| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 591/Pid.Sus/2025/PN Bks | YOICE YULVICA CITRA, S.H. | SENDANU MULYADI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 01 Des. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
| Nomor Perkara | 591/Pid.Sus/2025/PN Bks | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 28 Nov. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-8221/M.2.17/Eku.2/11/2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan |
SURAT DAKWAAN Nomor Register Perkara : PDM-165/BKSi/11/2025
a.Terdakwa: 1. Nama terdakwa; Nama Lengkap : SENDANU MULYADI Tempat Lahir : Jakarta Umur / Tanggal Lahir : 64 tahun / 02 Nopember 1961 Jenis Kelamin : laki-laki Kebangsaan / Kewarganegaraan : Indonesia Tempat Tinggal : Pondok Ungu Blok F9 No.2 Rt.003/Rw.012 Kelurahan Kaliabang Tengah Kecamatan Bekasi Utara Kota Bekasi Agama : Kristen Pekerjaan : Karyawan Swasta Pendidikan : SLTA b.Penahanan : Penyidik : sejak tanggal 16 September 2025 sampai dengann tanggal 05 Oktober 2025 Perpanjangan Kajari : sejak tanggal 06 Oktober 2025 sampai dengan tanggal 14 Nopember 2025 Jaksa Penuntut Umum : sejak tanggal 14 Nopember 2025 ssmpai dengan tanggal 03 Desember 2025
PERTAMA
----------------------Bahwa terdakwa SENDANU MULYADI pada tanggal 13 September 2025 atau setidaknya masih dalam bulan September 2025 atau setidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025 bertempat di Pos Kali Pengairan Rw.12 Depan Pecel Lele Kaliabang Tengah Bekasi Utara Kota Bekasi, atau setidaknya pada daerah Pengadilan Negeri Bekasi berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “melakukan persetubuhan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual dan/atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaannya dengan sengaja dan dimuka umum melanggar kesusilaan”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
----------------------Berawal pada tanggal 13 September 2025 ketika saksi korban NURHAYATI sedang di Pos Kali Pengairan Rw.12 Depan Pecel Lele Kaliabang Tengah Bekasi Utara Kota Bekasi, kemudian terdakwa SENDANU MULYADI mendekati saksi korban NURHAYATI lalu terdakwa meremas payudara sebelah kanan saksi korban NURHAYATI dengan menggunakan tangan kanan terdakwa selama kurang lebih 3 (tiga) menit lamanya pada saat saksi ERI SUSANTI yang merupakan adik dari saksi korban NURHAYATI melaporkan kejadian tersebut ke Ketua RT lalu saksi ERI SUSANTI mendatangi rumah terdakwa sesampainya dirumah terdakwa, terdakwa mengakui perbuatannya telah meremas payudara saksi korban NURHAYATI setelah itu saksi ERI SUSANTI membawa terdakwa ke pihak berwajib untuk diproses secara hukum. ---------------------Berdasarkan hasil Visum Et repertum saksi korban NURHAYATI dari RSUD dr. CAHSBULLAH ABDULMADJID No:040.05/IX/2025/RS yang ditandatangani oleh dokter yang memeriksa saksi korban NURHAYATI yang bernama dr. STEPHANUS RUMANCAY M.H,Sp.KF dengan pemeriksaan pada dada saksi korban NURHAYATI terdapat sebuah luka memar pada dada sisi kanan dengan titik pusat luka memar pada dada sebelah kanan dengan titik pusat luka sebelas koma lima sentimeter di kanan garis tengah tubuh dan dua belas sentimeter dibawah puncak bahu kanan, bentuk tidak teratur, dengan ukuran panjang empat sentimeter dan lebar dua sentimeter, batas tidak tegas, warna kuning kehijauan. ----------------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 6 Huruf a Undang-Undang RI No.12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Jo Pasal 281 KUHP ATAU KEDUA --------------------Bahwa terdakwa SENDANU MULYADI pada tanggal 13 September 2025 atau setidaknya masih dalam bulan September 2025 atau setidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025 bertempat di Pos Kali Pengairan Rw.12 Depan Pecel Lele Kaliabang Tengah Bekasi Utara Kota Bekasi, atau setidaknya pada daerah Pengadilan Negeri Bekasi berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “melakukan tindakan cabul terhadap seseorang yang diketahui dalam kondisi pingsan atau tidak berdaya”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------Berawal pada tanggal 13 September 2025 ketika saksi korban NURHAYATI sedang di Pos Kali Pengairan Rw.12 Depan Pecel Lele Kaliabang Tengah Bekasi Utara Kota Bekasi, kemudian terdakwa SENDANU MULYADI mendekati saksi korban NURHAYATI lalu terdakwa meremas payudara sebelah kanan saksi korban NURHAYAT dengan tangan kanan terdakwa selama kurang lebih 3 (tiga) menit lamanyaI dikarenakan saksi korban NURHAYATI tunarungu sehingga saksi korban NURHAYATI tidak berdaya dan tidak bisa berteriak pada saat saksi ERI SUSANTI yang merupakan adik dari saksi korban NURHAYATI melaporkan kejadian tersebut ke Ketua RT lalu saksi ERI SUSANTI mendatangi rumah terdakwa sesampainya dirumah terdakwa, terdakwa mengakui perbuatannya telah meremas payudara saksi korban NURHAYATI setelah itu saksi ERI SUSANTI membawa terdakwa ke pihak berwajib untuk diproses secara hukum. ---------------------Berdasarkan hasil Visum Et Rpertum saksi korban NURHAYATI dari RSUD dr. CAHSBULLAH ABDULMADJID No:040.05/IX/2025/RS yang ditandatangani oleh dokter yang memeriksa saksi korban NURHAYATI yang bernama dr. STEPHANUS RUMANCAY M.H,Sp.KF dengan pemeriksaan pada dada saksi korban NURHAYATI terdapat sebuah luka memar pada dada sisi kanan dengan titik pusat luka memar pada dada sebelah kanan dengan titik pusat luka sebelas koma lima sentimeter di kanan garis tengah tubuh dan dua belas sentimeter dibawah puncak bahu kanan, bentuk tidak teratur, dengan ukuran panjang empat sentimeter dan lebar dua sentimeter, batas tidak tegas, warna kuning kehijauan. ----------------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 290 KUHP. Bekasi, 28 Nopember 2025 Jaksa Penuntut Umum
YOICE YULVICA C Jaksa Muda
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
