Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
281/Pdt.G/2025/PN Bks Agus Sanjaya HERRY IMMANUEL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 281/Pdt.G/2025/PN Bks
Tanggal Surat Senin, 16 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Agus Sanjaya
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Firyal Gilang Harifi, S.HAgus Sanjaya
Tergugat
NoNama
1HERRY IMMANUEL
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

I.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
II.Menyatakan Akta Perjanjian Hutang Piutang Nomor 13 tertanggal 10 November 2023 dan Akta Pernyataan dan Kuasa Nomor 14 tertanggal 10 November 2023 merupakan Sah dan Mengikat secara Hukum;----------------------------------------------------------------------
III.Menyatakan demi hukum Tergugat telah melakukan perbuatan Wanprestasi atau cidera janji kepada Penggugat;---------------------
IV.Memberikan izin kepada Penggugat untuk menjual objek jaminan Tergugat berupa tanah beserta bangunan dengan Sertifikat Hak Milik Nomor (SHM) 1411/Jatimelati dengan Surat Ukur Nomor: 171/Jatimelati 2011 tanggal 15 Juli 2011 dengan luas 90m2, yang teletak di Perumahan Greenpark Jatiasih Jl. Rosewood Blok No. 47, RT/RW 009/015, Kel. Jatimelati, Kec. Pondok Melati, Kota Bekasi, Jawa Barat, kepada pihak ketiga dengan terlebih dahulu melakukan balik nama dari semula atas nama Herry Immanuel, Sarjana Ekonomi menjadi atas nama Agus Sanjaya melalui Kantor Pertanahan Kota Bekasi;----------------------------------------------------------------------
V.Menguhukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul;----------------------------------------------------------------

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak