Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
381/Pid.B/2025/PN Bks PUSPA ANGRAENY, S.H. QURY MAULANA BIN MUHAMAD Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 381/Pid.B/2025/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 19 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B–5231/M.2.17.3/Eoh.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1PUSPA ANGRAENY, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1QURY MAULANA BIN MUHAMAD[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-----------Bahwa terdakwa QURY MAULANA Bin MUHAMAD bersama-sama dengan JONI (DPO), pada hari Minggu, tanggal 22 Juni 2025, sekitar jam 08.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam tahun 2025, bertempat di Jl. Gondang Cluster Bekasi Pertama Residence Blok D.01/5, RT. 002/RW. 005, Kelurahan Cimuning, Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi,  atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------------

 

  • Bahwa QURY MAULANA Bin MUHAMAD yang selanjutnya kami sebut dengan Terdakwa I, bersama-sama dengan JONI (DPO), secara bersama-sama, pada hari Minggu, tanggal 22 Juni 2025, sekitar jam 08.00 WIB, bertempat di Jl. Gondang Cluster Bekasi Pertama Residence Blok D.01/5, RT. 002/RW. 005, Kelurahan Cimuning, Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi, telah mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat  No.Pol.: B-1597-KAB milik MOH. SUBHAN AZIS.
  • Bermula pada hari Minggu, tanggal 22 Juni 2025, sekitar jam 06.00 WIB ketika Terdakwa bersama dengan JONI berada di kontrakan yang berada di Bantargebang dimana yang telah sepakat untuk mengambil sepeda motor, dimana Terdakwa dengan membawa senjata tajam sedangkan JONI  membawa senjata api dan kunci leter T selanjutnya dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat NoPol.: B-5198-FLO,dimana Terdakwa yang mengendarai sedangkan JONI membonceng dibelakang.
  • Bahwa setelah sampai di Jl. Gondang Cluster Bekasi Pertama Residence Blok D.01/5, RT. 002/RW. 005, Kelurahan Cimuning, Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi, Terdakwa melihat  1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat  No.Pol.: B-1597-KAB milik MOH. SUBHAN AZIS yang diparkir didepan ruko yang dibawa saksi LIYANA MASTURA (anak dari MOH. SUBHAN AZIS) untuk jalan-jalan/joging .
  • Selanjutnya Terdakwa mendekati sepeda motor tersebut dan JONI langsung turun dari boncengan motor yang dikendarai Terdakwa. Selanjutnya dengan menggunakan kunci leter T yang dibawanya langsung memasukkan kedalam lubang kunci dan sepeda motor bisa posisi On/nyala dan langsung dibawa menuju kearah Cileungsi dan setelah sampai diparkiran Mall Matland Cileungsi Terdakwa dan JONI mengganti nomor polisi dengan No,Pol.: B-5308-FVA.
  • Bahwa  saksi LIYANA MASTURA yang setelah selesai jogging langsung menuju sepeda motor dan setelah sampai ditempat parker sepeda motor yang dibawanya, sepeda motor sudah tidak ada selanjutnya saksi LIYANA MASTURA memberitahu kepada bapaknya yaitu saksi MOH. SUBHAN AZIS. Selanjutnya saksi MOH. SUBHAN AZIS melacak sepeda motornya yang sebelumnya sudah dipasang GPS  melalui Handphonenya dan menunjukkan sepeda motor berada diparkiran Mall Matland Cileungsi.
  • Selanjutnya saksi MOH. SUBHAN AZIS menuju menuju lokasi GPS tersebut yaitu di Malla Matland Cileungsi dan melihat sepeda motornya yang diparkir dengan sudah diganti plat No.Pol.: B-5308-FVA, dan saksi MOH. SUBHAN AZIS langsung melaporkan ke Polisi Polsek Cileungsi dan, ketika Terdakwa ingin mengambilnya langsung ditangkap sedangkan temannya yaitu JONI berhasil melarikan diri.
  • Bahwa atas perbuatan terdakwa QURY MAULANA Bin MUHAMAD saksi MOH. SUBHAN AZIS mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.15.000.000,-(lima belas juta rupiah). ---------------

 

---------Perbuatan terdakwa QURY MAULANA Bin MUHAMAD sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1)  ke-4  KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya