Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
187/Pdt.G/2025/PN Bks PT Bumi Jaya Laju Sentosa Wimpi Rico Saputro Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 187/Pdt.G/2025/PN Bks
Tanggal Surat Sabtu, 12 Apr. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Bumi Jaya Laju Sentosa
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Michel Agus Sumampow, S.H.PT Bumi Jaya Laju Sentosa
Tergugat
NoNama
1Wimpi Rico Saputro
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Merry
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1.Mengabulkan dan menerima Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2.Menyatakan TERGUGAT telah melakukan wanprestasi terhadap PENGGUGAT;
3.Menghukum TERGUGAT untuk mengganti seluruh kerugian yang diderita oleh PENGGUGAT dengan rincian sebagai berikut:
-Pembayaran atas tagihan yang belum dibayarkan sebesar Rp2.248.733.750,- (Dua milyar dua ratus empat puluh delapan juta tujuh ratus tiga puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh Rupiah);
-Pengenaan bunga moratoir. 
6% X Rp2.248.733.750,- X 8 (tahun) = Rp1.079.392.200 (Satu milyar tujuh puluh sembilan juta tiga ratus sembilan puluh dua ribu dua ratus Rupiah). 
4.Mengenakan uang paksa (dwangsom) terhadap TERGUGAT, sejumlah Rp 5.000.000,- (lima juta Rupiah) per hari keterlambatan pelaksanaan isi putusan, terhitung sejak Gugatan ini diajukan hingga TERGUGAT menyelesaikan hingga tuntas pelunasan tagihan pembayaran atas pembelian barang-barang material bangunan;
5.Mengabulkan permohonan sita jaminan (conservatoir beslag) yang diajukan oleh PENGGUGAT, dan menyatakan harta milik masing-masing TERGUGAT yang dimohonkan sita jaminan sah dan berharga, atas harta-harta sebagai berikut:
a)Sebidang tanah beserta bangunan 2 (dua) lantai yang dipergunakan sebagai rumah tinggal, yang terletak di Jalan Bintara Jaya Raya, RT. 006/RW. 003, Kelurahan Bintara Jaya, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat. Dengan batas-batas tanah sebagai berikut:
-Sebelah Utara (depan) : Jalan.
-Sebelah Timur (kanan) : Bengkel motor.
-Sebelah Selatan (belakang) : Rumah tinggal.
-Sebelah Barat (kiri) : Tanah kosong.
b)Sebidang tanah beserta bangunan 2 (dua) lantai yang dipergunakan sebagai rumah tinggal, yang terletak di Jalan Taman Malaka Utara Blok A5, RT/RW. 07/11, Kelurahan Malaka Sari, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur. Dengan batas-batas tanah sebagai berikut:
-Sebelah Utara (depan) : Jalan.
-Sebelah Timur (kanan) : Rumah tinggal.
-Sebelah Selatan (belakang) : Rumah tinggal.
-Sebelah Barat (kiri) : Rumah tinggal.
c)Sebidang tanah beserta bangunan 4 (empat) lantai yang dipergunakan sebagai ruko, yang terletak di Jalan K.H. Noer Ali No. 1C – 1 D, Kalimalang, Bekasi Barat, Kota Bekasi 17145. Dengan batas-batas tanah sebagai berikut:
-Sebelah Utara (depan) : Jalan.
-Sebelah Timur (kanan) : Ruko.
-Sebelah Selatan (belakang) : Tanah kosong.
-Sebelah Barat (kiri) : Ruko
d)Sebidang tanah beserta bangunan 2 (dua) lantai yang dipergunakan sebagai ruko, yang terletak di Jalan Perumahan Taman Harapan Baru, Ruko Taman Harapan Baru Blok B1 No. 39C, Kelurahan Pejuang, Kecamatan Medan Satria, Bekasi Barat. Dengan batas-batas tanah sebagai berikut:
-Sebelah Utara (depan) : Jalan.
-Sebelah Timur (kanan) : Ruko.
-Sebelah Selatan (belakang) : Rumah tinggal.
-Sebelah Barat (kiri) : Ruko;
6.Memerintahkan TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara perdata ini;
7.Menyatakan putusan atas perkara perdata ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum banding maupun perlawanan (uitvoerbaar bij voorraad);
8.Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara perdata ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak