Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan, Surat Pernyataan dan Surat Persetujuan dibuat Penggugat dengan Tergugat di Palembang, tanggal 14 Febuari 2006 sah dan mengikat menurut hukum;
- Menyatakan menurut hukum Tergugat melakukan Perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi) terhadap Penggugat;
- Menghukum Tergugat membayar bunga bank sebesar Rp.2.266.192.332,00 (dua milliar dua ratus enam puluh enam juta seratus sembilan puluh dua ribu tiga ratus tiga puluh dua rupiah) kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat membayar hutang (pinjaman pribadi) sebesar Rp. 181.920.900,00 (Seratus delapan puluh satu juta sembilan ratus dua puluh ribu sembilan ratus rupiah) kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat membayar bunga bank (pinjaman pribadi) sebesar Rp. 3.640.653.868,00 (Tiga miliar enam ratus empat puluh juta enam ratus lima puluh tiga ribu delapan ratus enam puluh delapan rupiah) kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat membayar biaya telah dikeluarkan Penggugat mulai tahun 2001 s/d 2025 sebesar Rp. 480.000.000,00 (empat ratus delapan puluh juta rupiah);
- Menghukum Tergugat membayar uang pengganti kehilangan potensi keuntungan (future lost) sebesar Rp. 8.640.000.000,00 (delapan miliar enam ratus empat puluh juta rupiah) kepada Penggugat;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakan pada harta tidak bergerak milik Tergugat berupa:
- Sebidang Tanah bersertifikat, berikut diatasnya terdiri sebuah Bangunan rumah Permanen. Berlokasi di Komplek Perumahan Taman Galaxy Indah. Jalan Pulo Sirih Barat III. No. FE-328. RT/RW. 001/015, Kelurahan: Jakasetia, Kecamatan: Bekasi Selatan, Kota: Bekasi 17147. Provinsi: Jawa Barat. Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: 2347. Desa: Jakasetia, Kav No. FE-328. Gambar Situasi: No. 17189/1994. Tgl. 02-08-1994. Luas Tanah: 126 m2. Tertulis nama pemilik: Djohan Fuzairi (Nama Tergugat);
- 1 (satu) Unit rumah susun, setempat disebut Wisma Gading Permai (WGP) Tower-B, Lantai 5/No. Jalan Boulevard RayaNo.12. RT/RW. 005/020 Kelurahan: Kelapa Gading Timur, Kecamatan: Kelapa Gading, Kota Jakarta Utara 14240. Provinsi Daerah Ibukota Jakarta; (saat ini sebagai tempat tinggal TERGUGAT);
- Sebidang Tanah bersertifikat, berikut di atasnya terdiri sebuah Bangunan Toko Permanen (Luas Bangunan 224,10 m2) berlantai 3 (tiga). Berlokasi di Jalan Pangeran Antasari No. 93.RT/RW. 004/004, Desa/ Kampung: 14 Ilir, (sekarang menjadi Kelurahan 14 Ilir). Kecamatan: Ilir Timur I, Kotamadya: Palembang 30124. Provinsi: Sumatera Selatan. Sertifikat Hak Milik Nomor: 46/R. Tgl. 08 Mei 1980. Gambar Situasi: No. 2622 Tahun 1979. Tgl10 Agustus 1979. Desa/Kampung: 14 Ilir Luas Tanah: 151 m2. Tertulis nama pemilik: Johan Fuzairi (Nama Tergugat);
10. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.ooo.ooo,oo (satu juta rupiah) untuk setiap hari, jika Tergugat lalai, tidak melaksanakan isi putusan sejak putusan a quo diucapkan sampai dengan putusan a quo dilaksanaka;
11. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
Atau
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara ini berpendapat lain, dimohon memberi Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono) |