Dakwaan |
PERTAMA
------- Bahwa Terdakwa FERDY FIRMANSYAH Alias PEDONG Bin (Alm) ANIN Pada hari Rabu tanggal 21 Mei 2025 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak tidaknya pada bulan Mei tahun 2025 atau setidak tidaknya pada tahun 2025, di toko yang beralamatkan Jl Raya Sliwangi Rt 002 Rw 005 Kelurahan Sepanjang Jaya Kecamatan Rawalumbu Kota Bekasi atau setidak tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili Perkara Ini, “yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2)” perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada pertangahan bulan April 2025 terdakwa sedang berada di Warung Kopi yang beralamatkan di Jl Naroggong Samping SPBU Kelurahan Sepanjang Jaya Kecamatan Rawa Lumbu Kota Bekasi bertemu dengan sdr Boy (belum tertangkap) lalu sdr Boy menawarkan Pekerjaan kepada terdakwa untuk bekerja di toko sembakao Jl Raya Sliwangi Rt 002 Rw 005 Kelurahan Sepanjang Jaya Kecamatan Rawalumbu Kota Bekasi dan terdakwa menyetujui pekerjaan tersebut
- Pada hari rabu tanggal 30 April 2025 terdakwa mulai berjualan di toko sembako Jl Raya Sliwangi Rt 002 Rw 005 Kelurahan Sepanjang Jaya Kecamatan Rawalumbu Kota Bekasi berjualan sembako namun pada hari Jumat tanggal 2 Mei 2025 terdakwa di minta untuk menjual obat obatan keras oleh sdr Boy lalu harga obat obatan keras yang terdakwa jualkan yaitu
- Tablet terbungkus kemasan warna silver dengan bergaris hijau berhologam “ AG” yang disebut Tramadol Hcl dengan harga Rp 4000 (empat ribu rupiah) per Butir dan Rp 40.000 (empat puluh ribu rupiah) per lembar
- Tablet yang terbungkus kemasan warna silver dengan garis hitam bertuliskan TRIHEXYPHENIDLY tablet 2 mg seharga Rp 2.500 (dua ribu lima ratus rupiah) perbutir dan harga Rp 25.000 (dua puluh lima ribu rupiah) per lembar
- Tablet warna kuning bertuliskan MF yang biasa disebut Hexymer seharga Rp 10.000 (sepuluh ribu rupiah)
- Bahwa hasil Penjualan obat obatan keras tersebut habis terdakwa melaporkan kepada sdr Boy dan sdr Boy membawa stok obat obatan keras dan mengambil hasil penjualan obat obatan keras tersebut dan bahwa omset penjualan obat obatan keras tersebut perharinya sebesar Rp 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dan terdakwa mendapatkan upah untuk penjualan obat obatan keras tersebut Rp 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan terdakwa mendapatkan uang makan sebesar Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah) perhari
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 21 Mei 2025 sekira pukul 19.00 WIB saksi SUMITRA bersama sama dengan Saksi Heri `Kiswanto (keduanya anggota Polri) dan Tim Polres Metro Bekasi Kota mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa telah terjadinya penjualan obat obat keras yang tidak menggunakan resep dokter di di toko sembako Jl Raya Sliwangi Rt 002 Rw 005 Kelurahan Sepanjang Jaya Kecamatan Rawalumbu Kota Bekasi selanjutnya saksi SUMITRA bersama sama dengan Saksi Heri `Kiswanto dan Tim Polres Metro Bekasi Kota mendatangi toko tersebut dan bertemu denga n terdakwa lalu melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan berupa 500 (lima ratus) butir tablet yang terbungkus kemasan warna silver dengan garis hijau berhologram “ AG” , 58 (lima puluh delapan) butir tablet yang dibungkus kemasan warna silver dengan garis hitam tertuliskan TRIHEXYPHENIDYL tablet 2 mg, 208 (dua ratus delapan) butir tablet warna kuning yang tertuliskan MF yang terbungkus plastik plastik klip bening, uang tunai hasil penjualan sebanyak Rp 470.000 (empat ratus tujuh puluh ribu rupiah) yang ditemukan di dalam intelase warung dan 1 (satu) buah handpone merk Redmi 10 C warna ocen Blue berikut nomor sicard 088290288645 alat komunikasi selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Metro Bekasi Kota untuk proses lebih lanjut
- Berdasarkan Laporan Pengujian Nomor W/LPMF/BB/074/V/2025 tanggal 18 Juni 2025 dari Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri Laboratorium Pengujian Mutu Farmasi Kepolisian dengan menerima sempel sebanyak 30 (tiga puluh) tablet Tablet berwana putih dalam kemasan strip silver bergaris hijau tua hijau muda hijau tua berhologram Orginal Asli AG hasil pengujuan parameter Indentifikasi Hasil (+) Tramadol Metode Uji Spektofotometri UV VIS, Refensi Farmakope Indonesia Suplemen I Edisi VI tahun 2022 Dislaimer Hasil uji hanya belaku untuk sempel yang diterima oleh lanoratorium.
- Berdasarkan Laporan Pengujian Nomor W/LPMF/BB/075/V/2025 tanggal 18 Juni 2025 dari Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri Laboratorium Pengujian Mutu Farmaso Kepolisian dengan menerima sempel sebanyak 30 (tiga puluh) tablet tablet warna putih dalam kemasan Strip Silver bergaris dua hitam bertulisan Trihexyphenidyl tabet 2 mg hasil Pengujian Indentifikasi Hasil (+) Trihexyphenidyl Metode Uji GC-MS RefensiFarmapol GC-MS method 001 Dislaimer Hasil uji hanya belaku untuk sempel yang diterima oleh lanoratorium.
- Berdasarkan Laporan Pengujian Nomor W/LPMF/BB/075/V/2025 tanggal 18 Juni 2025 dari Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri Laboratorium Pengujian Mutu Farmaso Kepolisian dengan menerima sempel sebanyak 30 (tiga puluh) tablet tablet warna putih dalam kemasan Strip Silver bergaris dua hitam bertulisan Trihexyphenidyl tabet 2 mg hasil Pengujian Indentifikasi Hasil (-) Trihexyphenidyl Metode Uji GC-MS RefensiFarmapol GC-MS method 001 Dislaimer Hasil uji hanya belaku untuk sempel yang diterima oleh lanoratorium.
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai keahlian untuk melakukan penjualan obat obatan dan terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak manapun untuk menjual obat obat dengan resep dokter
---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam 435 Jo Pasal 138 ayat (2) Undang - undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. --
Atau
KEDUA
------- Bahwa Terdakwa FERDY FIRMANSYAH Alias PEDONG Bin (Alm) ANIN Pada hari Rabu tanggal 21 Mei 2025 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak tidaknya pada bulan Mei tahun 2025 atau setidak tidaknya pada tahun 2025, di toko yang beralamatkan Jl Raya Sliwangi Rt 002 Rw 005 Kelurahan Sepanjang Jaya Kecamatan Rawalumbu Kota Bekasi atau setidak tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili Perkara Ini,, “setiap orang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada pertangahan bulan April 2025 terdakwa sedang berada di Warung Kopi yang beralamatkan di Jl Naroggong Samping SPBU Kelurahan Sepanjang Jaya Kecamatan Rawa Lumbu Kota Bekasi bertemu dengan sdr Boy (belum tertangkap) lalu sdr Boy menawarkan Pekerjaan kepada terdakwa untuk bekerja di toko sembakao Jl Raya Sliwangi Rt 002 Rw 005 Kelurahan Sepanjang Jaya Kecamatan Rawalumbu Kota Bekasi dan terdakwa menyetujui pekerjaan tersebut
- Pada hari rabu tanggal 30 April 2025 terdakwa mulai berjualan di toko sembako Jl Raya Sliwangi Rt 002 Rw 005 Kelurahan Sepanjang Jaya Kecamatan Rawalumbu Kota Bekasi berjualan sembako namun pada hari Jumat tanggal 2 Mei 2025 terdakwa di minta untuk menjual obat obatan keras oleh sdr Boy lalu harga obat obatan keras yang terdakwa jualkan yaitu
- Tablet terbungkus kemasan warna silver dengan bergaris hijau berhologam “ AG” yang disebut Tramadol Hcl dengan harga Rp 4000 (empat ribu rupiah) per Butir dan Rp 40.000 (empat puluh ribu rupiah) per lembar
- Tablet yang terbungkus kemasan warna silver dengan garis hitam bertuliskan TRIHEXYPHENIDLY tablet 2 mg seharga Rp 2.500 (dua ribu lima ratus rupiah) perbutir dan harga Rp 25.000 (dua puluh lima ribu rupiah) per lembar
- Tablet warna kuning bertuliskan MF yang biasa disebut Hexymer seharga Rp 10.000 (sepuluh ribu rupiah)
- Bahwa hasil Penjualan obat obatan keras tersebut habis terdakwa melaporkan kepada sdr Boy dan sdr Boy membawa stok obat obatan keras dan mengambil hasil penjualan obat obatan keras tersebut dan bahwa omset penjualan obat obatan keras tersebut perharinya sebesar Rp 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dan terdakwa mendapatkan upah untuk penjualan obat obatan keras tersebut Rp 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan terdakwa mendapatkan uang makan sebesar Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah) perhari
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 21 Mei 2025 sekira pukul 19.00 WIB saksi SUMITRA bersama sama dengan Saksi Heri `Kiswanto (keduanya anggota Polri) dan Tim Polres Metro Bekasi Kota mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa telah terjadinya penjualan obat obat keras yang tidak menggunakan resep dokter di di toko sembako Jl Raya Sliwangi Rt 002 Rw 005 Kelurahan Sepanjang Jaya Kecamatan Rawalumbu Kota Bekasi selanjutnya saksi SUMITRA bersama sama dengan Saksi Heri `Kiswanto dan Tim Polres Metro Bekasi Kota mendatangi toko tersebut dan bertemu denga n terdakwa lalu melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan berupa 500 (lima ratus) butir tablet yang terbungkus kemasan warna silver dengan garis hijau berhologram “ AG” , 58 (lima puluh delapan) butir tablet yang dibungkus kemasan warna silver dengan garis hitam tertuliskan TRIHEXYPHENIDYL tablet 2 mg, 208 (dua ratus delapan) butir tablet warna kuning yang tertuliskan MF yang terbungkus plastik plastik klip bening, uang tunai hasil penjualan sebanyak Rp 470.000 (empat ratus tujuh puluh ribu rupiah) yang ditemukan di dalam intelase warung dan 1 (satu) buah handpone merk Redmi 10 C warna ocen Blue berikut nomor sicard 088290288645 alat komunikasi selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Metro Bekasi Kota untuk proses lebih lanjut
- Berdasarkan Laporan Pengujian Nomor W/LPMF/BB/074/V/2025 tanggal 18 Juni 2025 dari Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri Laboratorium Pengujian Mutu Farmasi Kepolisian dengan menerima sempel sebanyak 30 (tiga puluh) tablet Tablet berwana putih dalam kemasan strip silver bergaris hijau tua hijau muda hijau tua berhologram Orginal Asli AG hasil pengujuan parameter Indentifikasi Hasil (+) Tramadol Metode Uji Spektofotometri UV VIS, Refensi Farmakope Indonesia Suplemen I Edisi VI tahun 2022 Dislaimer Hasil uji hanya belaku untuk sempel yang diterima oleh lanoratorium.
- Berdasarkan Laporan Pengujian Nomor W/LPMF/BB/075/V/2025 tanggal 18 Juni 2025 dari Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri Laboratorium Pengujian Mutu Farmaso Kepolisian dengan menerima sempel sebanyak 30 (tiga puluh) tablet tablet warna putih dalam kemasan Strip Silver bergaris dua hitam bertulisan Trihexyphenidyl tabet 2 mg hasil Pengujian Indentifikasi Hasil (+) Trihexyphenidyl Metode Uji GC-MS RefensiFarmapol GC-MS method 001 Dislaimer Hasil uji hanya belaku untuk sempel yang diterima oleh lanoratorium.
- Berdasarkan Laporan Pengujian Nomor W/LPMF/BB/075/V/2025 tanggal 18 Juni 2025 dari Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri Laboratorium Pengujian Mutu Farmaso Kepolisian dengan menerima sempel sebanyak 30 (tiga puluh) tablet tablet warna putih dalam kemasan Strip Silver bergaris dua hitam bertulisan Trihexyphenidyl tabet 2 mg hasil Pengujian Indentifikasi Hasil (-) Trihexyphenidyl Metode Uji GC-MS RefensiFarmapol GC-MS method 001 Dislaimer Hasil uji hanya belaku untuk sempel yang diterima oleh lanoratorium.
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai keahlian untuk melakukan penjualan obat obatan dan terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak manapun untuk menjual obat obat dengan resep dokter
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam pasal 436 ayat (2) Undang - undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan |