Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
491/Pid.Sus/2026/PN Bks GALUH DINDA LAKSMITA, S.H. 1.IRWANDI Bin SYAEFUDIN MAHMUD
2.T. REZA ALFAIZI Bin TEUKU MUHAMMAD
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 491/Pid.Sus/2026/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 21 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-5999/M.2.17.3/Eku.2/09/2026
Penuntut Umum
NoNama
1GALUH DINDA LAKSMITA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IRWANDI Bin SYAEFUDIN MAHMUD[Penahanan]
2T. REZA ALFAIZI Bin TEUKU MUHAMMAD[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa Terdakwa I IRWANDI Bin SYAEFUDIN MAHMUD bersama-sama dengan Terdakwa II T. REZA ALFAIZI Bin TEUKU MUHAMMAD pada hari Selasa tanggal 02 Juni 2026 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu dalam tahun 2026 bertempat di Jalan Harapan Baru Regency RT.03 RW.13 Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan “turut serta melakukan tindak pidana memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) ”, perbuatan tersebut dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 01 Juni 2026 sekira pukul 20.00 WIB di daerah Tanjung Priok, Jakarta Utara Terdakwa I mendapatkan obat-obatan tanpa ijin edar dari Sdr. KARNAIN (DPO) sebanyak 20 (dua puluh) box Tramadol, 800 (delapan ratus) butir pil obat dengan bungkus kemasan warna Silver bercorak warna Hijau yang berhologram “ASLI AG” dan 600 (enam ratus) butir pil obat kuning kode MF yang dibungkus plastik klip bening. Kemudian sekira pukul 23.00 WIB di Pasar Tambun, Kabupaten Bekasi Terdakwa I menjual 20 (dua puluh) box Tramadol tanpa dilengkapi dengan resep dokter seharga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) secara COD (cash on delivery);
  • Bahwa para Terdakwa  menjual obat-obatan tanpa ijin edar tersebut dengan harga untuk masing-masing obat yaitu:
  • Pil berwarna putih dengan bungkus kemasan warna Silver bercorak warna Hijau yang berhologram ”ASLI AG” seharga Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) per lempeng berisikan 10 (Sepuluh) butir, ½ (setengah) lempeng berisikan 5 (lima) butir seharga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dan per 1 (satu) butirnya seharga Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
  • Pil berwarna kuning kode MF seharga Rp. 10.000,- per bungkus plastik klip bening berisikan 6 butir;
  • Bahwa berawa pada hari Selasa tanggal 02 Juni 2026 Saksi Muhammad Anwar, Saksi  Sadantyo dan Saksi Muhammad Kelvin KH yang merupakan Anggota Kepolisian dari Polsek Bekasi Barat mendapatkan informasi mengenai penjualan obat-obatan tanpa ijin di sekitar daerah Kota Bekasi. Selanjutanya sekira pukul 01.00 WIB para saksi melakukan penyelidikan ke daerah Jl. Harapan Baru Regency RT.03 RW.13 Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi lalu melihat Terdakwa I yang sedang mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor No.Pol : B-6594-ZBN merk Yamaha Mio J warna Hijau Tahun 2012 dan Saksi AMMAR HABATULLAH Bin IWAN SETIAWAN yang sedang duduk dibonceng dibelakang Terdakwa I kemudian para saksi melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa I dan Saksi AMMAR HABATULLAH Bin IWAN SETIAWAN ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone merk OPPO A.58 warna abu-abu milik Terdakwa I, Uang Tunai sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) ditemukan di kantong celana Terdakwa I, 3 (tiga) butir pil obat Tramadol berhologram “ASLI AG” yang berada ditemukan di dashboard sepeda motor, 3 (tiga) bungkus bekas pakai kemasan pil obat Tramadol berhologram “ASLI AG” ditemukan di dalam jok sepeda motor.

Selanjutnya para saksi melakukan introgasi lebih lanjut kepada Terdakwa I dan Saksi AMMAR HABATULLAH Bin IWAN SETIAWAN lalu Terdakwa I mengakui bahwa masih menyimpan obat-obatan tersebut dirumah kontrakan Terdakwa yang beralamat di Jl. Mutiara IV RT. 08 RW. 06 Kel. Pulogebang, Kec. Cakung, Jakarta Timur, sesampainya para saksi di kontrakan Terdakwa I para saksi melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa II ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone merk POCO X7 Pro warna Hitam milik Terdakwa II, 800 (delapan ratus) butir pil obat dengan bungkus kemasan warna Silver bercorak warna Hijau yang berhologram “ASLI AG” dan 600 (enam ratus) butir pil obat kuning kode MF yang dibungkus plastik klip bening ditemukan di lemari pakaian.

  • Bahwa berdasarkan Hasil Pusat Kedoteran dan Kesehatan Polri terhadap barang bukti yang diamankan dari Terdakwa di peroleh hasil sebagai berikut:
  • Laporan Hasil Pengujian Nomor LHU-BB/281/VI/2026/FPP tanggal 30 Juni 2026 yang di tanda-tangani oleh KUSWARDANI, S.Si., Apt., M.Farm selaku KAFARMAPOL terhadap 30 (tiga puluh) tablet berwarna putih berlogo “TMD, Garis tengah, 50” pada satu sisi dan berlogo “AM” pada sisi sebaliknya dalam kemasan strip silver bergaris hijau tua hijau muda hijau tua berhologram “Original Asli AG” dengan hasil Pengujian Positif Tramadol;
  • Laporan Hasil Pengujian Nomor LHU-BB/282/VI/2026/FPP tanggal 30 Juni 2026 yang di tanda-tangani oleh KUSWARDANI, S.Si., Apt., M.Farm selaku KAFARMAPOL terhadap 30 (tiga puluh) tablet berwarna kuning oranye berlogo “MF” pada satu sisi dan berlogo “X” pada satu sisi sebaliknya dibungkus dalam plastik klip bening dengan hasil Pengujian Positif Trihexyphenidyl;
  • Bahwa obat-obatan yang diedarkan oleh para Terdakwa dengan cara dijual merupakan obat-obatan yang mengandung Tramadol dan Trihexyphenidyil yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu karena obat-obatan yang dijual oleh para Terdakwa tidak mencantumkan informasi kandungan dan kekuatan zat aktif, tidak mencantumkan informasi produsen dan tidak adanya informasi nomor izin edar yang dilakukan oleh para Terdakwa secara sadar dengan maksud untuk mencari keuntungan bagi para Terdakwa dan Terdakwa tidak memiliki ijin dalam melakukan penjualan obat-obatan tersebut;

 

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 20 huruf c  Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Jo Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana

 

ATAU

KEDUA

Bahwa Terdakwa I IRWANDI Bin SYAEFUDIN MAHMUD bersama-sama dengan Terdakwa II T. REZA ALFAIZI Bin TEUKU MUHAMMAD pada hari Selasa tanggal 02 Juni 2026 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu dalam tahun 2026 bertempat di Jalan Harapan Baru Regency RT.03 RW.13 Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan “turut serta melakukan tindak pidana perbuatan yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras”, perbuatan tersebut dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 01 Juni 2026 sekira pukul 20.00 WIB di daerah Tanjung Priok, Jakarta Utara Terdakwa I mendapatkan obat-obatan tanpa ijin edar dari Sdr. KARNAIN (DPO) sebanyak 20 (dua puluh) box Tramadol, 800 (delapan ratus) butir pil obat dengan bungkus kemasan warna Silver bercorak warna Hijau yang berhologram “ASLI AG” dan 600 (enam ratus) butir pil obat kuning kode MF yang dibungkus plastik klip bening. Kemudian sekira pukul 23.00 WIB di Pasar Tambun, Kabupaten Bekasi Terdakwa I menjual 20 (dua puluh) box Tramadol tanpa dilengkapi dengan resep dokter seharga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) secara COD (cash on delivery);
  • Bahwa para Terdakwa  menjual obat-obatan tanpa ijin edar tersebut dengan harga untuk masing-masing obat yaitu :
  • Pil berwarna putih dengan bungkus kemasan warna Silver bercorak warna Hijau yang berhologram ”ASLI AG” seharga Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) per lempeng berisikan 10 (Sepuluh) butir, ½ (setengah) lempeng berisikan 5 (lima) butir seharga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dan per 1 (satu) butirnya seharga Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
  • Pil berwarna kuning kode MF seharga Rp. 10.000,- per bungkus plastik klip bening berisikan 6 butir;
  • Bahwa berawa pada hari Selasa tanggal 02 Juni 2026 Saksi Muhammad Anwar, Saksi  Sadantyo dan Saksi Muhammad Kelvin KH yang merupakan Anggota Kepolisian dari Polsek Bekasi Barat mendapatkan informasi mengenai penjualan obat-obatan tanpa ijin di sekitar daerah Kota Bekasi. Selanjutanya sekira pukul 01.00 WIB para saksi melakukan penyelidikan ke daerah Jl. Harapan Baru Regency RT.03 RW.13 Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi lalu melihat Terdakwa I yang sedang mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor No.Pol : B-6594-ZBN merk Yamaha Mio J warna Hijau Tahun 2012 dan Saksi AMMAR HABATULLAH Bin IWAN SETIAWAN yang sedang duduk dibonceng dibelakang Terdakwa I kemudian para saksi melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa I dan Saksi AMMAR HABATULLAH Bin IWAN SETIAWAN ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone merk OPPO A.58 warna Abu-abu milik Terdakwa I, Uang Tunai sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) ditemukan di kantong celana Terdakwa I, 3 (tiga) butir pil obat Tramadol berhologram “ASLI AG” yang berada ditemukan di dashboard sepeda motor, 3 (tiga) bungkus bekas pakai kemasan pil obat Tramadol berhologram “ASLI AG” ditemukan di dalam jok sepeda motor.

Selanjutnya para saksi melakukan introgasi lebih lanjut kepada Terdakwa I dan Saksi AMMAR HABATULLAH Bin IWAN SETIAWAN lalu Terdakwa I mengakui bahwa masih menyimpan obat-obatan tersebut dirumah kontrakan Terdakwa yang beralamat di Jl. Mutiara IV RT. 08 RW. 06 Kel. Pulogebang, Kec. Cakung, Jakarta Timur, sesampainya para saksi di kontrakan Terdakwa I para saksi melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa II ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone merk POCO X7 Pro warna Hitam milik Terdakwa II, 800 (delapan ratus) butir pil obat dengan bungkus kemasan warna Silver bercorak warna Hijau yang berhologram “ASLI AG” dan 600 (enam ratus) butir pil obat kuning kode MF yang dibungkus plastik klip bening ditemukan di lemari pakaian.

  • Bahwa berdasarkan Hasil Pusat Kedoteran dan Kesehatan Polri terhadap barang bukti yang diamankan dari para Terdakwa di peroleh hasil sebagai berikut:
  • Laporan Hasil Pengujian Nomor LHU-BB/281/VI/2026/FPP tanggal 30 Juni 2026 yang di tanda-tangani oleh KUSWARDANI, S.Si., Apt., M.Farm selaku KAFARMAPOL terhadap 30 (tiga puluh) tablet berwarna putih berlogo “TMD, Garis tengah, 50” pada satu sisi dan berlogo “AM” pada sisi sebaliknya dalam kemasan strip silver bergaris hijau tua hijau muda hijau tua berhologram “Original Asli AG” dengan hasil Pengujian Positif Tramadol;
  • Laporan Hasil Pengujian Nomor LHU-BB/282/VI/2026/FPP tanggal 30 Juni 2026 yang di tanda-tangani oleh KUSWARDANI, S.Si., Apt., M.Farm selaku KAFARMAPOL terhadap 30 (tiga puluh) tablet berwarna kuning oranye berlogo “MF” pada satu sisi dan berlogo “X” pada satu sisi sebaliknya dibungkus dalam plastik klip bening dengan hasil Pengujian Positif Trihexyphenidyl;
  • Bahwa obat keras yang diedarkan oleh para Terdakwa dengan cara dijual merupakan obat-obatan yang mengandung Tramadol dan Trihexyphenidyil. Kemudian para Terdakwa tidak memiliki keahlian atau sertifikasi di bidang farmasi untuk melakukan penjualan dan mengedarkan obat keras yang mengandung Tramadol dan Trihexyphenidyil sehingga para Terdakwa tidak memiliki kewenangan maupun keahlian dalam melakukan praktik kefarmasian terkait sedian farmasi berupa obat keras.

 

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 20 huruf c  Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Jo Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya