Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
162/Pdt.G/2026/PN Bks Fuad Roskam Ibrahim Thalib Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 30 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 162/Pdt.G/2026/PN Bks
Tanggal Surat Kamis, 26 Mar. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Fuad Roskam
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Arif Wicaksono, S.H., M.H.Fuad Roskam
Tergugat
NoNama
1Ibrahim Thalib
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melanggar Perjanjian (Wanpretasi);
  1. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Materiil sebesar Rp. 5.760.000.000 (lima miliar tujuh ratus enam puluh juta rupiah) dengan sekaligus dan seketika;
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Immateriil Sebesar Rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah);
  3. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas sebidang tanah dan bangunan yang beralamat di sertifikat hak milik nomor 3514 dan SHM 7402 atas nama Ibrahim Thalib (Tergugat) yang beralamat di Kp. Pabuaran wetan Ciangsana gunung Putri Bogor, dan Sertifikat Hak Milik Hak Milik nomor 1121 yang beralamat Jl Raya Duren Tiga kelurahan Pancoran kecamatan Pancoran Jakarta Selata, atas nama Ibrahim Thalib (Tergugat);
  4. Menghukum Tegugat untuk menyerahkan Penguasaan atas sertifikat hak milik nomor 3514 dan SHM 7402 atas nama Ibrahim Thalib (Tergugat) yang beralamat di Kp. Pabuaran Wetan Ciangsana Gunung Putri Bogor, dan Sertifikat Hak Milik Hak Milik nomor 1121 yang beralamat Jl Raya Duren Tiga kelurahan Pancoran kecamatan Pancoran Jakarta Selatan atas nama Ibrahim Thalib (Tergugat) .
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar dwangsom sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) perhari atas setiap keterlambatan pelaksanaan Putusan;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.

Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pemeriksa perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).”

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak