INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
198/Pdt.G/2025/PN Bks | PT Javanindo Global Teknik | 1.PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk Cabang Kas Tambun Bekasi 2.MUHAMMAD FAUZAN MAKARIM 3.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Purwakarta |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 23 Apr. 2025 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||
Nomor Perkara | 198/Pdt.G/2025/PN Bks | ||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 22 Apr. 2025 | ||||||||
Nomor Surat | |||||||||
Penggugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||
Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
Petitum | 1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan sah dan berharga Sita jaminan terhadap sebidang tanah berdasarkan Sertipikat Hak Milik 01625/ Telukjambe, seluas 770 m2 dan bangunan seluas 791 M2 (tujuh ratus sembilan puluh satu meter persegi) atas nama Margiyono ( Penggugat ), yang terletak di jalan Raya Telukjambe no.179 RT.021/RW.009 Desa Teluk jambe Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang;
3.Menyatakan Penggugat adalah debitur yang baik dan harus dilindungi;
4.Menyatakan keputusan Tergugat I yang menyatakan pemenuhan perjanjian kredit yang dilakukan tergugat I atas objek lelang secara sepihak merupakan perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad);
5.Menyatakan keputusan Tergugat III yang menyetujui permohonan penjualan agunan/jaminan (lelang eksekusi) dari Tergugat I dengan harga rendah dan tidak wajar merupakan perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad);
6.Menyatakan Tergugat II yang menerima sebagai pemenang lelang eksekusi (Pembeli) atas obyek agunan milik penggugat adalah sebagai pembeli yang beritikad tidak baik dan tidak mendapatkan perlindungan hukum;
7.Menyatakan objek lelang dikembalikan semula sebagai objek jaminan milik Penggugat;
8.Menyatakan bahwa atas perbuatan Para Tergugat tersebut selayaknya dinyatakan oleh Pengadilan Negeri Bekasi telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad);
9.Menyatakan surat-surat/akta yang terbit untuk dan atas nama Tergugat II sejauh menyangkut agunan/jaminan Penggugat yang dimohonkan oleh Tergugat I melalui pelaksanaan lelang eksekusi dari Tergugat III yang dilakukan pendaftaran hak oleh Turut Tergugat I kepada Turut Tergugat II atas sebidang tanah berdasarkan Sertipikat Hak Milik 01625/ Telukjambe, seluas 770 m2 dan bangunan seluas 791 M2 (tujuh ratus sembilan puluh satu meter persegi) atas nama Margiyono ( Penggugat), yang terletak di jalan Raya Telukjambe no.179 RT.021/RW.009 Desa Teluk jambe Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang, patut dinyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum yang mengikat;
10.Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk melakukan pencoretan, penghapusan hak yang sudah diberikan atau diterbitkan kepada Tergugat II di buku tanah sertipikat hak milik Nomor : 01625/Telukjambe milik Penggugat secara seketika tanpa beban setelah mendapatkan putusan dalam perkara ini;
11.Menghukum Para Tergugat mengganti kerugian yang diderita oleh Penggugat baik materiil maupun imateriil yang harus ditanggung oleh Para Tergugat secara keseluruhan menjadi sebesar Rp. 8.630.000.000,- (delapan milyar enam ratus tiga puluh juta rupiah), secara tanggung renteng;
29. Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah ) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan;
12.Menghukum selain itu, sudah sepatutnya pula menurut hukum bila Para Tergugat berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata harus menanggung beban secara bersama-sama atas seluruh kerugian yang timbul akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukannya;
13.Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang berkaitan dengan penyelesaian perkara ini. |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
Prodeo | Tidak |