Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
214/Pid.Sus/2026/PN Bks SHARON CHELSEA BAGINDA. S.H. M. LAUDIN BIN TGK MUSDAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 214/Pid.Sus/2026/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 19 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-3182/M.2.17.3/Eku.2/05/2026
Penuntut Umum
Terdakwa
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa ia terdakwa M LAUDIN BIN TGK MUSDAR pada hari Kamis tanggal 09 Februari 2026 sekira pukul 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu dalam tahun 2026 bertempat di Perumahan Taman Wisma Asri  Rt.010 Rw.028 Kel.Teluk Pucung Kec.Bekasi Utara Kota Bekasi atau setidak tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwewenang memeriksa dan mengadili perkara ini, perbuatan memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2), perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 09 Februari 2026, saksi Imam Pambudi dan saksi Aldi Ahmad Pratama SH yang merupakan tim kepolisian dari Polres Metro Bekasi Kota memperoleh informasi terkait penjualan obat-obatan tanpa ijin di sekitar daerah Kota Bekasi. Selanjutnya saksi Imam Pambudi dan saksi Aldi Ahmad Pratama SH melakukan penyelidikan ke daerah tersebut lalu sekira pukul 19.00 Wib saksi Imam Pambudi dan saksi Aldi Ahmad Pratama SH menemukan sebuah toko yang beralamatkan di Perumahan Taman Wisma Asri  Rt.010 Rw.028 Kel.Teluk Pucung Kec.Bekasi Utara Kota Bekasi tersebut melihat adanya jual beli obat-obatan tanpa ijin edar tanpa resep dokter di toko tersebut. Selanjutnya saksi Imam Pambudi dan saksi Aldi Ahmad Pratama SH mendatangi toko tersebut, selanjutnya dilakukan penangkapan dan penggeledaan terhadap terdakwa, ditemukan dan disita barang bukti berupa:
  • 1 (satu) Unit Handphone Xiaomi 12 Lite warna biru dengan No IMEI (slot SIM 1): 861267069967464 No IMEI (slot SIM 2): 861267069967472;
  • 1 (satu) buah Tas warna hitam bertuliskan 'QUIKSILVER' berisi :
  • 553 (lima ratus lima puluh tiga) butir pil berwarna putih dengan bungkus kemasan berwarna Silver bercorak warna hijau berhologram AG;
  • 243 (dua ratus empat puluh tiga) butir pil berwarna kuning dengan kode MF dibungkus plastik klip bening;
  • Uang Hasil Penjualan sebesar Rp.174.000.- (seratus tujuh puluh empat ribu rupiah).;

Selanjutnya saksi Imam Pambudi dan saksi Aldi Ahmad Pratama SH melakukan interogasi terhadap Terdakwa dan Terdakwa mengakui mendapatkan obat-obatan tanpa ijin edar tersebut dari sdr. Sulaiman (DPO) kepada Terdakwa ke toko yang dijaga oleh Terdakwa untuk Terdakwa edarkan dengan cara di jual di toko tersebut.

  • Bahwa Terdakwa bertugas menjaga toko tersebut beralamat di Perumahan Taman Wisma Asri  Rt.010 Rw.028 Kel.Teluk Pucung Kec.Bekasi Utara Kota Bekasi dan mengedarkan obat-obatan tanpa ijin edar tersebut dengan cara menjual obat-obatan tanpa ijin edar tersebut tanpa dilengkapi dengan resep dokter.
  • Bahwa Terdakwa  menjual obat-obatan tanpa ijin edar tersebut dengan harga untuk masing-masing obat yaitu :
  • Pil berwarna putih/Tramadol seharga Rp. 4.000,- / butir atau Rp. 40.000,-/ lembar.
  • Pil kuning MF seharga Rp. 2.000,- / 1 butir atau Rp. 10.000,- / 5 butir
  • Bahwa Terdakwa  sudah bekerja sebagai penjaga toko dan menjual obat-obatan tanpa ijin edar yang beralamat Perumahan Taman Wisma Asri  Rt.010 Rw.028 Kel.Teluk Pucung Kec.Bekasi Utara Kota Bekasi terdakwa mendapatkan upah Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) dan uang makan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) perhari. Adapun omset penjualan obat-obatan tersebut sebesar R.3.000.000,- (tiga juta rupiah),-
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pusat kedoteran dan kesehatan Polri terhadap barang bukti yang diamankan dari Terdakwa M LAUDIN BIN TGK MUSDAR diperoleh hasil sebagai berikut:
  • Laporan Hasil Pengujian Nomor LHU-BB/095/II/2026/FPP tanggal 18 Februari 2026 terhadap 30 (tiga puluh) tablet berwarna putih berlogo “TMD, Garis tengah, 50” pada satu sisi dan berlogo “AM” pada sisi sebaliknya dalam kemasan strip silver bergaris hijau tua hijau muda hijau tua berhologram “Original Asli AG” sampel dengan hasil Pengujian Tramadol Positif.
  • Laporan Hasil Pengujian Nomor LHU-BB/096/II/2026/FPP tanggal 18 Februari 2026 terhadap 30 (tiga puluh) tablet warna kuning orange berlogo “MF” pada satu sisi dan berlogo “x” pada sisi sebaliknya  dalam plastic klip dengan hasil Pengujian Trihexyphenidyl Positif.
  • Bahwa obat-obatan yang diedarkan oleh Terdakwa  dengan cara dijual merupakan obat-obatan yang mengandung Tramadol dan obat-obatan mengandung Trihexyphenidyil merupakan obat-obatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu karena obat-obatan yang dijual oleh Terdakwa tidak mencantumkan informasi kandungan dan kekuatan zat aktif, tidak mencantumkan informasi produsen dan tidak adanya informasi nomor izin edar dan Terdakwa tidak memiliki ijin dalam melakukan penjualan obat-obatan tersebut.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Juncto Pasal 138 ayat (2) Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Undang-undang No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.--------------------------------

 

ATAU

KEDUA

Bahwa ia terdakwa M LAUDIN BIN TGK MUSDAR pada hari Kamis tanggal 09 Februari 2026 sekira pukul 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu dalam tahun 2026 bertempat di Perumahan Taman Wisma Asri  Rt.010 Rw.028 Kel.Teluk Pucung Kec.Bekasi Utara Kota Bekasi atau setidak tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwewenang memeriksa dan mengadili perkara ini, setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi mekukan praktik kefarmasian terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------

  • Berawal pada hari Kamis tanggal 09 februari 2026 saksi Imam Pambudi dan saksi Aldi Ahmad Pratama SH yang merupakan tim kepolisian dari Polres Metro Bekasi Kota sekira pukul 19.00 wib di Perumahan Taman Wisma Asri  Rt.010 Rw.028 Kel.Teluk Pucung Kec.Bekasi Utara Kota Bekasi melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa, ditemukan dan disita barang bukti berupa :
  • 1 (satu) Unit Handphone Xiaomi 12 Lite warna biru dengan No IMEI (slot SIM 1): 861267069967464 No IMEI (slot SIM 2): 861267069967472;
  • 1 (satu) buah Tas warna hitam bertuliskan 'QUIKSILVER' berisi :
  • 553 (lima ratus lima puluh tiga) butir pil berwarna putih dengan bungkus kemasan berwarna Silver bercorak warna hijau berhologram AG;
  • 243 (dua ratus empat puluh tiga) butir pil berwarna kuning dengan kode MF dibungkus plastik klip bening;
  • Uang Hasil Penjualan sebesar Rp.174.000.- (seratus tujuh puluh empat ribu rupiah).;

Selanjutnya saksi Imam Pambudi dan saksi Aldi Ahmad Pratama SH melakukan interogasi terhadap Terdakwa dan Terdakwa mengakui mendapatkan obat-obatan tanpa ijin edar tersebut dari sdr. Sulaiman (DPO) kepada Terdakwa ke toko yang dijaga oleh Terdakwa untuk Terdakwa edarkan dengan cara di jual di toko tersebut.

  • Bahwa Terdakwa bertugas menjaga toko tersebut beralamat di Perumahan Taman Wisma Asri  Rt.010 Rw.028 Kel.Teluk Pucung Kec.Bekasi Utara Kota Bekasi dan mengedarkan obat-obatan tanpa ijin edar tersebut dengan cara menjual obat-obatan tanpa ijin edar tersebut tanpa dilengkapi dengan resep dokter.
  • Bahwa Terdakwa  menjual obat-obatan tanpa ijin edar tersebut dengan harga untuk masing-masing obat yaitu :
  • Pil berwarna putih/Tramadol seharga Rp. 4.000,- / butir atau Rp. 40.000,-/ lembar.
  • Pil kuning MF seharga Rp. 2.000,- / 1 butir atau Rp. 10.000,- / 5 butir
  • Bahwa Terdakwa  sudah bekerja sebagai penjaga toko dan menjual obat-obatan tanpa ijin edar yang beralamat Perumahan Taman Wisma Asri  Rt.010 Rw.028 Kel.Teluk Pucung Kec.Bekasi Utara Kota Bekasi terdakwa mendapatkan upah Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) dan uang makan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) perhari. Adapun omset penjualan obat-obatan tersebut sebesar R.3.000.000,- (tiga juta rupiah),-
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pusat kedoteran dan kesehatan Polri terhadap barang bukti yang diamankan dari Terdakwa M LAUDIN BIN TGK MUSDAR diperoleh hasil sebagai berikut:
  • Laporan Hasil Pengujian Nomor LHU-BB/095/II/2026/FPP tanggal 18 Februari 2026 terhadap 30 (tiga puluh) tablet berwarna putih berlogo “TMD, Garis tengah, 50” pada satu sisi dan berlogo “AM” pada sisi sebaliknya dalam kemasan strip silver bergaris hijau tua hijau muda hijau tua berhologram “Original Asli AG” sampel dengan hasil Pengujian Tramadol Positif.
  • Laporan Hasil Pengujian Nomor LHU-BB/096/II/2026/FPP tanggal 18 Februari 2026 terhadap 30 (tiga puluh) tablet warna kuning orange berlogo “MF” pada satu sisi dan berlogo “x” pada sisi sebaliknya  dalam plastic klip dengan hasil Pengujian Trihexyphenidyl Positif.
  • Bahwa obat keras yang diedarkan oleh Terdakwa dengan cara dijual merupakan obat keras yang mengandung Tramadol dan obat keras mengandung Trihexyphenidyil yang termasuk dalam golongan obat keras.
  • Bahwa Terdakwa merupakan lulusan S dan tidak memiliki keahlian atau sertifikasi di bidang farmasi untuk melakukan penjualan dan mengedarkan obat keras yang mengandung Tramadol dan obat keras mengandung Dextrometorphan yang termasuk dalam kategori obat keras, sehingga Terdakwa tidak memiliki kewenangan maupun keahlian dalam melakukan praktik kefarmasian terkait sedian farmasi berupa obat keras.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Undang-undang No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya