Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
601/Pid.B/2025/PN Bks NUR AGUSTINI, S.H. ASDI Als SULE Bin RASIM Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 601/Pid.B/2025/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-8036/M.2.17/EOH.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1NUR AGUSTINI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ASDI Als SULE Bin RASIM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA           

 

------ Bahwa ia Terdakwa ASDI Als SULE Bin RASIM pada hari Sabtu tanggal 05 Juli 2025 sekitar pukul 18.49 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Depan Rumah Makan Steak 21 Summarecon Bekasi Jalan Boulevard Ahmad Yani Kelurahan Harapan Mulya Kecamatan Medan Satria Kota Bekasi Lokasi Unit A & Unit AO La Terazza atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu, martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang;  perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 04 Juli 2025 sekitar pukul 10.00 Wib terdakwa melihat status postingan Whatsapp saksi HENDRA SUSILA yang menjual 1 (satu) unit sepeda motor merk Kawasaki Ninja R warna hijau tahun 2013 dengan harga Rp.26.000.000,- (dua puluh enam juta rupiah), kemudian terdakwa menghubungi saksi HENDRA SUSILA melalui pesan singkat whatsapp dengan meminta foto sepeda motor, kondisi fisik motor dan surat-surat kendaraan yang ingin dijual. Setelah terdakwa menerima informasi penjualan sepeda motor merk Kawasaki Ninja R tersebut lalu pada hari Sabtu tanggal 05 Juli 2025 sekitar pukul 18.49 Wib terdakwa yang mengenal saksi korban GHIARI VALLEN sejak tahun 2023, menghubungi saksi korban GHIARI VALLEN lewat pesan singkat whatsapp menawarkan 1 (satu) unit sepeda motor merk Kawasaki Ninja warna hijau tahun 2013 di daerah Karawang dengan harga Rp.19.100.000,- (sembilan belas juta seratus ribu rupiah) dibawah harga jual pasaran yang di iklankan seolah-olah sepeda motor merk Kawasaki Ninja R warna hijau tahun 2013 tersebut sebesar Rp. Rp.26.000.000,- (dua puluh enam juta rupiah) dengan mengirimkan foto dan video bentuk fisik sepeda motor merk Kawasaki Ninja R warna hijau tahun 2013 tersebut kepada saksi korban GHIARI VALLEN;

 

  • Bahwa karena saksi korban GHIARI VALLEN tertarik maka saksi korban GHIARI VALLEN sepakat dengan harga yang ditawarkan terdakwa dengan harga Rp.19.100.000,- (sembilan belas juta seratus ribu rupiah) dan sekitar pukul 21.00 Wib saksi korban GHIARI VALLEN melakukan pembayaran dengan cara ditransfer di Depan Rumah Makan Steak 21 Summarecon Bekasi Jalan Boulevard Ahmad Yani Kelurahan Harapan Mulya Kecamatan Medan Satria Kota Bekasi Lokasi Unit A & Unit AO La Terazza melalui mobile banking rekening Bank BCA dengan nomor rekening 2302700991 atas nama GHIARI VALLEN ke nomor rekening Bank Mandiri nomor rekening 1730017245250 atas nama ASDI Als SULE Bin RASIM dan sekitar pukul 22.30 Wib, terdakwa menghubungi saksi GHIARI VALLEN bahwa penjual 1 (satu) unit sepeda motor merk Kawasaki Ninja R warna hijau tahun 2013 tersebut tidak memiliki rekening Bank dan maunya menerima pembayaran dengan uang tunai, maka sepeda motor yang seharusnya sudah diantarkan ke saksi korban GHIARI VALLEN terdakwa beralasan keesokan harinya akan diantar ke saksi korban GHIARI VALLEN;

 

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 06 Juli 2025 sekitar pukul 13.00 Wib saksi korban GHIARI VALLEN menghubungi terdakwa dan terdakwa beralasan jika penjual 1 (satu) unit sepeda motor merk Kawasaki Ninja R warna hijau tahun 2013 tidak bisa dibeli dikarenakan sudah ada yang membeli dengan harga tinggi dari yang saksi korban GHIARI VALLEN tawarkan, selanjutnya saksi korban GHIARI VALLEN meminta uangnya kembali yang sudah ditransfer ke terdakwa, akan tetapi terdakwa beralasan dan berbohong ketika uang yang akan disetor tunai telah jatuh dan hilang, selanjutnya terdakwa mengatakan akan mengantikan sejumlah uang tersebut. Dan sekitar pukul 19.00 Wib saksi korban GHIARI VALLEN datang kerumah terdakwa di daerah Dusun Calung Desa Karangmulya Kecamatan Teluk Jambe Barat Kabupaten Karawang akan tetapi terdakwa tidak ada dirumah dan sulit dihubungi hingga kejadian tersebut saksi korban GHIARI VALLEN melaporkan ke Polsek Medan Satria guna penyidikan lebih lanjut;

 

                Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP

 ATAU

               KEDUA

 

------ Bahwa ia Terdakwa ASDI Als SULE Bin RASIM pada hari Sabtu tanggal 05 Juli 2025 sekitar pukul 21.59 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di daerah Calung Rt.003/001 Desa Karangmulya Kecamatan Teluk Jambe Barat Kabupaten Karawang Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karawang, tetapi karena Terdakwa serta para saksi lebih dekat dari Pengadilan Negeri Bekasi, berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Bekasi berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan;  perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa terdakwa yang merupakan sebagai perantara menawarkan 1 (satu) unit sepeda motor merk Kawasaki Ninja R warna hijau tahun 2013 di daerah Karawang kepada saksi korban GVIARI VALLEN seharga Rp.19.100.000,- (sembilan belas juta seratus ribu rupiah) kemudian korban setuju dengan tawaran yang terdakwa tawarkan, kemudian saksi korban GVIARI VALLEN mentransfer uang sebesar Rp.19.100.000, (sembilan belas juta seratus ribu rupiah) tersebut kepada terdakwa melalui transfer M-Banking dihandphone milik saksi korban GVIARI VALLEN yaitu dari Bank BCA dengan Nomor Rekening : 2302700991 atas nama GHIARI VIALLEN ke rekening Bank Mandiri dengan nomor Rekening : 1730017245250 atas nama nasabah ASDI;

 

  • Bahwa setelah uang sebesar Rp.19.100.000,- (sembilan belas juta seratus ribu rupiah) dalam penguasaan terdakwa yang sudah masuk ke rekening terdakwa, tanpa seizin dari korban terdakwa yang seharusnya untuk membayar 1 (satu) unit sepeda motor merk Kawasaki Ninja R warna hijau tahun 2013 dipergunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi terdakwa sehari-hari. dan terdakwa tidak mengirimkan sepeda motor tersebut kepada saksi korban GVIARI VALLEN, kemudian saksi korban GVIARI VALLEN meminta kepada terdakwa untuk mengembalikan sejumlah uang yang sudah ditransfer tersebut namun terdakwa tidak mengembalikannya yang selanjutnya akibat perbuatan terdakwa, saksi korban GVIARI VALLEN melaporkan ke Polsek Medan Satria guna penyidikan lebih lanjut

              

               Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP

 

Pihak Dipublikasikan Ya