Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
355/Pid.B/2026/PN Bks 1.HASAN NURODIN AKHMAD, SH, MH
2.RAHAYUDIN, SH
3.SHARON CHELSEA BAGINDA. S.H.
4.Fadlan Khairad Perangin Angin
1.Hendra Kusana Bin Muriyansah
2.Nopri Rizki Saputra Bin Abdul Haris
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 355/Pid.B/2026/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 15 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B–4516/M.2.17.3/Eoh.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1HASAN NURODIN AKHMAD, SH, MH
2RAHAYUDIN, SH
3SHARON CHELSEA BAGINDA. S.H.
4Fadlan Khairad Perangin Angin
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Hendra Kusana Bin Muriyansah[Penahanan]
2Nopri Rizki Saputra Bin Abdul Haris[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

-------- Bahwa terdakwa I. HENDRA KUSANA BIN MURIYANSAH  bersama-sama dengan terdakwa  II. NOPRI RIZKI SAPUTRA bin ABDUL HARIS  pada hari Jumat tanggal 17 April 2026 sekitar pukul. 14.30 WIB setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Februari 2026, bertempat Jl. Melati 02 BS 37 No. 13, RT 006, RW 011, Kel. Jatisampurna, Kec. Jatisampurna, Kota Bekasi, Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,  mengambil suatu barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang  lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang  yang diambil, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersama sama dan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa  dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------

 

Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 16 April 2026 sekitar Pukul 18.30 WIB terdakwa I. HENDRA KUSANA BIN MURIYANSAH menemui terdakwa II  NOPRI RIZKI SAPUTRA di tempat  berjualan di daerah Plumpang Jakarta Utara dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda vario warna hitam plat nomor terpasang B 3462 USF milik terdakwa I. HENDRA KUSANA BIN MURIYANSAH  dan mengajak terdakwa II NOPRI RIZKI SAPUTRA untuk melakukan pencurian. Setelah terdakwa II NOPRI RIZKI SAPUTRA menyetujuinya, maka terdakwa I. HENDRA KUSANA BIN MURIYANSAH  dan terdakwa II NOPRI RIZKI SAPUTRA menyewa kamar di Apartemen Sentra Timur Cakung yang saat itu terdakwa I. HENDRA KUSANA BIN MURIYANSAH  telah membawa peralatan berupa 1 (satu) buah obeng bergagang hijau dan 1 (satu) buah linggis yang disimpan di dalam tas warna hitam.

 

Bahwa Keesokan harinya pada hari Jumat tanggal 17 April 2026 sekitar Pukul 09.00 WIB terdakwa I. HENDRA KUSANA BIN MURIYANSAH  bersama dengan terdakwa II NOPRI RIZKI SAPUTRA berangkat berboncengan dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda vario warna hitam plat nomor terpasang B 3462 USF milik terdakwa I. HENDRA KUSANA BIN MURIYANSAH  yang dikendarai oleh terdakwa II NOPRI RIZKI SAPUTRA menuju ke daerah Jati Sampurna Kota Bekasi untuk mencari rumah dalam keadaan tidak berpenghuni yang akan dijadikan target pencurian., sekitar pada  Pukul 14.30 WIB mereka para terdakwa  melihat sebuah rumah yang beralamat di Jl. Mawar 02 BS 37 No. 13 RT 006 RW 011, Kel. Jatisampurna Kec. Jatisampurna Kota Bekasi, provinsi Jawa Barat. Untuk memastian rumah tersebut dalam keadaan berpenghuni atau tidak, terdakwa I. HENDRA KUSANA BIN MURIYANSAH  mengetuk pagar rumah tersebut beberapa kali. Setelah tidak ada yang keluar, maka terdakwa I. HENDRA KUSANA BIN MURIYANSAH merusak gembok pagar rumah tersebut dengan menggunakan obeng bergagang hijau. Setelah pagar berhasil terbuka, selanjutnya terdakwa I. HENDRA KUSANA BIN MURIYANSAH  merusak pintu rumah dengan menggunakan linggis dan obeng warna hijau. Kemudian terdakwa I. HENDRA KUSANA BIN MURIYANSAH masuk ke dalam rumah sementara itu terdakwa II NOPRI RIZKI SAPUTRA menunggu di luar rumah untuk mengawasi situasi, sesampai di dalam rumah, terdakwa I. HENDRA KUSANA BIN MURIYANSAH mengambil 1 (satu) buah handphone infinix yang ada di atas laci dan  melihat 1 (satu) buah kunci motor yang tergantung di tembok ruang tamu. Kemudian dengan menggunakan kunci motor tersebut terdakwa I. HENDRA KUSANA BIN MURIYANSAH  mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha X-Ride warna merah Tahun 2017 Plat nomor B 4244 FCB Nomor rangka MH3SE88B0HJ017231, Nomor Mesin E3R4E0495584 yang terparkir di garasi milik saksi korban dan diserahkan kepada terdakwa II NOPRI RIZKI SAPUTRA yang sedang menunggu di depan rumah berikut dengan 1 (satu) buah handphone Infinix, kemudian terdakwa II NOPRI RIZKI SAPUTRA pergi untuk menjual 1 (satu) buah handphone merk Infinix untuk dijual ke HENGKI als AHONG dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha X-Ride warna merah Tahun 2017 Plat nomor B 4244 FCB Nomor rangka MH3SE88B0HJ017231, Nomor Mesin E3R4E0495584. Milik saksi korban Sedangkan terdakwa I. HENDRA KUSANA BIN MURIYANSAH  kembali ke Apartemen Sentra Timur Cakung dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda vario warna hitam plat nomor terpasang B 3462 USF milik terdakwa I. HENDRA KUSANA BIN MURIYANSAH .

 

Setelah terdakwa II NOPRI RIZKI SAPUTRA menjual handphone Infinix tersebut, terdakwa II NOPRI RIZKI SAPUTRA  membawa sepeda motor milik saksi korban ke rumah saksi Julian yang ada di daerah Rorotan Jakarta Utara untuk disimpan terlebih dahulu sebelum motor tersebut dijual. Selanjutnya terdakwa II NOPRI RIZKI SAPUTRA kembali ke Apartemen Sentra Timur dengan membawa uang hasil penjualan handphone Infinix sebesar Rp 800,000 (delapan ratus ribu rupiah). Dari hasil penjualan tersebut terdakwa I. HENDRA KUSANA BIN MURIYANSAH  mendapatkan  sebesar Rp 400.000 (empat ratus ribu rupiah)

 

Bahwa pada hari Senin tanggal 11 Mei 2026 sekitar pukul 06.00 wib di di LaPonca Residence Pondok Cabe Syariah Redpartner Kamar 203, Jl. Pondok cabe raya No. 11, kel. Pondok Cabe Udik, Kec. Pamulang, Kota Tangerang Selatan, Tim Opsnal telah berhasil mengamankan terdakwa I. HENDRA KUSANA BIN MURIYANSAH dan terdakwa II NOPRI RIZKI SAPUTRA berikut barang buktinya berupa 1 (satu) unit kendaraan jenis sepeda motor merk Honda Vario, warna Hitam, tahun 2022, No. Rangka: MH1JM5113LK668987, No. Mesin: JM51E1668725

 

------ Perbuatan terdakwa I. HENDRA KUSANA BIN MURIYANSAH  bersama-sama dengan terdakwa  II. NOPRI RIZKI SAPUTRA bin ABDUL HARIS tersebut diatur dan diancam pidana Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya