| Petitum |
DALAM PROVISI
- Memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II untuk tidak melakukan peralihan (hak), memindahtangankan, menjual, mengalihkan hak, menguasai, menduduki, memaksa, merusak, dan/atau tindakan lainya yang melawan hukum terhadap “tanah dan bangunan ruko milik Penggugat berdasarkan SERTIPIKAT ELEKTRONIK HAK MILIK NIB : 10.26000028011.01” sampai adanya Putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde) demi adanya kepastian hukum.
DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan Gugatan dari Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
- Menyatakan transaksi jual beli yang dilakukan antara Penggugat dengan Tergugat I dan Tergugat II sebagai transaksi yang Cacat Hukum sejak dari awal.
- Menyatakan Surat Perjanjian Jual Beli Rumah Tanggal 13 Maret 2025 adalah Cacat Hukum, sehingga Batal Demi Hukum (Null and Void).
- Menyatakan SURAT PERJANJIAN JUAL BELI RUKO PERUBAHAN (ADDENDUM) I (PERTAMA) Tanggal 22 September 2025 adalah Cacat Hukum, sehingga Batal Demi Hukum (Null and Void).
- Menyatakan Akta Pengikatan Jual Beli Nomor 33 Tanggal 13-03-2025 yang dibuat oleh dan hadapan Tergugat IV adalah Cacat Hukum, sehingga Batal Demi Hukum (Null and Void).
- Menyatakan AKTA JUAL BELI NOMOR : 854/2025 TANGGAL 17-11-2025 yang dibuat oleh dan hadapan Tergugat IV adalah Cacat Hukum, sehingga Batal Demi Hukum (Null and Void).
- Menyatakan permohonan fasilitas kredit (utang) yang dimohonkan oleh Tergugat I dan/atau Tergugat II kepada Tergugat III ada unsur manipulasi dengan rekayasa.
- Menyatakan AKTA PERJANJIAN KREDIT dan/atau AKTA PENGAKUAN HUTANG, AKTA PEMBERIAN HAK TANGGUNGAN (APHT) TAHUN 2025 yang dibuat oleh dan dihadapan Tergugat IV mengandung Cacat Hukum.
- Menyatakan SERTIPIKAT HAK TANGGUNGAN TAHUN 2025 yang diterbitkan oleh Tergugat V mengandung Cacat Hukum.
- Menyatakan Sah dan Berharga Sita Revindikasi (Revindicatoir Beslag), terhadap barang/atau asset milik Penggugat berupa :
- Bidang tanah seluas 77 m2 (tujuh puluh tujuh meter persegi) dan bangunan ruko 3 (tiga) lantai), yang terletak di Kelurahan Marga Mulya, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, Propinsi Jawa Barat, berdasarkan SERTIPIKAT ELEKTRONIK HAK MILIK NIB : 10.26000028011.01, dengan pemegang hak AHMAD AFIF Z incasu Tergugat II.
Dahulu : Pemegang hak adalah 1. SEPTIAN NURSYACHBANI, 2. NENENG SHINTA, 3. WONGSO ADITIO PRAKOSO, 4. ZAENAB ALYSA RAHMA incasu Penggugat sebelum adanya peralihan karena jual beli.
Dahulu : Asal sertipikat adalah SHM No. 1330/Marga Mulya, dengan pemegang hak SETIADI WALUYANTO, sebelum balik nama karena keatas nama Ahli Waris Penggugat, dan juga sebelum SHM No. 1330/Marga Mulya dirubah menjadi Sertipikat Elektronik.
- Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag), terhadap barang/ asset milik Tergugat I berupa :
- Bidang tanah dan bangunan yang terletak di Jl. Budaya No. 104, RT.001, RW.006, Kelurahan Jatiwaringin, Kecamatan Pondokgede, Kota Bekasi, Propinsi Jawa Barat;
- Bidang tanah dan bangunan yang terletak di Kampung Pinggir Rawa, Rukun Tetangga 10, Rukun Warga 03, No. 20, Kelurahan Bekasi Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kabupaten Bekasi, Propinsi Jawa Barat.
- Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag), terhadap barang/ asset milik Tergugat II berupa :
- Bidang tanah dan bangunan yang terletak di Cluster Mutiara Babelan Blok A4 Rukun Tetangga 001, Rukun Warga 004, Kelurahan Babelan Kota, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Propinsi Jawa Barat
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara Tanggung Renteng untuk membayar Tuntutan Ganti Kerugian Materiil kepada Penggugat sebesar Rp. 1.700.000.000,- (satu milyar tujuh ratus juta rupiah) seketika dan sekaligus.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara Tanggung Renteng untuk membayar Tuntutan Ganti Kerugian Immaterial kepada Penggugat sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) seketika dan sekaligus.
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu (Uitvoerbaar bij Voraad) sekalipun ada Verzet, Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali.
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau, jika Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi yang menangani Perkara ini berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya dan/atau berdasarkan hukum serta kepatutan yang berlaku (ex aequo et bono). |