| Dakwaan |
PRIMAIR
----Bahwa ia terdakwa Danis Amart Gunawan pada hari Selasa tanggal 03 Maret 2026 sekitar jam 14.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di sekitar bulan Maret 2026, atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam tahun 2026, bertempat di Pakiran Mesjid Al Dzikra Jl Lotus Raya Kelurahan Jakasetia Kecamatan Bekasi Selatan Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Bekasi, maka Pengadilan Negeri Kota Bekasi yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang di ambil”, perbuatan tersebut dilakukan mereka terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 03 Maret 2026 sekitar Pukul 13.53 Wib saksi Fikri Adriansyah Kaligis datang Ke Mesjid Al Dzikra Jl Lotus Raya Kelurahan Jakasetia Kecamatan Bekasi Selatan Kota Bekasi untuk memakirkan 1 (satu) unit Sepeda motor merk Honda Beat warna Hitam dengan nomor Polisi F 2741 FHZ Nomor rangka MH1JM9127PK729473 Nomor Mesin JM91E2526727 atas nama Fikri Adriansyah Kaligis dengan menyewa pakiran tersebut lalu saksi Fikri Adriansyah Kaligis memasukan kunci motor tersebut kedalam tas saksi Fikri Adriansyah Kaligis kemudian saksi Fikri Adriansyah Kaligis masuk kerja di Tomsuhsi Moll GGP Galaxsi Bekasi selatan Kota Bekasi lalu saksi Fikri Adriansyah Kaligis memasukan tasnya didalam loker tempat kerja saksi Fikri Adriansyah Kaligis,
- Pada pukul 14.20 Wib terdakwa mendatangi loker penyimpanan tas saksi Fikri Adriansyah Kaligis lalu terdakwa mengambil 1 (satu) buah kunci Sepeda motor merk Honda Beat warna Hitam dengan nomor Polisi F 2741 FHZ milik saksi Fikri Adriansyah Kaligis tanpa seizin dari saksi Fikri Adriansyah Kaligis lalu terdakwa mendatangi motor yang dipakirkan motor milik Fikri Adriansyah Kaligis di Mesjid Al Dzikra Jl Lotus Raya Kelurahan Jakasetia Kecamatan Bekasi Selatan Kota Bekasi lalu terdakwa memindahkan 1 (satu) unit Sepeda motor merk Honda Beat warna Hitam dengan nomor Polisi F 2741 FHZ milik saksi Fikri Adriansyah Kaligis kedepan masjid tersebut lalu terdakwa menduplikatkan kunci 1 (satu) buah kunci Sepeda motor merk Honda Beat warna Hitam dengan nomor Polisi F 2741 FHZ milik saksi Fikri Adriansyah Kaligis ketukang kunci kemudian terdakwa mengembalikan kunci tersebut saksi Fikri Adriansyah Kaligis dan terdakwa memposting 1 (satu) Sepeda motor merk Honda Beat warna Hitam dengan nomor Polisi F 2741 FHZ milik saksi Fikri Adriansyah Kaligis kedalam media sosial Facebook dengan tujuan untuk dijual dan terdakwa mendapatkan pembeli yang tidak dikenal oleh terdakwa dengan harga Rp 4.500.000 (empat juta lima ratus ribu rupiah)
- Pada pukul 16.30 Wib terdakwa kembali ketempat pakiran Sepeda motor merk Honda Beat warna Hitam dengan nomor Polisi F 2741 FHZ milik saksi Fikri Adriansyah Kaligis yang telah di pindahkan oleh terdakwa selanjutnya terdakwa membawa 1 (satu) unit Sepeda motor merk Honda Beat warna Hitam dengan nomor Polisi F 2741 FHZ milik saksi Fikri Adriansyah Kaligis dengan menggunakan kunci duplikat atau palsu dan tidak jauh tempat pakir tersebut terdakwa menyerahkan 1 (satu) unit Sepeda motor merk Honda Beat warna Hitam dengan nomor Polisi F 2741 FHZ milik saksi Fikri Adriansyah Kaligis kepada orang yang tidak dikenal oleh terdakwa dan terdakwa menerima uang sebesar Rp 4.500.000 (empat juta lima ratus ribu rupiah)
- Pada pukul 23.00 Wib pada saat saksi Fikri Adriansyah Kaligis pulang kerja dan mendatangi tempat parkir dimasjid tersebut melihat 1 (satu) unit Sepeda motor merk Honda Beat warna Hitam dengan nomor Polisi F 2741 FHZ milik saksi Fikri Adriansyah Kaligis sudah tidak dipakiran lalu saksi Moh Khoerul Wafa memperlihatkan kepada saksi Fikri Adriansyah Kaligis CCTV bahwa yang terekam terdakwa yang mengambil 1 (satu) unit Sepeda motor merk Honda Beat warna Hitam dengan nomor Polisi F 2741 FHZ tanpa seizin saksi Fikri Adriansyah Kaligis selanjutnya saksi Fikri Adriansyah Kaligis bersama dengan saksi Moh Khoerul Wafa menangkap terdakwa dan diserahkan kepada pihak berwajib untuk proses lebih lanjut
- Akibat perbuatan terdakwa DANIS AMART GUNAWAN tersebut, saksi Fikri Adriansyah Kaligis mengalami kerugian berupa 1 (satu) unit Sepeda motor merk Honda Beat warna Hitam dengan nomor Polisi F 2741 FHZ Nomor rangka MH1JM9127PK729473 Nomor Mesin JM91E2526727 atas nama Fikri Adriansyah Kaligis atau setidak tidaknya dengan nilai sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) atau setidak-tidaknya sebagian atau seluruhnya dari jumlah tersebut.
----- Perbuatan terdakwa Danis Amart Gunawan sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 477 Ayat (1) huruf F Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
SUBSIDAIR
---- Bahwa ia terdakwa Danis Amart Gunawan pada hari Selasa tanggal 03 Maret 2026 sekitar jam 14.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di sekitar bulan Maret 2026, atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam tahun 2026, bertempat di Pakiran Mesjid Al Dzikra Jl Lotus Raya Kelurahan Jakasetia Kecamatan Bekasi Selatan Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Bekasi, maka Pengadilan Negeri Kota Bekasi yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, “telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, perbuatan tersebut dilakukan mereka terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 03 Maret 2026 sekitar Pukul 13.53 Wib saksi Fikri Adriansyah Kaligis datang Ke Mesjid Al Dzikra Jl Lotus Raya Kelurahan Jakasetia Kecamatan Bekasi Selatan Kota Bekasi untuk memakirkan 1 (satu) unit Sepeda motor merk Honda Beat warna Hitam dengan nomor Polisi F 2741 FHZ Nomor rangka MH1JM9127PK729473 Nomor Mesin JM91E2526727 atas nama Fikri Adriansyah Kaligis dengan menyewa pakiran tersebut lalu saksi Fikri Adriansyah Kaligis memasukan kunci motor tersebut kedalam tas saksi Fikri Adriansyah Kaligis kemudian saksi Fikri Adriansyah Kaligis masuk kerja di Tomsuhsi Moll GGP Galaxsi Bekasi selatan Kota Bekasi lalu saksi Fikri Adriansyah Kaligis memasukan tasnya didalam loker tempat kerja saksi Fikri Adriansyah Kaligis,
- Pada pukul 14.20 Wib terdakwa mendatangi loker penyimpana tas saksi Fikri Adriansyah Kaligis lalu terdakwa mengambil 1 (satu) buah kunci Sepeda motor merk Honda Beat warna Hitam dengan nomor Polisi F 2741 FHZ milik saksi Fikri Adriansyah Kaligis tanpa seizin dari saksi Fikri Adriansyah Kaligis lalu terdakwa mendatangi motor yang dipakirkan motor milik Fikri Adriansyah Kaligis di Mesjid Al Dzikra Jl Lotus Raya Kelurahan Jakasetia Kecamatan Bekasi Selatan Kota Bekasi lalu terdakwa memindahkan 1 (satu) unit Sepeda motor merk Honda Beat warna Hitam dengan nomor Polisi F 2741 FHZ milik saksi Fikri Adriansyah Kaligis kedepan masjid tersebut dan terdakwa memposting 1 (satu) Sepeda motor merk Honda Beat warna Hitam dengan nomor Polisi F 2741 FHZ milik saksi Fikri Adriansyah Kaligis kedalam media sosial Facebook dengan tujuan untuk dijual dan terdakwa mendapatkan pembeli yang tidak dikenal oleh terdakwa dengan harga Rp 4.500.000 (empat juta lima ratus ribu rupiah)
- Pada pukul 16.30 Wib terdakwa kembali ketempat pakiran Sepeda motor merk Honda Beat warna Hitam dengan nomor Polisi F 2741 FHZ milik saksi Fikri Adriansyah Kaligis yang telah di pindahkan oleh terdakwa selanjutnya terdakwa membawa 1 (satu) unit Sepeda motor merk Honda Beat warna Hitam dengan nomor Polisi F 2741 FHZ milik saksi Fikri Adriansyah Kaligis tidak jauh dari tempat pakir tersebut terdakwa menyerahkan 1 (satu) unit Sepeda motor merk Honda Beat warna Hitam dengan nomor Polisi F 2741 FHZ milik saksi Fikri Adriansyah Kaligis kepada orang yang tidak dikenal oleh terdakwa dan terdakwa menerima uang sebesar Rp 4.500.000 (empat juta lima ratus ribu rupiah)
- Pada pukul 23.00 Wib pada saat saksi Fikri Adriansyah Kaligis pulang kerja dan mendatangi tempat parkir dimasjid tersebut melihat 1 (satu) unit Sepeda motor merk Honda Beat warna Hitam dengan nomor Polisi F 2741 FHZ milik saksi Fikri Adriansyah Kaligis sudah tidak dipakiran lalu saksi Moh Khoerul Wafa memperlihatkan kepada saksi Fikri Adriansyah Kaligis CCTV bahwa yang terekam terdakwa yang mengambil 1 (satu) unit Sepeda motor merk Honda Beat warna Hitam dengan nomor Polisi F 2741 FHZ tanpa seizin saksi Fikri Adriansyah Kaligis selanjutnya saksi Fikri Adriansyah Kaligis bersama dengan saksi Moh Khoerul Wafa menangkap terdakwa dan diserahkan kepada pihak berwajib untuk proses lebih lanjut
- Akibat perbuatan terdakwa DANIS AMART GUNAWAN tersebut, saksi Fikri Adriansyah Kaligis mengalami kerugian berupa 1 (satu) unit Sepeda motor merk Honda Beat warna Hitam dengan nomor Polisi F 2741 FHZ Nomor rangka MH1JM9127PK729473 Nomor Mesin JM91E2526727 atas nama Fikri Adriansyah Kaligis atau setidak tidaknya dengan nilai sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) atau setidak-tidaknya sebagian atau seluruhnya dari jumlah tersebut.
----- Perbuatan terdakwa Danis Amart Gunawan sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana |