INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
251/Pdt.G/2025/PN Bks | A Sadeli | Ade Efendi Zarkasih | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 22 Mei 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 251/Pdt.G/2025/PN Bks | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 21 Mei 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1.Mengabulkan Gugatan Penggugat Seluruhnya;
2.Menyatakan Tergugat bersalah dan melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
3.Memerintahkan Tergugat untuk segera mengembalikan hak Penggugat yang dikuasai oleh Tergugat;
4.Menghukum Tergugat membayar kerugian yang ditimbulkan kepada penggugat sebesar Rp 1 ( Satu Rupiah )
5.Membebankan biaya perkara kepada Tergugat; |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |