 1.024 gram (Kode D-6).
  • Lakban coklat yang berisikan Narkotika Ganja dengan berat brutto 1.089 gram (Kode D-7).
  • Lakban coklat yang berisikan Narkotika Ganja dengan berat brutto 1.094 gram (Kode D-8).
  • Lakban coklat yang berisikan Narkotika Ganja dengan berat brutto 992 gram (Kode D-9).
  • Lakban coklat yang berisikan Narkotika Ganja dengan berat brutto 998 gram (Kode D-10).
  • Lakban coklat yang berisikan Narkotika Ganja dengan berat brutto 993 gram (Kode D-11).
  • Lakban coklat yang berisikan Narkotika Ganja dengan berat brutto 933 gram (Kode D-12).
  • Lakban coklat yang berisikan Narkotika Ganja dengan berat brutto 958 gram (Kode D-13).
  • Lakban coklat yang berisikan Narkotika Ganja dengan berat brutto 1.035 gram (Kode D-14).
  • Lakban coklat yang berisikan Narkotika Ganja dengan berat brutto 997 gram (Kode D-15).
  • Lakban coklat yang berisikan Narkotika Ganja dengan berat brutto 977 gram (Kode D-16).
  • Lakban coklat yang berisikan Narkotika Ganja dengan berat brutto 1.004 gram (Kode D-17).
  • Lakban coklat yang berisikan Narkotika Ganja dengan berat brutto 978 gram (Kode D-18).
  • Lakban coklat yang berisikan Narkotika Ganja dengan berat brutto 1.031 gram (Kode D-19).
  • Lakban coklat yang berisikan Narkotika Ganja dengan berat brutto 965 gram (Kode D-20).
  • Plastik warna hitam berisi narkotika jenis ganja dengan berat brutto 536 gram (Kode E).
  • 1 kotak kardus berisi gula merah sebagai kamuflase.
  • 1 gulung buble wrap hitam guna kamuflase.
  • 1 Pack palstik bening.
  • 1 pack plastic hitam.
  • 3 buah lakban.
  • 1 unit timbangan digital.
  • 1 Unit Handpone merk Redmi 14 berikut Simcard (0821-1693-665).

Dan ketika dilakukan penggeledahan lebih lanjut terdakwa Rangga Nurjamal Fadillah bin Ilyas mengakui bahwa masih menyimpan ganja lain di rumah kontrakannya yang disewa oleh Ua alias AA (DPO) yang beralamat di Jl. Baru Kebon Kopi No 5 Rt 002 Rw 010 Kel. Puspsanegara Kec. Citereup Kab. Bogor dan ketika digeledah lebih lanjut ditemukan ganja dengan berat bruto 1.783 (seribu tujuh ratus delapan puluh tiga) gram.

Terdakwa Rangga Nurjamal Fadillah bin Ilyas dan saksi Yoseph Juniardi bin Sumediyanto (dalam berkas perkara terpisah) melakukan penyalahgunaan narkotika jenis ganja tanpa izin yang berwenang untuk itu.

Bahwa berat ganja secara keseluruhan sebesar 21.556 (dua puluh satu ribu lima ratus lima puluh enam) gram disisihkan untuk pemusnahan seberat 21.446 (dua puluh satu ribu empat ratus empat puluh enam) gram, disisihkan untuk pemeriksaan Lab sebanyak 110 (seratus sepuluh) gram dan untuk pembuktian di persidangan sebanyak 99,2934 (sembilan puluh sembilan koma dua sembilan tiga empat) gram.

Bahwa ganja yang beratnya keseluruhan sebesar 21.556 (dua puluh satu ribu lima ratus lima puluh enam) gram telah disisihkan sebanyak 110 (seratus sepuluh) gram di Laboratorium Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik dengan nomor Lab 2131/NNF/2026. Kesimpulan berdasarkan hasil pemeriksaan dan analis laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 2474/2026/NF s/d 2476/2026/NF berupa daun kering dan batang kering adalah benar narkotika jenis ganja, terdaftar dalam golongan 1 nomor urut 8 lampiran UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

-------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya