| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Penggugat.
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI untuk menanggung dan membayarkan ganti kerugian materil yang dialami Penggugat sebesar Rp12.519.460.000,- (dua belas miliar lima ratus sembilan belas juta empat ratus enam puluh ribu Rupiah) dan kerugian immateriil senilai Rp150.000.000 (seratus lima puluh juta Rupiah) yang timbul dari Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000 per hari keterlambatan, apabila Tergugat tidak menjalankan isi putusan ini.
- Mengabulkan permohonan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap harta kekayaan atas nama Ahmad Nurhadi (Tergugat IV) berupa:
- 1 (satu) bidang tanah dan bangunan yang terletask di atasnya, beralamat di Villa Indah Permai Blok I10 No. 16, RT.018/RW.036, Kel. Teluk Pucung, Kec. Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jawa Barat, dengan surat ukur tanggal 21/10/2005 No. 1180/TELUK PUCUNG/2005, Luas Tanah 90 m2 (sembilan puluh meter persegi), yang haknya atas nama Ahmad Nurhadi (Tergugat IV), berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor: 10.26.04.05.1.10838 dengan Letak Tanah Blok/Nokav: I.10-16, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) No. 503/0958/RE/I-B/Distarkim, dengan tanda-tanda batas : batas-batas terdiri dari patok beton I s/d IV berdiri di atas batas.
- Menyatakan sita jaminan (conservatoir beslag) atas sebidang tanah dan bangunan rumah dalam Petitum poin ke-5 adalah sah dan berharga (goed en van waarde) dan tetap melekat sampai perkara a quo memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap.
- Menyatakan putusan perkara a quo dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun adanya Bantahan/Verzet, Banding, Kasasi, ataupun Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Tergugat (uitvoerbaar bij voorraad).
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini.
Atau,
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi yang memeriksa, mengadili, dan memutus Gugatan Perkara a quo berpendapat lain, maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |