Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
270/Pdt.G/2025/PN Bks EFFENDY PT. KLIK LOGISTICS PUTERA HARMAS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Perjanjian Borongan
Nomor Perkara 270/Pdt.G/2025/PN Bks
Tanggal Surat Kamis, 05 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1EFFENDY
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1CAHYO WIBOWO SHEFFENDY
Tergugat
NoNama
1PT. KLIK LOGISTICS PUTERA HARMAS
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2.Menyatakan sah dan mengikat demi hukum tuntutan  antara Penggugat dan Tergugat;
3.Menetapkan bahwa Tergugat melakukan perbuatan cidera janji/wanprestasi dengan tidak dilaksanakan prestasi atas kewajibanya sesuai perjanjian;
4.Menetapkan penggantian kerugian Barang kepada  Tergugat sebesar Rp. 67.500.000,- (enam puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah);
5.Menetapkan penggantian biaya pengiriman sebesar  Rp. 2.084.000,- (dua juta delapan puluh ribu rupiah);
6.Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian immaterial  secara kontan dan seketika kepada Penggugat sebesar Rp. 50.000.000,- ( lima puluh juta rupiah);
7.Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya sejak dikeluarkannya putusan atas gugatan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
8.Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan (verset), banding atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
9.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak