Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
363/Pdt.P/2026/PN Bks DWI RINIASIH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 363/Pdt.P/2026/PN Bks
Tanggal Surat Selasa, 07 Jul. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1DWI RINIASIH
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Abdurrahman RamdaniDWI RINIASIH
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerime dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sah demi hukum bahwa Almarhum UNTUNG PRAYITNO telah meninggal dunia pada tanggal 14 Agustus 2002 di Jakarta Pusat.
  3. Memerintahkan kepada Pemohon atau Kuasa Hukumnya untuk melaporkan salinan resmi Penetapan Pengadilan Negeri Bekasi Kelas 1A ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bekasi agar dicatatkan ke dalam daftar register yang tersedia untuk itu dan menerbitkan Kutipan Akta Kematian atas nama Almarhum UNTUNG PRAYITNO.
  4. Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara permohonan ini kepada Pemohon.

 

SUBSIDAIR

Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon memberikan penetapan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak