Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
129/Pdt.G/2026/PN Bks Dwi Asmarawati 1.Hj. Susmiati
2.Marsudi
3.Sukarso
4.ALVINA JULAINTI Ahli Waris Alm. BUDI SETIAWAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 129/Pdt.G/2026/PN Bks
Tanggal Surat Senin, 02 Mar. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Dwi Asmarawati
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Agung Aprizal, S.H.Dwi Asmarawati
Tergugat
NoNama
1Hj. Susmiati
2Marsudi
3Sukarso
4ALVINA JULAINTI Ahli Waris Alm. BUDI SETIAWAN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Daud Sunarso
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya

        2. Menyatakan Tergugat I ,Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum

        3. Menghukum Turut Tergugat untuk patuh dan tunduk pada putusan Aquo

        4. Menyatakan Akta Jual Beli (AJB) No Nomor : 149/2023 tanggal 31 Mei 2023, yang di buat di hadapan Sumpono Brama, S,STP., M.SI. selaku  Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara/CAMAT pada Kecamatan Bekasi Utara Kota Bekasi, Jawa Barat adalah sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat.

        5. Menyatakan tanah yang terletak di Jl. Alia IX Blok 26, RT.003 RW.025, Kelurahan Harapan Jaya, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jawa Barat adalah sah milik Penggugat.

        6. Menghukum Tergugat I untuk membayar kerugian Materiil yang dialami Penggugat sebesar Rp. 109.560.000,- (seratus sembilan juta lima ratus enam puluh ribu rupiah)

        7. Menghukum  Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV untuk membayar kerugian Imateriil yang dialami oleh Penggugat sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) secara tanggung renteng.

        8. Menghukum Tergugat I ,Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV serta Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara secara Tanggung renteng.

        ATAU

       Jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya Ex Aequo Et Bono

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak