Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
309/Pid.B/2026/PN Bks SHARON CHELSEA BAGINDA. S.H. KRISTYANTO bin SUPRIYONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 309/Pid.B/2026/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 30 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-4038/M.2.17.3/Eoh.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1SHARON CHELSEA BAGINDA. S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KRISTYANTO bin SUPRIYONO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

------ Bahwa terdakwa KRISTYANTO Bin SUPRIYONO pada hari Selasa tanggal 25 Oktober 2022 pada jam yang sudah tidak terdakwa ingat atau setidak-tidaknya pada bulan Oktober tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2022, bertempat di Jl. Nurul Huda No. 26, RT/RW 002/001, Kel. Bantargebang, Kec. Bantargebang, Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, yang secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Berawal saat saksi korban William Kalip bertemu secara tidak sengaja dengan terdakwa pada saat saksi korban William Kalip sedang mengurus ISO 9001, dimana saat itu terdakwa mengaku mampu dan bisa membantu mengurus perijinan SIUPPAK karena sebelumnya terdakwa sudah pernah mengurus SIUPPAK di Tegal. Setelah melakukan perbincangan dan terdakwa meyakinkan saksi William Kalip dengan mengaku bisa sekaligus mengurus principal dan langsung menentukan biaya keseluruhan sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan menjanjikan akan selesai dalam rentang waktu 3-4 bulan.
  • Bahwa yang menjadi korban adalah PT. Putra Jabung Perkasa yang bergerak di bidang aktifitas penyeleksian dan penempatan tenaga kerja luar negeri, berdasarkan Akta Pendirian Nomor : 264 tanggal 21 April 1998, dengan struktur organisasi sebagai berikut :
  • Direktur Utama : William Kalip
  • Manager Operasional : Wina
  • Manager Keuangan : Felix Bowi
  • Staf Operasional : Fitri Salpa
  • Staf Admin : Anggi
  • Staf Rekruitment : Asiong
  • Bahwa setelah korban dan terdakwa sepakat dengan biaya pengurusan sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah), terdakwa mengeluarkan invoice dari PT. Resantika Global Solusi, yang mana PT. Resantika Global Solusi tersebut adalah milik terdakwa yang bergerak di bidang konsultan management dengan perihal pengurusan SIUPPAK berupa DP 50?ri Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) yaitu Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) tertanggal 25 Oktober 2022, yang dibayarkan secara transfer dari rekening BCA no 7390331881 atas nama William Kalip sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) ke rekening BCA no 2730199042 atas nama Kristyanto, transfer kedua sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah)  tanggal 03 Juli 2023 dan transfer ketiga sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) tanggal 29 Agustus 2023 dengan total Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) sedangkan sisanya sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) akan dibayarkan setelah proses pengurusan perijinan tersebut selesai.
  • Bahwa setelah ditunggu berbulan-bulan, belum juga ada kabar lebih lanjut dari terdakwa, maka saksi William Kalip meminta Staf Operasional saksi Fitri Salpa untuk menanyakan secara langsung kepada terdakwa, kemudian setelah ditanyakan, SIUPPAK tersebut belum juga selesai, saksi William Kalip meminta pengembalian uang serta mengirim surat somasi kepada terdakwa, namun terdakwa hanya memberikan janji-janji yang tidak dilaksanakan, sehingga selanjutnya saksi William Kalip melalui surat kuasa Nomor : 002/Sk.PJP/IV/2025 kepada Fitri Salpa untuk melaporkan tindak pidana ini ke Polsek Bantargebang.
  • Bahwa terdakwa mengaku uang sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) diserahkan kepada Sdr. Suradi selaku orang Tegal untuk pengurusan principal, namun terdakwa tidak memiliki bukti terkait penyerahan uang tersebut dan sisanya digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.
  • Atas perbuatan terdakwa tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah).

--------Bahwa perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 KUHPidana----

 

ATAU

KEDUA

------ Bahwa terdakwa KRISTYANTO Bin SUPRIYONO pada hari Selasa tanggal 25 Oktober 2022 pada jam yang sudah tidak terdakwa ingat atau setidak-tidaknya pada bulan Oktober tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2022, bertempat di Jl. Nurul Huda No. 26, RT/RW 002/001, Kel. Bantargebang, Kec. Bantargebang, Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang”, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Berawal saat saksi korban William Kalip bertemu secara tidak sengaja dengan terdakwa pada saat saksi korban William Kalip sedang mengurus ISO 9001, dimana saat itu terdakwa mengaku mampu dan bisa membantu mengurus perijinan SIUPPAK karena sebelumnya terdakwa sudah pernah mengurus SIUPPAK di Tegal. Setelah melakukan perbincangan dan terdakwa meyakinkan saksi William Kalip dengan mengaku bisa sekaligus mengurus principal dan langsung menentukan biaya keseluruhan sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan menjanjikan akan selesai dalam rentang waktu 3-4 bulan.
  • Bahwa setelah korban dan terdakwa sepakat dengan biaya pengurusan sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah), terdakwa mengeluarkan invoice dari PT. Resantika Global Solusi, yang mana PT. Resantika Global Solusi tersebut adalah milik terdakwa yang bergerak di bidang konsultan management dengan perihal pengurusan SIUPPAK berupa DP 50?ri Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) yaitu Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) tertanggal 25 Oktober 2022, yang dibayarkan secara transfer dari rekening BCA no 7390331881 atas nama William Kalip sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) ke rekening BCA no 2730199042 atas nama Kristyanto, transfer kedua sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah)  tanggal 03 Juli 2023 dan transfer ketiga sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) tanggal 29 Agustus 2023 dengan total Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) sedangkan sisanya sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) akan dibayarkan setelah proses pengurusan perijinan tersebut selesai.
  • Bahwa setelah ditunggu berbulan-bulan, belum juga ada kabar lebih lanjut dari terdakwa, maka saksi William Kalip meminta Staf Operasional saksi Fitri Salpa untuk menanyakan secara langsung kepada terdakwa, kemudian setelah ditanyakan, SIUPPAK tersebut belum juga selesai, saksi William Kalip meminta pengembalian uang serta mengirim surat somasi kepada terdakwa, namun terdakwa hanya memberikan janji-janji yang tidak dilaksanakan, kemudian saksi Fitri Salpa melakukan pengecekkan secara langsung ke kantor Kementrian Kelautan pada tanggal 21 Oktober 2024. Dari hasil pengecekkan tersebut di dapati fakta bahwa kantor Kementrian Kelautan tidak pernah menerima pendaftaran atau permohonan perijinan SIUPPAK an PT. Putra Jabung Perkasa, sehingga selanjutnya saksi William Kalip melalui surat kuasa Nomor : 002/Sk.PJP/IV/2025 kepada Fitri Salpa untuk melaporkan tindak pidana ini ke Polsek Bantargebang.
  • Bahwa terdakwa mengaku uang sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) diserahkan kepada Sdr. Suradi selaku orang Tegal untuk pengurusan principal, namun terdakwa tidak memiliki bukti terkait penyerahan uang tersebut dan sisanya digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.
  • Atas perbuatan terdakwa tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah).

--------Bahwa perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 KUHPidana----

Pihak Dipublikasikan Ya