| Petitum |
DALAM PROVISI:
- Mengabulkan permohonan provisi PENGGUGAT untuk seluruhnya.
- Memerintahkan TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk menghentikan sementara pelaksanaan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan atas Objek Sengketa yang dijadwalkan pada hari Rabu 23 September 2026, sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara a quo.
DALAM SITA JAMINAN:
- Mengabulkan permohonan Sita Jaminan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan tersebut.
- Memerintahkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas Objek Sengketa, yaitu sebidang tanah dan bangunan bersertifikat Hak Milik (SHM) No. 3939/Jatibening seluas 182 M?2;, terletak di Jl. Kenanga IV Blok K.36, RT 010 RW 008, Kelurahan Jatibening Baru, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat.
DALAM POKOK PERKARA:
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
- Menyatakan PENGGUGAT adalah pemilik yang sah atas sebidang tanah dan bangunan bersertifikat Hak Milik (SHM) No. 3939/Jatibening seluas 182 M?2;, terletak di Jl. Kenanga IV Blok K.36, RT 010 RW 008, Kelurahan Jatibening Baru, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat, sebagaimana telah ditetapkan dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 282/Pdt.G/2024/PN.JKT.SEL tanggal 14 Mei 2024.
- Menyatakan Hak Tanggungan yang melekat pada Objek Sengketa tidak lagi memiliki daya ikat dan daya eksekutorial terhadap Objek Sengketa a quo.
- Menyatakan batal dan tidak berkekuatan hukum pelaksanaan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan atas Objek Sengketa yang diajukan oleh TERGUGAT I melalui TERGUGAT II.
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk menghentikan secara permanen segala upaya pelaksanaan lelang eksekusi atas Objek Sengketa a quo.
- Menghukum TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II untuk tunduk dan patuh pada putusan ini.
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara a quo.
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa serta memutus perkara ini memiliki pertimbangan lain, mohon Putusan yang seadil – adilnya (Ex Aequo Et Bono).
|