| Dakwaan |
Primair
--------Bahwa ia Terdakwa I Andri Lesmana Als Bendeh Bin Ardian bersama sama dengan Terdakwa II Irvan Alberto S Als Irvan anak dari Fendi Simanjuntak (Alm), sdr Ketu (Daftra pencarian orang) pada hari Jumat tanggal 13 Maret 2026 sekitar pukul 21.30 wib atau pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2026 atau pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di Jalan Raya Ratna Rt 06 Rw 010 Kelurahan Jatikramat Kecamatan Jatiasih Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “dengan terang-terangan atau dimuka umum dan dengan tenaga bersama Melakukan kekerasan terhadap orang atau barang jika kekerasan mengakibatkan luka berat”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Jumat tanggal 13 Maret 2026 sekitar pukul 21.30 wib pada saat saksi Muhammad Rizki Firdaus sedang mengendarai sepeda motor dengan memboncengi Saksi Faradilla Putri Yulika melewati Jalan Raya Ratna Rt 06 Rw 010 Kelurahan Jatikramat Kecamatan Jatiasih Kota Bekasi yang mana diparkiran Rumah Makan Dadar Baredar dipinggir jalan tersebut ada terdakwa I ANDRI LESMANA Als BENDEH Bin ARDIAN bersama sama dengan terdakwa II IRVAN ALBERTO S Als IRVAN anak dari FENDI SIMANJUNTAK (Alm), sdr Ketu (Daftra pencarian orang) dan saksi David Wahyu Rizki, tiba-tiba terdakwa II IRVAN ALBERTO S Als IRVAN berteriak dengan mengatakan “KIIW” kearah saksi Muhammad Rizki Firdaus dan saksi Faradilla Putri Yulika melewati kemudian saksi Muhammad Rizki Firdaus menghampiri terdakwa II IRVAN ALBERTO S Als IRVAN dan terjadi cekcok mulut dan terjadinya dorong dorongan antara saksi Muhammad Rizki Firdaus dengan terdakwa II IRVAN ALBERTO S Als IRVAN lalu terdakwa I ANDRI LESMANA Als BENDEH menghampiri saksi Muhammad Rizki Firdaus dan terdakwa I ANDRI LESMANA Als BENDEH langsung memukul kebagian muka saksi Muhammad Rizki Firdaus sebanyak 3 (tiga) kali lalu diikuti oleh terdakwa II IRVAN ALBERTO S Als IRVAN memukul kebagian muka saksi Muhammad Rizki Firdaus sebanyak 3 (tiga) kali kemudian diikuti oleh sdr Ketu dan satu orang tidak diketahui namanya oleh para terdakwa melakukan pemukulan terhadap saksi Muhammad Rizki Firdaus hingga saksi Muhammad Rizki Firdaus mengalami luka-luka dibagian kepalanya dan kejadian tersebut berlerai oleh warga setempat dan para terdakwa amankan serta diserahkan pihak berwajib untuk proses lebih lanjut
- Berdasarkan visum Et Repetum No 007/RSKH/VER/III/2026 tanggal 13 Maret 2026 dari Rumah Sakit Kartika Husada JATIASIH dengan Kesimpulan berdasarkan dari Fakta fakta yang saya temukan dari pemeriksaan atas korban maka disimpulkan bahwa telah diperiksa seorang laki laki berusia dua puluh satu tahun dalam keadaan hidup, pada pemeriksaan ditemukan luka lecet dikepala, beberapa luka memar dikepala dan diduga patah pada tulang hidung. Akibat luka tersebut menimbulkan menimbulkan penyakit atau halangan sementara untuk melakukan pekerjaan atau aktivitas.
-------Perbuatan ia Terdakwa I Andri Lesmana Als Bendeh Bin Ardian dan Terdakwa II Irvan Alberto S Als Irvan anak dari Fendi Simanjuntak (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 262 ayat (3) KUHP -------------------
Subsidair
--------Bahwa ia Terdakwa I Andri Lesmana Als Bendeh Bin Ardian bersama sama dengan Terdakwa II Irvan Alberto S Als Irvan anak dari Fendi Simanjuntak (Alm), sdr Ketu (Daftra pencarian orang) pada hari Jumat tanggal 13 Maret 2026 sekitar pukul 21.30 wib atau pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2026 atau pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di Jalan Raya Ratna Rt 06 Rw 010 Kelurahan Jatikramat Kecamatan Jatiasih Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “dengan terang-terangan atau dimuka umum dan dengan tenaga bersama Melakukan kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan luka”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Jumat tanggal 13 Maret 2026 sekitar pukul 21.30 wib pada saat saksi Muhammad Rizki Firdaus sedang mengendarai sepeda motor dengan memboncengi Saksi Faradilla Putri Yulika melewati Jalan Raya Ratna Rt 06 Rw 010 Kelurahan Jatikramat Kecamatan Jatiasih Kota Bekasi yang mana diparkiran Rumah Makan Dadar Baredar dipinggir jalan tersebut ada terdakwa I ANDRI LESMANA Als BENDEH Bin ARDIAN bersama sama dengan terdakwa II IRVAN ALBERTO S Als IRVAN anak dari FENDI SIMANJUNTAK (Alm), sdr Ketu (Daftra pencarian orang) dan saksi David Wahyu Rizki, tiba-tiba terdakwa II IRVAN ALBERTO S Als IRVAN berteriak dengan mengatakan “KIIW” kearah saksi Muhammad Rizki Firdaus dan saksi Faradilla Putri Yulika melewati kemudian saksi Muhammad Rizki Firdaus menghampiri terdakwa II IRVAN ALBERTO S Als IRVAN dan terjadi cekcok mulut dan terjadinya dorong dorongan antara saksi Muhammad Rizki Firdaus dengan terdakwa II IRVAN ALBERTO S Als IRVAN lalu terdakwa I ANDRI LESMANA Als BENDEH menghampiri saksi Muhammad Rizki Firdaus dan terdakwa I ANDRI LESMANA Als BENDEH langsung memukul kebagian muka saksi Muhammad Rizki Firdaus sebanyak 3 (tiga) kali lalu diikuti oleh terdakwa II IRVAN ALBERTO S Als IRVAN memukul kebagian muka saksi Muhammad Rizki Firdaus sebanyak 3 (tiga) kali kemudian diikuti oleh sdr Ketu dan satu orang tidak diketahui namanya oleh para terdakwa melakukan pemukulan terhadap saksi Muhammad Rizki Firdaus hingga saksi Muhammad Rizki Firdaus mengalami luka-luka dibagian kepalanya dan kejadian tersebut berlerai oleh warga setempat dan para terdakwa amankan serta diserahkan pihak berwajib untuk proses lebih lanjut
- Berdasarkan visum Et Repetum No 007/RSKH/VER/III/2026 tanggal 13 Maret 2026 dari Rumah Sakit Kartika Husada JATIASIH dengan Kesimpulan berdasarkan dari Fakta fakta yang saya temukan dari pemeriksaan atas korban maka disimpulkan bahwa telah diperiksa seorang laki laki berusia dua puluh satu tahun dalam keadaan hidup, pada pemeriksaan ditemukan luka lecet dikepala, beberapa luka memar dikepala dan diduga patah pada tulang hidung. Akibat luka tersebut menimbulkan menimbulkan penyakit atau halangan sementara untuk melakukan pekerjaan atau aktivitas.
-------Perbuatan ia Terdakwa I Andri Lesmana Als Bendeh Bin Ardian dan Terdakwa II Irvan Alberto S Als Irvan anak dari Fendi Simanjuntak (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 262 ayat (2) KUHP -------------------------- |