| Petitum |
- Menerime dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
- Menyatakan sah demi hukum bahwa Almarhum UNTUNG PRAYITNO telah meninggal dunia pada tanggal 14 Agustus 2002 di Jakarta Pusat.
- Memerintahkan kepada Pemohon atau Kuasa Hukumnya untuk melaporkan salinan resmi Penetapan Pengadilan Negeri Bekasi Kelas 1A ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bekasi agar dicatatkan ke dalam daftar register yang tersedia untuk itu dan menerbitkan Kutipan Akta Kematian atas nama Almarhum UNTUNG PRAYITNO.
- Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara permohonan ini kepada Pemohon.
SUBSIDAIR
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon memberikan penetapan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |