| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 472/Pdt.G/2026/PN Bks | Mawar Ina Simatupang | JOHANNA AR HUTAPEA | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 31 Agu. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 472/Pdt.G/2026/PN Bks | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 24 Agu. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum |
13. Menetapkan pengamanan terhadap boedel waris almarhumah DAMARIS HUTAPEA yang belum dibagi, khususnya objek yang tidak sedang dibebani Hak Tanggungan, agar tidak dijual, dialihkan, dipindahtangankan, atau dibebankan kepada pihak ketiga selama perkara a quo diperiksa dan sampai terdapat putusan berkekuatan hukum tetap, diantaranya : 1. Tabungan Deposit di Bank BRI Cabang jati Negara; 2. SHM No. 114/Luas 222 m2 atas Nama Damaris Hutapea. Rawasari, Cempaka Putih Jakarta Pusat; 3. SHM No. 1562/Luas 570 m2 atas Nama Damaris Hutapea. No. NIB 10.05.19.13.00689, Desa Sri Jaya RT 005 Rw 001 Kec Tambun, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat; 4. SHM No. 1377/Luas 21.491 m2 beserta pemecahanya atas Nama Damaris Hutapea. Balekambang, No. NIB 10.05.19.13.01248, Desa Sri Jaya RT 005 Rw 001 Kec Tambun, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. 14. Memerintahkan dan/atau menetapkan pengamanan terhadap harta peninggalan almarhumah DAMARIS HUTAPEA yang sampai dengan perkara a quo diajukan masih merupakan boedel waris dan belum dilakukan pembagian secara sah, khususnya terhadap objek yang tidak sedang dibebani Hak Tanggungan, agar tetap dalam keadaan status quo dan tidak dijual, dialihkan, dipindahtangankan, atau dibebankan kepada pihak ketiga selama pemeriksaan perkara a quo dan sampai dengan putusan berkekuatan hukum tetap; 15. Menyatakan bahwa pengamanan terhadap boedel waris sebagaimana dimaksud dalam petitum angka 14 tidak dimaksudkan untuk menentukan bagian masing-masing ahli waris, tidak dimaksudkan untuk menyatakan seluruh boedel waris sebagai harta pribadi TERGUGAT JOHANNA AR HUTAPEA, serta tidak mengurangi atau mengesampingkan hak TURUT TERGUGAT II PT. BPR AKASIA MAS CABANG CIKARANG sebagai pemegang Hak Tanggungan atas objek yang telah dibebani Hak Tanggungan; 16. Memerintahkan TERGUGAT JOHANNA AR HUTAPEA dan TURUT TERGUGAT I SUHUTLAN SIHOMBING untuk tunduk pada pengamanan terhadap boedel waris sebagaimana dimaksud dalam petitum angka 14 dan tidak melakukan tindakan hukum yang mengakibatkan terjadinya penjualan, pengalihan, pemindahtanganan, atau pembebanan terhadap objek boedel waris yang belum dibagi selama pemeriksaan perkara a quo dan sampai dengan putusan berkekuatan hukum tetap; 17. Memerintahkan TERGUGAT untuk tunduk dan melaksanakan putusan perkara ini; 18. Menghukum TERGUGAT membayar seluruh biaya yang telah dan akan timbul dalam perkara ini; SUBSIDAIR Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
