Dakwaan |
PERTAMA
-------- Bahwa Ia para Terdakwa I. AKHMAD IKHSAN, Terdakwa II. LUTFI ALAMSYAH, dan Terdakwa III. RAIHAN AL FAJRI Alias FAJRI pada hari Rabu tanggal 25 Juni 2025 sekira pukul 03.44 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2025 atau setidak tidaknya pada waktu dalam tahun 2025 bertempat di Jl.Raya Kodau Rt.001/007 Ke.l.Jatimekar Kec.Jatiasih Kota Bekasi atau setidak tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi Kota Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Terdakwa, “dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, jika kekerasan mengakibatkan maut”, perbuatan mana dilakukan Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------
• Bahwa awalnya pada tanggal 25 Juni 2025 sekira jam 03.00 wib geng SRIGALA mengirimkan pesan melalui instragam dengan maksud untuk mengajak tawuran kemudian di respon oleh Terdakwa III. RAIHAN AL FAJRI Alias FAJRI dan disepakati untuk tawuran di dekat masjid hitam Jl.Raya Kodau Rt.001/007 Ke.l.Jatimekar Kec.Jatiasih Kota Bekasi kemudian Terdakwa III. RAIHAN AL FAJRI Alias FAJRI mengajak Anak MUHAMMAD RAIHAN (penuntutan terpisah), Terdakwa I. AKHMAD IKHSAN dan Terdakwa II. LUTFI ALAMSYAH untuk melakukan aksi tawuran di Jl.Raya Kodau Rt.001/007 Ke.l.Jatimekar Kec.Jatiasih Kota Bekasi yang sudah disepakati sebelumnya oleh Terdakwa III. RAIHAN AL FAJRI Alias FAJRI;
• Bahwa kemudian setelah berkumpul Terdakwa III. RAIHAN AL FAJRI Alias FAJRI, Terdakwa I. AKHMAD IKHSAN, Terdakwa II. LUTFI ALAMSYAH dan Anak MUHAMMAD RAIHAN (penuntutan terpisah) pergi bersama sama menuju tempat yang beralamat Jl.Raya Kodau Rt.001/007 Ke.l.Jatimekar Kec.Jatiasih Kota Bekasi kemudian menyiapkan senjata tajam berupa senjata tajam jenis celurit yang akan dipergunakan oleh Anak MUHAMMAD TEJIK PRASETYA Bin ACEP (penuntutan terpisah), Anak MUHAMMAD RAIHAN (penuntutan terpisah), dan senjata tajam jenis corbek yang dipergunakan oleh Terdakwa I. AKHMAD IKHSAN, Terdakwa II. LUTFI ALAMSYAH dan Terdakwa III. RAIHAN AL FAJRI Alias FAJRI. Setelah tiba di tempat yang ditentukan diJl.Raya Kodau Rt.001/007 Ke.l.Jatimekar Kec.Jatiasih Kota Bekasi pada pukul 03.44 wib kelompok SRIGALA datang dan seketika terjadi tawuran dengan kondisi sudah tidak kondusif dengan posisi Anak MUHAMMAD TEJIK PRASETYA Bin ACEP (penuntutan terpisah) paling depan membawa senjata tajam jenis celurit kemudian Terdakwa I. AKHMAD IKHSAN, Terdakwa II. LUTFI ALAMSYAH, Terdakwa III. RAIHAN AL FAJRI Alias FAJRI berada dibelakang dengan posisi membawa senjata tajam jenis cocor bebek untuk melawan serta menakut-nakuti Sdr.FERRY FEBRIAN dan kelompoknya. Kemudian Anak MUHAMMAD RAIHAN (penuntutan terpisah) yang berada dibelakang melempar sebuah batu ke arah Sdr.FERRY FEBRIAN selanjutnya Sdr.FERRY FEBRIAN terjatuh kemudian dihampiri oleh Anak MUHAMMAD TEJIK PRASETYA Bin ACEP (penuntutan terpisah) kemudian Anak MUHAMMAD TEJIK PRASETYA Bin ACEP (penuntutan terpisah) langsung melakukan pembacokan kepada Sdr.FERRY FEBRIAN dengan menggunakan 1 buah senjata tajam jenis celurit.
• Bahwa atas hal tersebut Sdr.FERRY FEBRIAN meninggal dunia dengan luka pembacokan dalam aksi tawuran yang terjadi diJl.Raya Kodau Rt.001/007 Ke.l.Jatimekar Kec.Jatiasih Kota Bekasi. setelah melihat Sdr.FERRY FEBRIAN tidak bergerak lagi selanjutnya Terdakwa I. AKHMAD IKHSAN, Terdakwa II. LUTFI ALAMSYAH, dan Terdakwa III. RAIHAN AL FAJRI Alias FAJR bersama dengan Anak MUHAMMAD TEJIK PRASETYA Bin ACEP (penuntutan terpisah) dan Anak MUHAMMAD RAIHAN (penuntutan terpisah) pergi meninggalkan lokasi kejadian dan melarikan diri;
• Bahwa sebagaimana hasil Visum et Repertum an. FERRY FEBRIAN Nomor : R/0064/SK.B/VI/2025/IKF tanggal 03 Juli 2025 yang di tandatangani dr.Agung Widjajanto, Spf.M.DFM dan dr.Farah P Kaurow, Spf.M Dokter pada Rumah Sakit Bhayangkara TK.I PUSDOKKES POLRI, dengan kesimpulan telah dilakukan pemeriksaan terhadap jenazah seorang laki-laki, usia sekitar dua puluh sampai tiga puluh tahun, dan bergolongan darah "O". Pada pemeriksaan luar, ditemukan luka terbuka tepi tidak rata pada ruas ibu jari kanan, luka lecet pada tungkai kanan, kaki kanan, pergelangan kaki kanan, punggung kaki kanan, ruas ibu jari kaki kiri, jari telunjuk kaki kiri, jari tengah kaki kiri, lutut kiri, dan bokong kiri akibat kekerasan tumpul. Selanjutnya ditemukan luka terbuka tepi rata pada kepala sisi belakang, dahi sisi kanan, puncak bahu kanan, dada sisi kanan, perut sisi kanan, ruas pangkai jari telunjuk tangan kanan, pergelangan tangan kiri sisi luar, tungkai atas kiri akibat kekerasan tajam.
Sebab mati pada korban ini adalah akibat kekerasan tajam pada kepala bagian belakang yang menembus otak dan menyebabkan kerusakan jaringan otak, memar, serta perdarahan otak. Selanjutnya, terdapat kekerasan tajam yang menembus dinding perut dan merobek hati, usus, serta ginjal yang menyebabkan perdarahan, dapat mempercepat atau bersama-sama menyebabkan kematian. Perkiraan waktu kematian dua jam sampai dua belas jam sebelum dilakukan pemeriksaan luar.
-----Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP.---------------------------------------------------------------------------------
Atau
KEDUA
---------Bahwa Ia para Terdakwa I. AKHMAD IKHSAN, Terdakwa II. LUTFI ALAMSYAH, dan Terdakwa III. RAIHAN AL FAJRI Alias FAJRI pada hari Rabu tanggal 25 Juni 2025 sekira pukul 03.44 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2025 atau setidak tidaknya pada waktu dalam tahun 2025 bertempat di Jl.Raya Kodau Rt.001/007 Ke.l.Jatimekar Kec.Jatiasih Kota Bekasi atau setidak tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi Kota Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Terdakwa “sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan penganiayaan mengakibatkan mati”, perbuatan mana dilakukan Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------
• Bahwa awalnya pada tanggal 25 Juni 2025 sekira jam 03.00 wib geng SRIGALA mengirimkan pesan melalui instragam dengan maksud untuk mengajak tawuran kemudian di respon oleh Terdakwa III. RAIHAN AL FAJRI Alias FAJRI dan disepakati untuk tawuran di dekat masjid hitam Jl.Raya Kodau Rt.001/007 Ke.l.Jatimekar Kec.Jatiasih Kota Bekasi kemudian Terdakwa III. RAIHAN AL FAJRI Alias FAJRI mengajak Anak MUHAMMAD RAIHAN (penuntutan terpisah), Terdakwa I. AKHMAD IKHSAN dan Terdakwa II. LUTFI ALAMSYAH untuk melakukan aksi tawuran di Jl.Raya Kodau Rt.001/007 Ke.l.Jatimekar Kec.Jatiasih Kota Bekasi yang sudah disepakati sebelumnya oleh Terdakwa III. RAIHAN AL FAJRI Alias FAJRI;
• Bahwa kemudian setelah berkumpul Terdakwa III. RAIHAN AL FAJRI Alias FAJRI, Terdakwa I. AKHMAD IKHSAN, Terdakwa II. LUTFI ALAMSYAH dan Anak MUHAMMAD RAIHAN (penuntutan terpisah) pergi bersama sama menuju tempat yang beralamat Jl.Raya Kodau Rt.001/007 Ke.l.Jatimekar Kec.Jatiasih Kota Bekasi kemudian menyiapkan senjata tajam berupa senjata tajam jenis celurit yang akan dipergunakan oleh Anak MUHAMMAD TEJIK PRASETYA Bin ACEP (penuntutan terpisah), Anak MUHAMMAD RAIHAN (penuntutan terpisah), dan senjata tajam jenis corbek yang dipergunakan oleh Terdakwa I. AKHMAD IKHSAN, Terdakwa II. LUTFI ALAMSYAH dan Terdakwa III. RAIHAN AL FAJRI Alias FAJRI. Setelah tiba di tempat yang ditentukan diJl.Raya Kodau Rt.001/007 Ke.l.Jatimekar Kec.Jatiasih Kota Bekasi pada pukul 03.44 wib kelompok SRIGALA datang dan seketika terjadi tawuran dengan kondisi sudah tidak kondusif dengan posisi Anak MUHAMMAD TEJIK PRASETYA Bin ACEP (penuntutan terpisah) paling depan membawa senjata tajam jenis celurit kemudian Terdakwa I. AKHMAD IKHSAN, Terdakwa II. LUTFI ALAMSYAH, Terdakwa III. RAIHAN AL FAJRI Alias FAJRI berada dibelakang dengan posisi membawa senjata tajam jenis cocor bebek untuk melawan serta menakut-nakuti Sdr.FERRY FEBRIAN dan kelompoknya. Kemudian Anak MUHAMMAD RAIHAN (penuntutan terpisah) yang berada dibelakang melempar sebuah batu ke arah Sdr.FERRY FEBRIAN selanjutnya Sdr.FERRY FEBRIAN terjatuh kemudian dihampiri oleh Anak MUHAMMAD TEJIK PRASETYA Bin ACEP (penuntutan terpisah) kemudian Anak MUHAMMAD TEJIK PRASETYA Bin ACEP (penuntutan terpisah) langsung melakukan pembacokan kepada Sdr.FERRY FEBRIAN dengan menggunakan 1 buah senjata tajam jenis celurit.
• Bahwa atas hal tersebut Sdr.FERRY FEBRIAN meninggal dunia dengan luka pembacokan dalam aksi tawuran yang terjadi diJl.Raya Kodau Rt.001/007 Ke.l.Jatimekar Kec.Jatiasih Kota Bekasi. setelah melihat Sdr.FERRY FEBRIAN tidak bergerak lagi selanjutnya Terdakwa I. AKHMAD IKHSAN, Terdakwa II. LUTFI ALAMSYAH, dan Terdakwa III. RAIHAN AL FAJRI Alias FAJR bersama dengan Anak MUHAMMAD TEJIK PRASETYA Bin ACEP (penuntutan terpisah) dan Anak MUHAMMAD RAIHAN (penuntutan terpisah) pergi meninggalkan lokasi kejadian dan melarikan diri;
• Bahwa sebagaimana hasil Visum et Repertum an. FERRY FEBRIAN Nomor : R/0064/SK.B/VI/2025/IKF tanggal 03 Juli 2025 yang di tandatangani dr.Agung Widjajanto, Spf.M.DFM dan dr.Farah P Kaurow, Spf.M Dokter pada Rumah Sakit Bhayangkara TK.I PUSDOKKES POLRI, dengan kesimpulan telah dilakukan pemeriksaan terhadap jenazah seorang laki-laki, usia sekitar dua puluh sampai tiga puluh tahun, dan bergolongan darah "O". Pada pemeriksaan luar, ditemukan luka terbuka tepi tidak rata pada ruas ibu jari kanan, luka lecet pada tungkai kanan, kaki kanan, pergelangan kaki kanan, punggung kaki kanan, ruas ibu jari kaki kiri, jari telunjuk kaki kiri, jari tengah kaki kiri, lutut kiri, dan bokong kiri akibat kekerasan tumpul. Selanjutnya ditemukan luka terbuka tepi rata pada kepala sisi belakang, dahi sisi kanan, puncak bahu kanan, dada sisi kanan, perut sisi kanan, ruas pangkai jari telunjuk tangan kanan, pergelangan tangan kiri sisi luar, tungkai atas kiri akibat kekerasan tajam. Sebab mati pada korban ini adalah akibat kekerasan tajam pada kepala bagian belakang yang menembus otak dan menyebabkan kerusakan jaringan otak, memar, serta perdarahan otak. Selanjutnya, terdapat kekerasan tajam yang menembus dinding perut dan merobek hati, usus, serta ginjal yang menyebabkan perdarahan, dapat mempercepat atau bersama-sama menyebabkan kematian. Perkiraan waktu kematian dua jam sampai dua belas jam sebelum dilakukan pemeriksaan luar;
-----Perbuatan Para Anak berhadapan dengan hukum sebagaImama diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.----------------
|