Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
366/Pid.Sus/2026/PN Bks 1.HASAN NURODIN AKHMAD, SH, MH
2.RUSMIYATI, SH
3.ARIF BUDIMAN, SH.
4.SHARON CHELSEA BAGINDA. S.H.
1.SIFAUS GHOIS PRATAMA ALIAS FAUS BIN AHMAD HAYADI
2.TAUFIQ SANJAYA Alias TAUFIQ Bin SUGIANTO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 366/Pid.Sus/2026/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B–4580/M.2.17.3/Eku.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1HASAN NURODIN AKHMAD, SH, MH
2RUSMIYATI, SH
3ARIF BUDIMAN, SH.
4SHARON CHELSEA BAGINDA. S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SIFAUS GHOIS PRATAMA ALIAS FAUS BIN AHMAD HAYADI[Penahanan]
2TAUFIQ SANJAYA Alias TAUFIQ Bin SUGIANTO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

------Bahwa ia terdakwa SIFAUS GHOIS PRATAMA Alias FAUS Bin AHMAD HAYADI baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan terdakwa TAUFIQ SANJAYA Alias TAUFIQ Bin SUGIANTO dan saksi AHMAD FARHAN ALIAS AAN BIN RUSTAN EFFENDI (dalam berkas perkara terpisah) pada hari Jumat Tanggal 24 April 2026 dan Sabtu tanggal 25 April 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan April 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2026, bertempat di Ruko Tanjakan Grand Regency, Jalan Raya Bantar Gebang RT 002 RW 017 Kelurahan Padurenan Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat maka Pengadilan Negeri Bekasi Kelas IA Khusus, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa-terdakwa, telah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan tindak pidana, tanpa hak, memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia senjata api, amunisi, bahan peledak, atau bahan-bahan lainnya yang berbahaya, gas air mata, atau peluru karet, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

-----  Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, awalnya pada tanggal 23 April 2026, Anggota POLRI dari Opsnal Unit V Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya antara lain yaitu saksi REDINTO OKTA FACAHYA, saksi ADITYA PRAKOSO, saksi ADI WIJAYA NATA, mendapat informasi yang dapat dipercaya terkait adanya tindak pidana jual beli senjata api di wilayah Kota Bekasi, berdasarkan penggunaan akun WhatsApp nomor 08983988013 dengan akun “Ahmad Ahm”, mengaku bernama AAN, yang digunakan untuk menawarkan senjata api melalui media social Facebook di grup marketplace “market hitam senpi”.

----- Kemudian menindaklanjuti informasi tersebut Anggota POLRI dari Opsnal Unit V Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan awal (pulbaket) guna memastikan kebenaran informasi tersebut dan untuk pendalaman, Anggota POLRI dari Opsnal Unit V Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan pendekatan dan komunikasi secara undercover (penyamaran) dengan pihak penjual senjata api, dengan tujuan memperoleh informasi lebih lanjut terkait aktivitas jual beli senjata api tersebut.

----- Bahwa pada tanggal 03 April 2026, terdakwa SIFAUS GHOIS PRATAMA Alias FAUS Bin AHMAD HAYADI membeli secara ilegal 1 (satu) pucuk Senjata Api Revolver Cal .38, merk Colt, warna hitam keabu-abuan dengan gagang kayu warna cokelat, dengan nomor seri 642928, berikut 46 (empat puluh enam) butir Amunisi peluru tajam, Cal .38, dengan ujung peluru warna abu-abu dan 37 (tiga puluh tujuh) butir Amunisi peluru karet, Cal .38, dengan ujung peluru warna hitam serta 1 (satu) unit Handphone merk Samsung, tipe Galaxy M20, warna hitam, dengan cover lipat warna cokelat secara ilegal melalui aplikasi facebook di dalam grup market hitam senpi kepada akun “Amad Ahm” dengan harga Rp. 6.850.000,- (enam juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah), dengan cara pembayaran melalui rekening Bersama Bank BRI atas nama Raden Ayu dan cara pengirimannya melalui Ekspedisi Endah Cargo.

---- Sedangkan pada tanggal 12 April 2026 terdakwa TAUFIQ SANJAYA Alias TAUFIQ Bin SUGIANTO mendapatkan 1 (satu) pucuk Senjata Api Revolver Cal .38, merk Smith & Wesson, warna hitam keabu-abuan dengan gagang kayu warna cokelat, dengan nomor seri 65326, berikut 174 (seratus tujuh puluh empat) butir Amunisi peluru tajam, Cal .38, dengan ujung peluru warna abu-abu, dan 92 (sembilan puluh dua) butir Amunisi peluru karet, Cal .38, dengan ujung peluru warna hitam, dengan cara membeli kepada saksi AHMAD FARHAN ALIAS AAN BIN RUSTAN EFFENDI (dalam berkas perkara terpisah), yang ditawarkan melalui media sosial facebook di grup marketplace “market hitam senpi” dengan akun “Ahmad Ahm”, kemudian terdakwa TAUFIQ SANJAYA Alias TAUFIQ Bin SUGIANTO saling berhubungan melalui pesan WhatsApp menggunakan nomor 082119969580 ke nomor 08983988013 yang mengaku bernama AAN, dengan kesepakatan harga Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) lalu terdakwa TAUFIQ SANJAYA Alias TAUFIQ Bin SUGIANTO membayar sejumlah Rp.9.000.000 (sembilan juta rupiah) melalui aplikasi Shopee dengan dikirim dari rekening BCA dengan nomor 090249633 atas nama TAUFIQ SANJAYA ke nomor BCA dengan nomor virtual Account 126080333075059, lalu sisanya sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) terdakwa TAUFIQ SANJAYA Alias TAUFIQ Bin SUGIANTO bayar melalui transfer bank dari rekening BCA nomor 090249633 atas nama TAUFIQ SANJAYA ke rekening BRI dengan nomor 0343601058701507 atas nama AHMAD FARHAN pada tanggal 15 April 2026, dan cara pengirimannya melalui ekspedisi Sicepat dengan alamat yang terdakwa TAUFIQ SANJAYA Alias TAUFIQ Bin SUGIANTO berikan di Darungan RT 04 RW 02 Kecamatan Kademangan Blitar, Jawa Timur.

----- Adapun maksud dan tujuan terdakwa SIFAUS GHOIS PRATAMA Alias FAUS Bin AHMAD HAYADI memiliki, menguasai menyimpan 1 (satu) pucuk Senjata Api Revolver Cal .38, merk Colt, warna hitam keabu-abuan dengan gagang kayu warna cokelat, dengan nomor seri 642928, berikut 46 (empat puluh enam) butir Amunisi peluru tajam, Cal .38, dengan ujung peluru warna abu-abu dan 37 (tiga puluh tujuh) butir Amunisi peluru karet, Cal .38, dengan ujung peluru warna hitam serta 1 (satu) unit Handphone merk Samsung, tipe Galaxy M20, warna hitam, dengan cover lipat warna cokelat, dipergunakan terdakwa SIFAUS GHOIS PRATAMA Alias FAUS Bin AHMAD HAYADI untuk penjaga diri karena terdakwa SIFAUS GHOIS PRATAMA Alias FAUS Bin AHMAD HAYADI bekerja sebagai bagian keuangan di SPBU Pronojiwo Lumajang Jawa Timur.

----- Adapun maksud dan tujuan terdakwa TAUFIQ SANJAYA Alias TAUFIQ Bin SUGIANTO membeli 1 (satu) pucuk Senjata Api Revolver Cal .38, merk Smith & Wesson, warna hitam keabu-abuan dengan gagang kayu warna cokelat, dengan nomor seri 65326, berikut 174 (seratus tujuh puluh empat) butir Amunisi peluru tajam, Cal .38, dengan ujung peluru warna abu-abu, dan 92 (sembilan puluh dua) butir Amunisi peluru karet, Cal .38, dengan ujung peluru warna hitam, dipergunakan terdakwa TAUFIQ SANJAYA Alias TAUFIQ Bin SUGIANTO untuk penjaga diri karena terdakwa TAUFIQ SANJAYA Alias TAUFIQ Bin SUGIANTO bekerja sebagai satpam.

 

-----  Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 24 April 2026 sekira pukul 05.00 WIB Tim Opsnal Unit V Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya di Polres Lumajang melakukan penangkapan terhadap terdakwa SIFAUS GHOIS PRATAMA Alias FAUS Bin AHMAD HAYADI karena kedapatan memiliki, menguasai dan membeli 1 (satu) pucuk Senjata Api Revolver Cal .38, merk Smith & Wesson, warna hitam keabu-abuan dengan gagang kayu warna cokelat, dengan nomor seri 65326, berikut 174 (seratus tujuh puluh empat) butir Amunisi peluru tajam, Cal .38, dengan ujung peluru warna abu-abu, dan 92 (sembilan puluh dua) butir Amunisi peluru karet, Cal .38, dengan ujung peluru warna hitam secara illegal/ tanpa dilengkapi dengan surat-surat yang sah dan tanpa adanya persetujuan penguasaan senjata api dari Instansi yang berwenang. Kemudian Tim Opsnal Unit V Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya bergerak menuju ke daerah Darungan Kecamatan Kademangan Kabupaten Blitar Provinsi Jawa Timur dan berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa TAUFIQ SANJAYA Alias TAUFIQ Bin SUGIANTO dan berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) pucuk Senjata Api Revolver Cal .38, merk Smith & Wesson, warna hitam keabu-abuan dengan gagang kayu warna cokelat, dengan nomor seri 65326, berikut 174 (seratus tujuh puluh empat) butir Amunisi peluru tajam, Cal .38, dengan ujung peluru warna abu-abu, dan 92 (sembilan puluh dua) butir Amunisi peluru karet, Cal .38, dengan ujung peluru warna hitam, serta 1 (satu) unit Handphone merk Infinix, tipe Note 40 Pro 5G, warna biru dongker, dengan cover transparan yang dikuasai oleh terdakwa TAUFIQ SANJAYA Alias TAUFIQ Bin SUGIANTO.          

Dan setelah dilakukan tindakan hukum penyelidikan dan juga berdasarkan keterangan dari terdakwa SIFAUS GHOIS PRATAMA Alias FAUS Bin AHMAD HAYADI dan terdakwa TAUFIQ SANJAYA Alias TAUFIQ Bin bahwa para terdakwa tidak memiliki kelengkapan surat-surat yang sah terkait kepemilikan senjata api tersebut.

-----  Selanjutnya dari terdakwa SIFAUS GHOIS PRATAMA Alias FAUS Bin AHMAD HAYADI berhasil melakukan penyitaan barang bukti antara lain :

  • 1 (satu) pucuk Senjata Api Revolver, Cal 38, merk Colt, warna hitam keabu-abuan dengan gagang kayu warna cokelat. Dengan nomor seri 642928;
  •  46 (empat puluh enam) butir Amunisi peluru tajam, Cal 38, dengan ujung peluru warna abu-abu;
  • 37 (tiga puluh tujuh) butir Amunisi peluru karet, Cal 38, dengan ujung peluru warna hitam;
  • 1 (satu) unit Handphone merk Samsung, tipe Galaxy M20, warna hitam, dengan cover lipat warna colat;

----- Kemudian dari  terdakwa TAUFIQ SANJAYA Alias TAUFIQ Bin SUGIANTO berhasil melakukan penyitaan barang bukti antara lain :

  • 1 (satu) pucuk Senjata Api Revolver, Cal 38, merk Smith & Wesson, warna hitam keabu-abuan dengan gagang kayu warna cokelat, dengan nomor seri 65326;
  • 174 (serratus tujuh puluh empat) butir Amunisi peluru tajam Cal. 38, dengan ujung peluru warna abu-abu;
  • 92 (Sembilan puluh dua) butir Amunisi peluru karet, Cal. 38, dengan ujung peluru warna hitam;
  • 1 (satu) unit Handphone merk Infinix, tipe Note 40 Pro 5G, warna biru dongker, dengan cover transparan;

 

-----Perbuatan terdakwa SIFAUS GHOIS PRATAMA Alias FAUS Bin AHMAD HAYADI bersama dengan terdakwa TAUFIQ SANJAYA Alias TAUFIQ Bin SUGIANTO dan saksi AHMAD FARHAN ALIAS AAN BIN RUSTAN EFFENDI (dalam berkas perkara terpisah) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 306 jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 622 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya