Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
472/Pdt.G/2026/PN Bks Mawar Ina Simatupang JOHANNA AR HUTAPEA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 31 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 472/Pdt.G/2026/PN Bks
Tanggal Surat Senin, 24 Agu. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Mawar Ina Simatupang
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Patuan Angie Nainggolan S.HMawar Ina Simatupang
Tergugat
NoNama
1JOHANNA AR HUTAPEA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Suhutlan Sihombing
2PT. BPR Akasia Mas Cabang Cikarang
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan mengikat Perjanjian Pembiayaan, Bagi Hasil & Eksklusivitas Perkara Nomor 001/PBP-EXC/VI/2026 tanggal 17 Juni 2026 yang dibuat antara Penggugat dengan Tergugat;
  3. Menyatakan Penggugat telah melaksanakan kewajibannya berdasarkan perjanjian tersebut;
  4. Menyatakan Tergugat JOHANNA AR HUTAPEA telah melakukan WANPRESTASI terhadap Perjanjian Pembiayaan, Bagi Hasil & Eksklusivitas Perkara Nomor 001/PBP-EXC/VI/2026 tanggal 17 Juni 2026;
  5. Menyatakan tindakan Tergugat melakukan dan/atau menandatangani Perdamaian Nomor 5 Tahun 2026 tanggal 10 Agustus 2026 dengan Turut Tergugat I tanpa melibatkan dan tanpa memperoleh persetujuan Penggugat sebagaimana diperjanjikan merupakan pelanggaran terhadap kewajiban kontraktual Tergugat;
  6. Menyatakan pencabutan dan/atau pembatalan Perdamaian Nomor 5 Tahun 2026 sebagaimana dinyatakan dalam Pernyataan/Akta Notaris Nomor 14 tanggal 14 Agustus 2026 tidak menghapus wanprestasi Tergugat yang telah terjadi sebelumnya;
  7. Menghukum Tergugat untuk melaksanakan dan menaati seluruh kewajiban Tergugat berdasarkan Perjanjian Pembiayaan, Bagi Hasil & Eksklusivitas Perkara Nomor 001/PBP-EXC/VI/2026 tanggal 17 Juni 2026;
  8. Menghukum Tergugat membayar kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp. 422.000.000,- (empat ratus dua puluh dua juta rupiah);
  9. Menghukum Tergugat membayar kerugian immateriil kepada Penggugat sebesar Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah);
  10. Menyatakan SUHUTLAN SIHOMBING sebagai TURUT TERGUGAT I mempunyai kepentingan hukum terhadap perkara a quo dan tunduk pada putusan dalam perkara ini sepanjang berkaitan dengan hubungan hukum yang menjadi objek pemeriksaan;
  11. Menyatakan PT. BPR AKASIA MAS CABANG CIKARANG sebagai TURUT TERGUGAT II mempunyai kepentingan hukum terhadap objek yang telah dibebani Hak Tanggungan dan karenanya putusan perkara a quo tetap menghormati serta tidak mengurangi hak-hak Turut Tergugat II berdasarkan Hak Tanggungan;
  12. Mengabulkan permohonan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap harta kekayaan pribadi TERGUGAT JOHANNA AR HUTAPEA yang secara hukum dapat diletakkan sita jaminan untuk menjamin pelaksanaan putusan perkara a quo :
  • 1 unit rumah di Jl. Biduri Bulan D / 448, RT 010 / RW 009, Kelurahan Jaka Sampurna, Kecamatan Bekasi Barat
    untuk menjamin pelaksanaan putusan perkara a quo;

13.  Menetapkan pengamanan terhadap boedel waris almarhumah  DAMARIS HUTAPEA yang belum dibagi, khususnya objek yang tidak sedang dibebani Hak Tanggungan, agar tidak dijual, dialihkan, dipindahtangankan, atau dibebankan kepada pihak ketiga selama perkara a quo diperiksa dan sampai terdapat putusan berkekuatan hukum tetap, diantaranya :

1. Tabungan Deposit di Bank BRI Cabang jati Negara;

2. SHM No. 114/Luas 222 m2 atas Nama Damaris Hutapea. Rawasari, Cempaka Putih Jakarta Pusat;

3. SHM No. 1562/Luas 570 m2 atas Nama Damaris Hutapea. No. NIB 10.05.19.13.00689, Desa Sri Jaya RT 005 Rw 001 Kec Tambun, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat;

4. SHM No. 1377/Luas 21.491 m2 beserta pemecahanya atas Nama Damaris Hutapea. Balekambang, No. NIB 10.05.19.13.01248, Desa Sri Jaya RT 005 Rw 001 Kec Tambun, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

14. Memerintahkan dan/atau menetapkan pengamanan terhadap harta peninggalan almarhumah DAMARIS HUTAPEA yang sampai dengan perkara a quo diajukan masih merupakan boedel waris dan belum dilakukan pembagian secara sah, khususnya terhadap objek yang tidak sedang dibebani Hak Tanggungan, agar tetap dalam keadaan status quo dan tidak dijual, dialihkan, dipindahtangankan, atau dibebankan kepada pihak ketiga selama pemeriksaan perkara a quo dan sampai dengan putusan berkekuatan hukum tetap;

15. Menyatakan bahwa pengamanan terhadap boedel waris sebagaimana dimaksud dalam petitum angka 14 tidak dimaksudkan untuk menentukan bagian masing-masing ahli waris, tidak dimaksudkan untuk menyatakan seluruh boedel waris sebagai harta pribadi TERGUGAT JOHANNA AR HUTAPEA, serta tidak mengurangi atau mengesampingkan hak TURUT TERGUGAT II PT. BPR AKASIA MAS CABANG CIKARANG sebagai pemegang Hak Tanggungan atas objek yang telah dibebani Hak Tanggungan;

16. Memerintahkan TERGUGAT JOHANNA AR HUTAPEA dan TURUT TERGUGAT I SUHUTLAN SIHOMBING untuk tunduk pada pengamanan terhadap boedel waris sebagaimana dimaksud dalam petitum angka 14 dan tidak melakukan tindakan hukum yang mengakibatkan terjadinya penjualan, pengalihan, pemindahtanganan, atau pembebanan terhadap objek boedel waris yang belum dibagi selama pemeriksaan perkara a quo dan sampai dengan putusan berkekuatan hukum tetap;

17. Memerintahkan TERGUGAT untuk tunduk dan melaksanakan putusan perkara ini;

18. Menghukum TERGUGAT membayar seluruh biaya yang telah dan akan timbul dalam perkara ini;

 SUBSIDAIR

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak